Advertisement

Di Jogja Marak Kendaraan Gunakan Pelat Nopol Palsu, Polisi Ingatkan Ancaman Penjara 6 Tahun

Ariq Fajar Hidayat
Kamis, 31 Juli 2025 - 20:47 WIB
Sunartono
Di Jogja Marak Kendaraan Gunakan Pelat Nopol Palsu, Polisi Ingatkan Ancaman Penjara 6 Tahun Foto ilustrasi. - Bisnis Indonesia/Rachman

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Satlantas Polresta Jogja mengungkap maraknya penggunaan pelat nomor polisi (nopol) palsu dan pelanggaran kelengkapan kendaraan bermotor di wilayah Kota Jogja. Temuan ini terungkap dalam patroli dan pemeriksaan rutin serta dalam razia Operasi Patuh Progo 2025 selama 14 hari, mulai 14 hingga 27 Juli 2025 lalu.

Kasatlantas Polresta Yogyakarta, AKP Alvian Hidayat, menyebutkan pihaknya menemukan sejumlah kendaraan menggunakan pelat nomor tidak sesuai ketentuan. “Ada yang tidak memakai pelat, ada yang menutup pelat dengan mika gelap, hingga memalsukan susunan angka dan huruf menjadi kalimat tertentu yang tidak sesuai data STNK,” ujarnya, Kamis (31/7/2025).

Advertisement

Bahkan, petugas mendapati kasus manipulasi angka tahun pajak pada pelat kendaraan. Salah satu kendaraan yang semestinya habis masa pajaknya pada 2025, diketahui telah dimodifikasi menjadi seolah berlaku hingga 2027.

BACA JUGA: Barcelona FC Gilas FC Seoul 7-3, Lamine Yamal dan Feran Torres Cetak Brace

Alvian menegaskan praktik tersebut bukan hanya pelanggaran lalu lintas, tetapi juga termasuk dalam kategori pemalsuan dokumen. Ia menegaskan, pelanggar bisa dikenakan Pasal 280 UU Lalu Lintas dengan denda maksimal Rp500.000 atau kurungan dua bulan. Jika terbukti memalsukan pelat, bisa dikenakan Pasal 263 KUHP dengan ancaman pidana penjara hingga enam tahun.

Polresta Jogja bersama jajaran kepolisian di seluruh DIY kini tengah meningkatkan pengawasan terhadap praktik serupa. Masyarakat pun diimbau untuk tidak menggunakan pelat nomor ilegal dan segera mengganti pelat kendaraan yang tidak sesuai aturan.

“Kami akan terus lakukan penindakan. Ini bukan sekadar kesalahan administratif, tapi bisa menjadi tindak pidana pemalsuan dokumen,” tandasnya.

BACA JUGA: KPK Sita Mobil Alphard dari Seorang Anggota DPR RI, Diduga Terkait Korupsi LPEI

Berdasarkan data yang dihimpun dari Kasi Humas Polresta Jogja, Iptu Gandung Harjunadi, secara keseluruhan terdapat 5.746 jumlah pelanggar selama Operasi Patuh Progo 2025. Jumlah ini diketahui mengalami penurunan dibanding tahun 2024 yang sebanyak 6.563 pelanggar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Megawati Kembali Jabat Ketua Umum PDI Perjuangan 2025-2030

News
| Jum'at, 01 Agustus 2025, 15:47 WIB

Advertisement

alt

Wujudkan Pariwisata Berbasis Budaya, InJourney dan Kementerian Kebudayaan Sinergi Melakukan Pengelolaan Kompleks Candi Borobudur

Wisata
| Rabu, 30 Juli 2025, 23:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement