Advertisement

Mengaku Auditor OJK, Pengemudi Ojol Ini Tipu Ratusan Korban, Modus Bisa Hapus Utang Pinjol

Catur Dwi Janati
Kamis, 26 Juni 2025 - 18:37 WIB
Abdul Hamied Razak
Mengaku Auditor OJK, Pengemudi Ojol Ini Tipu Ratusan Korban, Modus Bisa Hapus Utang Pinjol Suasana konferensi pers di Mapolda DIY pada Kamis (26/6/2025). - Harian Jogja // Catur Dwi Janati

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN—Seorang pria berinisial AS (38) yang mengaku sebagai auditor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diamankan Polda DIY karena tindak pidana siber. Pelaku yang ternyata pengemudi ojol online (ojol) asal Surabaya itu menipu ratusan korban dengan janji bisa menghapus utang pinjaman online (pinjol) dengan menyerahkan sejumlah data pribadi.

Dir Reskrimsus Polda DIY Kombes Pol Wirdhanto Hadicaksono menjelaskan mulanya korban TA seorang mahasiswi asal Jogjakarta yang melihat suatu konten media sosial TikTok milik orang lain yang memaparkan cara untuk menghapus utang pinjol. Lantaran korban yang saat itu tengah terjerat oleh banyak utang pinjol, korban kata Wirdhanto tertarik untuk menyaksikan live TikTok itu.

Advertisement

BACA JUGA: Diiming-imingi Pinjaman Uang, Motor Perempuan Asal Jogja Ini Dibawa Kabur Pria yang Baru Dikenal Lewat Aplikasi Kencan

Ketika melihat siaran langsung tersebut, korban tertarik menanyakan kepada pemilik akun TikTok secara lebih rinci mengenai penghapusan utang pinjol tersebut. Wirdhanto bilang, korban bahkan sempat mengajukan sejumlah pertanyaan lewat kolom komentar pada siaran langsung tersebut. 

Komentar itu dilihat pelaku yang juga menyaksikan siaran langsung tersebut. Melihat ada sasaran yang bisa dijadikan korban, pelaku menggunakan akun miliknya untuk menghubungi korban.

"Ketika korban itu terlihat di live TikTok akhirnya pelaku bisa mengambil sinyal tersebut, melihat bahwa ini sepertinya adalah korban yang memang membutuhkan penjelasan lebih dalam," jelas Wirdhanto pada Kamis (26/6/2025) di Mapolda DIY.

Pelaku berinisiatif menghubungi korban melalui direct message yang lalu berlanjut berkomunikasi lewat aplikasi WhatsApp. Dari percakapan lanjutan ini, Wirdhanto menerangkan apabila pelaku mengaku berprofesi sebagai auditor OJK.  "Di situ selanjutnya untuk pelaku yang di sini menyampaikan bahwa adalah seorang auditor OJK, auditor dari Otoritas Jasa Keuangan," tandasnya.

Korban yang merasa pelaku sebagai orang yang terpercaya, kemudian mengikuti sejumlah arahan yang diberikan oleh tersangka. Dari situ pelaku menawarkan bantuan menyelesaikan utang pinjol korban bahkan mengiming-imingi bonus sebuah ponsel iPhone 15.

"Dalam modusnya tersangka menawarkan atau mengiming-imingi korban bahwa yang bersangkutan bisa untuk membantu menghapuskan utang-utangnya dalam pinjol termasuk juga ingin memberikan sejumlah bonus handphone iPhone 15," tandasnya.

Dilanjutkan Wirdhanto, korban yang melihat tawaran ini dirasa menguntungkan lalu mengikuti arahan dari tersangka. Korban kata Wirdhanto diarahkan untuk mengunduh beberapa aplikasi seperti Kredit Pintar, aplikasi Home Credit dan SPayLater. 

BACA JUGA: Beredar Situs Web Palsu Satker Kementerian ATR/BPN, Karo Humas dan Protokol: Pastikan Dapatkan Informasi dari Situs Resmi

Pelaku lanjut Wirdhanto memiliki banyak akun email termasuk juga nomor-nomor kontak sebagaimana persyaratan untuk masuk ke dalam aplikasi pinjol. Pelaku memfasilitasi akun email dan kontak yang nanti bisa dihubungi.

