Advertisement

Pemda DIY Pastikan Kebijakan WFA ASN Tidak Berpengaruh Terhadap Kinerja Pegawai

Ariq Fajar Hidayat
Sabtu, 21 Juni 2025 - 05:17 WIB
Ujang Hasanudin
Pemda DIY Pastikan Kebijakan WFA ASN Tidak Berpengaruh Terhadap Kinerja Pegawai Ilustrasi ASN / Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA - Terbitnya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN Secara Fleksibel Pada Instansi Pemerintah membuat ASN kini bisa bekerja Work From Anywhere (WFA) atau bekerja dari mana saja.

Pemda DIY memastikan kinerja pegawai ASN di lingkungannya tidak akan berkurang akibat kebijakan WFA tersebut. Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DIY, Hary Setiawan mengungkapkan pihaknya sudah menggunakan teknologi informasi yang dapat mengefektifkan pekerjaan.

Advertisement

“Kita sudah menggunakan teknologi informasi, jadi saya rasa semuanya bisa berjalan. Contohnya saat pandemi juga tetap berjalan dengan WFH,” ujar Hary Setiawan, Jumat (20/6/2025).

Hary mengatakan, jika kebijakan WFA sudah berjalan, tidak semua pegawai akan menerapkan sistem kerja tersebut. Menurutnya, tidak semua bidang ASN dapat melakukan WFA.

Ia mencontohkan bagian pelayanan publik atau bidang-bidang lain yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, tidak bisa menerapkan sistem kerja WFA. Saat pandemi lalu pun tidak semua pegawai bekerja dari rumah.

BACA JUGA: Jadwal KRL Jogja Solo Akhir Pekan Ini 21-22 Juni 2025, Lengkap dari Stasiun Tugu Sampai Palur

“Waktu pandemi Covid-19 yang lalu, tidak semua ASN kami WFA. Jadi tentu nantinya juga akan menyesuaikan, karena tentunya apapun kebijakan dari pusat, kami selalu siap melaksanakan,” tandasnya.

Meskipun telah menyiapkan skema WFA, Pemda DIY kini masih belum menerapkan kebijakan tersebut. Menurutnya, belum dilaksanakannya WFA karena belum ada arahan dari pemerintah pusat. Ia pun belum bisa memastikan kapan mulai berlakunya skema kerja WFA.

“Namanya kepegawaian itu harus terpusat. Kalau WFA akan ada kebijakan tersendiri. Kami pun belum menerima surat dari pusat terkait hal ini. Tapi pada prinsipnya, kami di Pemda DIY memastikan pelayanan publik tidak terkendala,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

OTK Bakar 3 Unit Bangunan Perkantoran di Puncak Jaya Papua, dari DPRD, Dinkes hingga Kemenag

News
| Jum'at, 20 Juni 2025, 22:37 WIB

Advertisement

alt

Lion Air Buka Penerbangan Langsung YIA-Tarakan, Pariwisata Jogja Diproyeksikan Kian Maju

Wisata
| Jum'at, 20 Juni 2025, 20:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement