Advertisement
Polda DIY Grebek Markas Judi Online di Banguntapan Bantul, 5 Orang Ditangkap

Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN—Ditreskrimsus Polda DIY menangkap lima orang atas kasus judi online (judol) yang beroperasi di wilayah Banguntapan, Bantul. Kelimanya merupakan spesialis pemain judol yang mencari keuntungan dari memainkan banyak akun di beberapa situs judi.
Kelima tersangka tersebut yakni RDS, 32 tahun, laki-laki; NF, 25 tahun, laki-laki; EN, 31 tahun, laki-laki; DA, 22 Tahun, laki-laki; dan PA, 24 tahun, laki-laki. RDS merupakan otak dan pemodal dari kelompok ini, sedangkan lainnya berperan sebagai player.
Advertisement
Dirreskrimsus Polda DIY, AKBP Saprodin, menjelaskan penangkapan kelimanya berlangsung pada Kamis (10/7/2025), setelah Ditintelkam Polda DIY menerima informasi terkait dugaan aktivitas judol di wilayah Banguntapan, Bantul.
BACA JUGA: Puluhan Ribu Warga Gunungkidul Terancam Kekurangan Air Bersih
“Tim menemukan kegiatan perjudian online di sebuah rumah di Banguntapan, Bantul. Saat dilakukan penggerebekan, petugas mengamankan lima orang pelaku yang sedang menjalankan aktivitas judi online menggunakan empat unit komputer, di mana masing-masing komputer mengoperasikan sekitar 10 akun judi,” katanya dalam konferensi pers, Kamis (31/7/2025).
Dalam penangkapan itu, seluruh pelaku berikut barang bukti langsung diamankan dan dibawa ke kantor Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda DIY untuk proses hukum lebih lanjut. Para tersangka kini telah ditahan di Rutan Polda DIY.
Kasubdit V Cyber Ditreskrimsus Polda DIY, AKBP Slamet Riyanto, menjelaskan para tersangka bermain judol secara terorganisasi dengan memanfaatkan promo situs judi, menggunakan banyak akun dan perangkat komputer. “Mereka dikendalikan oleh RDS selaku penyedia sarana, modal dan menggaji pemain,” ujarnya.
Kelompok ini telah beroperasi sekitar setahun dan mendapat keuntungan yang cukup besar. Setiap bulan setidaknya mereka bisa menghasilkan Rp50 juta. “Keuntungannya mengambil dari fee atau ada promosi setiap pembukaan akun baru. Omset sebulan Rp50 juta, karyawan per minggu digaji Rp1-Rp1,5 juta,” ungkapnya.
BACA JUGA: Puluhan Siswa dari Beberapa Sekolah di Kulonprogo Keracunan Makan Bergizi Gratis
Atas perbuatannya, mereka disangkakan Pasal 45 Ayat 3 Jo Pasal 27 ayat 2 UU No. 1/2024 tentang perubahan kedua atas UU No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 303 KUHP jo pasal 55 KUHP dan/atau pasal 56 KUHP tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp10 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Ini Daftar 34 Kosmetik Berbahaya Pemicu Alergi dan Kanker, Izin Dicabut BPOM
Advertisement

Wujudkan Pariwisata Berbasis Budaya, InJourney dan Kementerian Kebudayaan Sinergi Melakukan Pengelolaan Kompleks Candi Borobudur
Advertisement
Berita Populer
- Tunggu Pencairan Modal, Koperasi Merah Putih di Bangunharjo Bantul Belum Beroperasi
- Cuaca Ekstrem, Nelayan di Bantul Kesulitan Melaut
- Kasus Mafia Tanah Kas Desa untuk Uruk Tol Jogja-Solo dengan Terpidana Lurah Sampang Gedangsari, JPU Ajukan Kasasi
- Dirtek PSS Pieter Huistra Pasang GPS di Tubuh Pemain Saat Latihan, Lacak Topspeed hingga Heatmap Pemain
- Penertiban Tambang Liar, Pemkab Sleman Siap untuk Tambang Mineral Bukan Logam dan Batuan
Advertisement
Advertisement