Akan tetapi korban yang saat itu tidak bisa menggunakan data dirinya sendiri untuk bisa mengajukan pinjaman di aplikasi pinjol, akhirnya meminjam identitas sang ibu. Sehingga akhirnya identitas sang ibu berupa KTP dan foto diserahkan kepada pelaku.

Menggunakan data milik ibu korban, pelaku mengajukan pinjaman uang yang selanjutnya dana itu masuk ke rekening korban. Korban selanjutnya diminta mengirim dana dari Kredit Pintar sebesar Rp1,6 juta dan Home Kredit Rp33,6 juta ke rekening pelaku dengan dalih dana itu milik perusahaan.

Seluruh dana selanjutnya ditransfer korban ke rekening pelaku. Korban juga diarahkan untuk meminjam dari Shopee PayLater sebesar Rp1,5 juta hingga total tanggungan korban mencapai lebih dari Rp36 juta.

Korban lanjut Wirdhanto selanjutnya melaporkan kejadian ini Ke Ditreskrimsus Polda DIY. Subdit Siber kata Wirdhanto melakukan langkah-langkah penyelidikan termasuk langkah-langkah forensik. Baik itu, forensik digital maupun forensik laboratoris untuk melakukan identifikasi pelaku. 

"Akhirnya pelaku dapat diamankan dan ditangkap dengan inisial AS umur 38 tahun yang memiliki pekerjaan sebagai ojek online," ungkapnya. 

Disebutkan Wirdhanto beberapa akun yang digunakan pelaku di antaranya @konsultan.jav, @junzzgood4, @jeratanpinjol, @solusikonsultan, @riniangela, @solusi_konsultan dan banyak lagi.

Menurut penelusuran polisi, ada 32 email yang teridentifikasi digunakan pelaku. Email itu lanjut Wirdhanto berasal dari sejumlah kota seperti Sidoarjo, Lampung, Mojokerto, Semarang, Kediri, Bekasi dan masih banyak lagi. "Jadi, berdasarkan pengakuan dari tersangka sudah lebih dari 100 korban untuk yang modus sebagai auditor OJK tadi untuk menghapus utang dari pinjol," ungkap Wirdhanto.

Kini polisi masih mendalami kemungkinan ada tidaknya jaringan atau pelaku lain dalam kasus ini. Sejauh ini pelaku disebut Wirdhanto mengaku menjalankan skenario penipuan ini sendiri. 

"Namun demikian tidak benar-benar kemungkinan kami akan melihat dari aspek apakah nanti rekeningnya atau mungkin siapa yang membantu untuk membuatkan akun dan sebagainya nanti akan kami dalami. Namun untuk sementara tersangka hanya satu," tegasnya.

Akibat perbuatannya, pelaku diancam Pasal 45A ayat 1 Jo pasal 28 ayat 1 UU. No.1/2024 tentang perubahan kedua atas UU. No.11/2008 tentang Informasi dan transaksi elektronik dan/atau pasal 378 KUHP dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Kepala OJK DIY, Eko Yunianto menegaskan OJK tidak pernah membantu penghapusan utang secara serta merta. "OJK sebenarnya tidak pernah membantu pelunasan pinjaman online, itu tidak," ujarnya. 

Namun OJK memang menerima sejumlah pengaduan terkait pinjaman daring. Hingga Mei 2025, ada 113 laporan kepada OJK mengenai pinjaman daring dan 27 laporan soal pinjaman pinjol yang ilegal. "Intinya kalau ada pengaduan seperti itu, tentunya kami juga akan melihat dulu, apakah itu memang pinjolnya yang terdaftar di kami," jelasnya. 

Apabila pinjaman itu merupakan pinjaman daring, OJK memiliki fasilitas portal pelindungan konsumen. Namun untuk pinjaman online ilegal, OJK kata Eko akan mengarahkan pihak tersebut untuk melaporkan kepada kepolisian. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Kasus Korupsi Kuota Haji Khusus, Ini Kata Ketua KPK Soal Kabar Pemanggilan Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas

News
| Kamis, 26 Juni 2025, 18:47 WIB

Advertisement

alt

Pendaki Asal Brasil Jatuh di Gunung Rinjani Dievakuasi

Wisata
| Sabtu, 21 Juni 2025, 17:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement