Evaluasi KTR di Jogja, Tim Temukan Ada Lokasi Tanpa Tanda Larangan Merokok
Pemkot Jogja mengevaluasi penerapan KTR di 115 lokasi. Sejumlah tempat masih ditemukan belum memenuhi indikator Perda No.2/2017.
Layanan uji KIR untuk angkutan barang dan penumpang di UPT Pengujian Kendaraan Bermotor Kota Jogja - Eka AR
Harianjogja.com, JOGJA–Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Jogja menemukan belasan kendaraan angkutan barang dan orang yang melintas di Kota Jogja telat melakukan uji kendaraan bermotor (KIR). Dishub Kota Jogja paparkan penyebab pengendara telat mengurus uji KIR.
Kepala Seksi Pengendalian Operasional Dishub Kota Jogja, Ariyanto Agus Cahyono menuturkan Dishub Kota Jogja melakukan pemeriksaan terhadap 157 unit kendaraan bermotor yang melintas di Jalan Veteran, Pandeyan, Umbulharjo, Kota Jogja.
Dari situ, ditemukan 16 kendaraan angkutan barang dan orang yang telat uji KIR, dan 21 kendaraan bermotor roda empat dan roda dua yang tidak lengkap kendaraannya.
“Alasannya [pelanggaran] mereka tidak tahu pada saat membawa kendaraan, artinya mereka sibuk,” katanya, Selasa (22/7/2025). .
Dia menuturkan lantaran pengendara mengaku tidak sempat untuk mengurus uji KIR tersebut, maka mereka tetap menggunakan kendaraan tersebut meskipun uji KIR tersebut telah habis masa berlakunya.
Ariyanto pun menyayangkan hal tersebut. Menurutnya pengendara perlu memastikan uji KIR kendaraan tersebut masih berlaku. Menurutnya, pengujian kendaraan secara berlaku diperlukan untuk memastikan keselamatan pengendara.
“Kendaraan itu menyangkut beberapa komponen yang perlu kita uji [KIR], perlu dirawat dengan baik dan seksama. [yang perlu dirawat] Untuk fungsi rem, lampu, roda, kemudi itu harus dalam kondisi fit,” katanya.
Dia menambahkan saat ini uji KIR dilakukan secara gratis, bahkan bagi kendaraan yang telat melakukan uji KIR tidak dikenai denda.
Dia pun mendorong agar pengendara melakukan uji KIR terhadap kendaraannya untuk menjamin keselamatan pengendara di jalan raya.
Sementara salah satu pengendara mobil pick up, Tarsim mengaku kendaraan yang digunakannya telat uji KIR lebih dari satu tahun. Dia mengaku tidak memperhatikan masa berlaku uji KIR kendaraan tersebut lantaran kendaraan tersebut digunakan untuk mengangkut barang secara rutin.
“Kemarin mobilnya baru di cek-cek, jadi sebelum sempat [mengurus uji KIR],” katanya.
Meskipun mendapatkan surat tilang, dia mengaku akan melanjutkan perjalanan untuk mengirim barang terlebih dahulu sebelum mengurus surat tilang dan uji KIR kendaraan tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pemkot Jogja mengevaluasi penerapan KTR di 115 lokasi. Sejumlah tempat masih ditemukan belum memenuhi indikator Perda No.2/2017.
Jadwal KRL Jogja-Solo Senin 28 September 2026 lengkap 15 perjalanan dan tarif Rp8.000, dari Stasiun Yogyakarta hingga Palur.
Cek jadwal KRL Solo-Jogja Senin 28 September 2026 dari Palur ke Jogja/Tugu, lengkap dengan waktu di setiap stasiun.
Sergey Lavrov menyerukan pembentukan Negara Palestina berdasarkan kerangka internasional dan resolusi PBB di Sidang Umum PBB.
John Herdman meminta pemain Timnas Indonesia menjaga “rumah” saat menghadapi Malaysia pada laga Grup A FIFA ASEAN Cup.
Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menyebut operasi di Papua berhasil merebut delapan pucuk senjata dari kelompok OPM.