Advertisement

Pengadilan Lakukan Eksekusi Lahan di Pusat Kota Jogja

Sunartono
Rabu, 30 Juli 2025 - 10:57 WIB
Sunartono
Pengadilan Lakukan Eksekusi Lahan di Pusat Kota Jogja Paniter PN Kota Jogja menyerahkan sertifikat tanah dalam eksekusi tanah dengan disaksikan pejabat BPN Kota Jogja. - Istimewa.

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Pengadilan Negeri Kota Jogja melakukan eksekusi terhadap lahan yang berlokasi pusat perekonomian tepatnya di Jlagran, Kota Jogja. Proses eksekusi menjalankan putusan pengadilan itu berjalan lancar digelar di salah satu perbankan di Kota Jogja, mengingat sertifikat lahan tersebut diagunkan.

Dalam proses eksekusi tersebut PN Kota Jogja dilakukan oleh Juru Sita Nanang Supriyadi serta Panitera PN Jogja Meilyna Dwijanti. Selain itu dihadiri pula Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa pada Kantor Pertanahan Kota Yogyakarta Satria Eri Wibowo, kuasa hukum pemohon serta pihak perbankan.

Advertisement

Eksekusi itu menjalankan putusan perkara Nomor 8/Pdt.Eks/2025/PN.Yyk Jo nomor 74/Pdt.G/2023/PN.Yyk. Eksekusi tersebut dilakukan di salah satu kantor perbankan karena SHM objek yang disengketakan sedang menjadi jaminan. Proses eksekusi berjalan lancar.

BACA JUGA: Polisi Periksa 12 Orang Terkait Dugaan Kasus Mafia Tanah yang Menimpa Mbah Tupon

Sebanyak dua SHM diserahkan kepada panitera, selanjutnya pihak panitera PN Jogja menyerahkan kepada kuasa hukum pemohon. Tahapan berikutnya kuasa hukum memberikan sertifikat tanah tersebut kepada BPN untuk dilakukan balik nama atas nama pemohon.

Selanjutnya kuasa hukum pemohon akan melakukan koordinasi dengan BPN Kota Yogyakarta agar sertifikat tanah tersebut dibaliknama atas nama pemohon. "Alhamdulillah proses eksekusi berjalan lancar," demikian kata Meilyna Dwijanti.

Kuasa Hukum Pemohon Zulfikri Sofyan mengatakan proses hukum lahan tersebut cukup panjang. Hal itu diawali dari tindakan perbuatan melawan hukum yang dilakukan salah satu termohon. Kemudian pemohon mengajukan gugatan ke PN Jogja. "Sampai ke Mahkamah Agung prosesnya dan hak dari klien kami sudah kembali. Ini mewujudkan keadilan substantif yang selalu digaungkan MA," katanya.

Adapun lahan tersebut dengan luas 345 meter persegi dan berada di pusat Kota Jogja dengan prediksi harga Rp30 juta per meter persegi. "Kalau nominal prediksinya sekitar Rp11 miliar aset tersebut," katanya.

Ia mengapresiasi penegakan hukum yang dilakukan oleh Mahkamah Agung melalui Pengadilan Negeri Jogja, hal ini menjadi bukti bahwa pengadilan masih memegang teguh upaya mengejawantahkan rasa keadilan bagi masyarakat pencari keadilan. "Ini juga merupakan bentuk komitmen yang senafas dalam pemberantasan mafia tanah yang sedang marak di DIY," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Jaringan Gas Bumi Gaskita Akan Dibangun di Wilayah Sleman, Sasar Sektor Rumah Tangga

News
| Kamis, 31 Juli 2025, 23:17 WIB

Advertisement

alt

Wujudkan Pariwisata Berbasis Budaya, InJourney dan Kementerian Kebudayaan Sinergi Melakukan Pengelolaan Kompleks Candi Borobudur

Wisata
| Rabu, 30 Juli 2025, 23:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement