Advertisement
Pengadilan Lakukan Eksekusi Lahan di Pusat Kota Jogja

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Pengadilan Negeri Kota Jogja melakukan eksekusi terhadap lahan yang berlokasi pusat perekonomian tepatnya di Jlagran, Kota Jogja. Proses eksekusi menjalankan putusan pengadilan itu berjalan lancar digelar di salah satu perbankan di Kota Jogja, mengingat sertifikat lahan tersebut diagunkan.
Dalam proses eksekusi tersebut PN Kota Jogja dilakukan oleh Juru Sita Nanang Supriyadi serta Panitera PN Jogja Meilyna Dwijanti. Selain itu dihadiri pula Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa pada Kantor Pertanahan Kota Yogyakarta Satria Eri Wibowo, kuasa hukum pemohon serta pihak perbankan.
Advertisement
Eksekusi itu menjalankan putusan perkara Nomor 8/Pdt.Eks/2025/PN.Yyk Jo nomor 74/Pdt.G/2023/PN.Yyk. Eksekusi tersebut dilakukan di salah satu kantor perbankan karena SHM objek yang disengketakan sedang menjadi jaminan. Proses eksekusi berjalan lancar.
BACA JUGA: Polisi Periksa 12 Orang Terkait Dugaan Kasus Mafia Tanah yang Menimpa Mbah Tupon
Sebanyak dua SHM diserahkan kepada panitera, selanjutnya pihak panitera PN Jogja menyerahkan kepada kuasa hukum pemohon. Tahapan berikutnya kuasa hukum memberikan sertifikat tanah tersebut kepada BPN untuk dilakukan balik nama atas nama pemohon.
Selanjutnya kuasa hukum pemohon akan melakukan koordinasi dengan BPN Kota Yogyakarta agar sertifikat tanah tersebut dibaliknama atas nama pemohon. "Alhamdulillah proses eksekusi berjalan lancar," demikian kata Meilyna Dwijanti.
Kuasa Hukum Pemohon Zulfikri Sofyan mengatakan proses hukum lahan tersebut cukup panjang. Hal itu diawali dari tindakan perbuatan melawan hukum yang dilakukan salah satu termohon. Kemudian pemohon mengajukan gugatan ke PN Jogja. "Sampai ke Mahkamah Agung prosesnya dan hak dari klien kami sudah kembali. Ini mewujudkan keadilan substantif yang selalu digaungkan MA," katanya.
Adapun lahan tersebut dengan luas 345 meter persegi dan berada di pusat Kota Jogja dengan prediksi harga Rp30 juta per meter persegi. "Kalau nominal prediksinya sekitar Rp11 miliar aset tersebut," katanya.
Ia mengapresiasi penegakan hukum yang dilakukan oleh Mahkamah Agung melalui Pengadilan Negeri Jogja, hal ini menjadi bukti bahwa pengadilan masih memegang teguh upaya mengejawantahkan rasa keadilan bagi masyarakat pencari keadilan. "Ini juga merupakan bentuk komitmen yang senafas dalam pemberantasan mafia tanah yang sedang marak di DIY," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Menteri ATR/Kepala BPN Akan Sosialisasikan Pendaftaran Tanah Ulayat dan Perkuat Sinergi Pertanahan di Kalimantan Selatan

Imbau Percepat Pemetaan dan Pemanfaatan Lahan ke Jajaran Kanwil BPN Provinsi Lampung, Menteri Nusron: Tidak Bisa Pakai Pola Kerja Lama
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Jaringan Gas Bumi Gaskita Akan Dibangun di Wilayah Sleman, Sasar Sektor Rumah Tangga
Advertisement

Wujudkan Pariwisata Berbasis Budaya, InJourney dan Kementerian Kebudayaan Sinergi Melakukan Pengelolaan Kompleks Candi Borobudur
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal DAMRI Jogja ke YIA, Kebumen dan Purworejo Hari Ini, Kamis 31 Juli 2025
- Jadwal SIM Keliling di Bantul Hari ini, Kamis 31 Juli 2025
- Jadwal KA Bandara Jogja Terbaru Hari Ini, Kamis 31 Juli 2025, Naik dari Stasiun Tugu Jogja hingga YIA
- Prakiraan Cuaca di Jogja Hari Ini, Kamis 31 Juli 2025, Cerah Berawan
- Jadwal SIM Keliling di Kota Jogja Hari Ini, Kamis 31 Juli 2025
Advertisement
Advertisement