Tiket Ludes 15 Menit, MJM 2026 Siap Dongkrak Wisata Jogja
Sebanyak 10.000 tiket Mandiri Jogja Marathon 2026 habis dalam 15 menit. Event lari internasional ini siap mempromosikan wisata DIY dan UMKM lokal.
Polisi menunjukkan lima tersangka spesialis pemain judol, di Polda DIY, Kamis (31/7/2025)./ist Polda DIY
Harianjogja.com, SLEMAN—Ditreskrimsus Polda DIY menangkap lima orang atas kasus judi online (judol) yang beroperasi di wilayah Banguntapan, Bantul. Kelimanya merupakan spesialis pemain judol yang mencari keuntungan dari memainkan banyak akun di beberapa situs judi.
Kelima tersangka tersebut yakni RDS, 32 tahun, laki-laki; NF, 25 tahun, laki-laki; EN, 31 tahun, laki-laki; DA, 22 Tahun, laki-laki; dan PA, 24 tahun, laki-laki. RDS merupakan otak dan pemodal dari kelompok ini, sedangkan lainnya berperan sebagai player.
Dirreskrimsus Polda DIY, AKBP Saprodin, menjelaskan penangkapan kelimanya berlangsung pada Kamis (10/7/2025), setelah Ditintelkam Polda DIY menerima informasi terkait dugaan aktivitas judol di wilayah Banguntapan, Bantul.
BACA JUGA: Puluhan Ribu Warga Gunungkidul Terancam Kekurangan Air Bersih
“Tim menemukan kegiatan perjudian online di sebuah rumah di Banguntapan, Bantul. Saat dilakukan penggerebekan, petugas mengamankan lima orang pelaku yang sedang menjalankan aktivitas judi online menggunakan empat unit komputer, di mana masing-masing komputer mengoperasikan sekitar 10 akun judi,” katanya dalam konferensi pers, Kamis (31/7/2025).
Dalam penangkapan itu, seluruh pelaku berikut barang bukti langsung diamankan dan dibawa ke kantor Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda DIY untuk proses hukum lebih lanjut. Para tersangka kini telah ditahan di Rutan Polda DIY.
Kasubdit V Cyber Ditreskrimsus Polda DIY, AKBP Slamet Riyanto, menjelaskan para tersangka bermain judol secara terorganisasi dengan memanfaatkan promo situs judi, menggunakan banyak akun dan perangkat komputer. “Mereka dikendalikan oleh RDS selaku penyedia sarana, modal dan menggaji pemain,” ujarnya.
Kelompok ini telah beroperasi sekitar setahun dan mendapat keuntungan yang cukup besar. Setiap bulan setidaknya mereka bisa menghasilkan Rp50 juta. “Keuntungannya mengambil dari fee atau ada promosi setiap pembukaan akun baru. Omset sebulan Rp50 juta, karyawan per minggu digaji Rp1-Rp1,5 juta,” ungkapnya.
BACA JUGA: Puluhan Siswa dari Beberapa Sekolah di Kulonprogo Keracunan Makan Bergizi Gratis
Atas perbuatannya, mereka disangkakan Pasal 45 Ayat 3 Jo Pasal 27 ayat 2 UU No. 1/2024 tentang perubahan kedua atas UU No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 303 KUHP jo pasal 55 KUHP dan/atau pasal 56 KUHP tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp10 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sebanyak 10.000 tiket Mandiri Jogja Marathon 2026 habis dalam 15 menit. Event lari internasional ini siap mempromosikan wisata DIY dan UMKM lokal.
Pengguna Mac diincar iklan Claude palsu di Google. Kenali modus ClickFix yang menyamarkan perintah berbahaya dan cara menghindarinya.
Kiandra Ramadhipa mengincar tiga besar klasemen Moto3 Junior 2026. Simak peluang pembalap asal Sleman dan jadwal balapan di Misano.
Pengajuan visa bisa terkendala karena dokumen tidak lengkap, paspor, atau data tidak sesuai. Simak enam hal yang perlu diperiksa sebelum mengajukan visa.
Agnez Mo akan debut di Madame Tussauds Hollywood pada Oktober 2026. Simak penampilan busana denim dan perjalanan patung lilinnya di Asia.
Hasil verifikasi 22 gerai KDMP Kulonprogo menemukan masalah bangunan, air bersih, dan daya listrik. Agrinas diberi waktu perbaikan maksimal tiga bulan.