Simulasi Bencana di Kepatihan Tingkatkan Kesiapsiagaan Penyelamatan
Pemda DIY gelar simulasi bencana gempa di Kompleks Kepatihan untuk tingkatkan kesiapsiagaan. ASN dilatih penyelamatan diri dan penanganan darurat di Yogyakarta.
Ilustrasi sertifikat tanah - Antara
Harianjogja.com, JOGJA—Polda DIY tidak menahan, AH, satu dari tujuh tersangka dalam kasus mafia tanah dengan korban Mbah Tupon. AH tidak ditahan atas pertimbangan kesehatan yang tidak memungkinkannya untuk ditahan.
Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan, menjelaskan AH telah diperiksa oleh Ditreskrimum Polda DIY pada Selasa (24/6/2025). “Satu tersangka yang sudah kami tetapkan dengan inisial AH, yang memang kemarin belum kita periksa sebagai tersangka dan belum dilakukan penahanan,” ujarnya, Rabu (25/6/2025).
AH tidak ditahan karena pertimbangan kesehatan dari yang bersangkutan, sehingga penyidik tidak melakukan penahanan. “Sekali lagi, ini faktor kesehatan, faktor kemanusiaan kesehatan, sehingga tidak dilakukan penahanan terhadap yang bersangkutan, tapi wajib apel dua kali seminggu,” katanya.
Maka setiap hari Senin dan Kamis, AH diwajibkan hadir di Polda DIY sebagai bentuk upaya agar yang AH tetap dapat kita pantau untuk proses hukum selanjutnya. “Yang bersangkutan kooperatif untuk datang di hari Selasa kemarin,” ungkapnya.
Adapun enam tersangka lain yang telah ditahan yakni BR, laki-laki 60 tahun; TK, laki-laki 54 tahun; VW, perempuan 50 tahun; TY, laki-laki 50 tahun; MA, laki-laki 47 tahun; dan IF, perempuan 46 tahun. Masing-masing memiliki peran tersendiri dalam kasus mafia tanah ini.
Adapun peran AH adalah memproses balik nama Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 24451 menjadi atas nama IF dan menyerahkan ke TY kemudian mendapatkan Rp10 juta. Para tersangka memanfaatkan kekurangan dari Mbah Tupon yang tidak bisa baca-tulis dan pendengarannya terganggu.
Sejumlah barang bukti yang dikumpulkan dalam kasus ini diantaranya SHM No. 24451/Bangunjiwo atas nama IF, SHM No. 24452/Bangunjiwo atas nama Tupon Hadi Suwarno dan beberapa dokumen lain yang berkaitan dengan perkara.
Pasal yang dikenakan diantaranya Pasal 378 KUHPidana, Pasal 372 KUHPidana, Pasal 263 KUHPidana, Pasal 266 KUHPidana dan Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 UU No. 8/2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pemda DIY gelar simulasi bencana gempa di Kompleks Kepatihan untuk tingkatkan kesiapsiagaan. ASN dilatih penyelamatan diri dan penanganan darurat di Yogyakarta.
Jadwal DAMRI Jogja–YIA 2026 lengkap. Tarif Rp80.000, rute strategis, solusi praktis ke bandara tanpa ribet.
Jadwal Bus KSPN Jogja 2026, tarif mulai Rp12.000 ke Parangtritis, Drini, Obelix Sea View dari Malioboro. Hemat dan praktis.
Cek rute Trans Jogja 2026 lengkap dengan tarif murah dan sistem pembayaran cashless. Solusi transportasi praktis di Jogja.
Film horor Monster Pabrik Rambut hadir dengan teror dunia kerja dan nuansa retro tanpa mengandalkan jumpscare.
Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah (DPAD) DIY bersama DPRD DIY berkolaborasi menggenjot budaya literasi lewat Program Bedah Buku