Advertisement

Di Jogja, Belasan Kendaraan Angkutan Barang dan Penumpang Telat Uji KIR

Stefani Yulindriani Ria S. R
Selasa, 22 Juli 2025 - 12:17 WIB
Maya Herawati
Di Jogja, Belasan Kendaraan Angkutan Barang dan Penumpang Telat Uji KIR Layanan uji KIR untuk angkutan barang dan penumpang di UPT Pengujian Kendaraan Bermotor Kota Jogja / Eka AR

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA–Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Jogja menemukan belasan kendaraan angkutan barang dan orang yang melintas di Kota Jogja telat melakukan uji kendaraan bermotor (KIR). Dishub Kota Jogja paparkan penyebab pengendara telat mengurus uji KIR.

Kepala Seksi Pengendalian Operasional Dishub Kota Jogja, Ariyanto Agus Cahyono menuturkan Dishub Kota Jogja melakukan pemeriksaan terhadap 157 unit kendaraan bermotor yang melintas di Jalan Veteran, Pandeyan, Umbulharjo, Kota Jogja.

Advertisement

Dari situ, ditemukan 16 kendaraan angkutan barang dan orang yang telat uji KIR, dan 21 kendaraan bermotor roda empat dan roda dua yang tidak lengkap kendaraannya.

“Alasannya [pelanggaran] mereka tidak tahu pada saat membawa kendaraan, artinya mereka sibuk,” katanya, Selasa (22/7/2025). .  

Dia menuturkan lantaran pengendara mengaku tidak sempat untuk mengurus uji KIR tersebut, maka mereka tetap menggunakan kendaraan tersebut meskipun uji KIR tersebut telah habis masa berlakunya. 

BACA JUGA: Fenomena Rojali, Banyak yang Cuma Jalan-Jalan ke Mal Saja Tanpa Membeli, Ini Komentar APPBI

Ariyanto pun menyayangkan hal tersebut. Menurutnya pengendara perlu memastikan uji KIR kendaraan tersebut masih berlaku. Menurutnya, pengujian kendaraan secara berlaku diperlukan untuk memastikan keselamatan pengendara. 

“Kendaraan itu menyangkut beberapa komponen yang perlu kita uji [KIR], perlu dirawat dengan baik dan seksama. [yang perlu dirawat] Untuk fungsi rem, lampu, roda, kemudi itu harus dalam kondisi fit,” katanya. 

Dia menambahkan saat ini uji KIR dilakukan secara gratis, bahkan bagi kendaraan yang telat melakukan uji KIR tidak dikenai denda.

Dia pun mendorong agar pengendara melakukan uji KIR terhadap kendaraannya untuk menjamin keselamatan pengendara di jalan raya.  

Sementara salah satu pengendara mobil pick up, Tarsim mengaku kendaraan yang digunakannya telat uji KIR lebih dari satu tahun. Dia mengaku tidak memperhatikan masa berlaku uji KIR kendaraan tersebut lantaran kendaraan tersebut digunakan untuk mengangkut barang secara rutin. 

“Kemarin mobilnya baru di cek-cek, jadi sebelum sempat [mengurus uji KIR],” katanya. 

Meskipun mendapatkan surat tilang, dia mengaku akan melanjutkan perjalanan untuk mengirim barang terlebih dahulu sebelum mengurus surat tilang dan uji KIR kendaraan tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Heboh Blackmores Beracun di Australia, Ini Kata BPOM

News
| Selasa, 22 Juli 2025, 17:47 WIB

Advertisement

alt

Sendratari Ramayana Prambanan Padhang Bulan Hadirkan Nuansa Magis Bulan Purnama dan Budaya Jawa nan Sakral

Wisata
| Senin, 21 Juli 2025, 17:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement