Advertisement

Polda DIY Grebek Markas Judi Online di Banguntapan Bantul, 5 Orang Ditangkap

Lugas Subarkah
Kamis, 31 Juli 2025 - 16:37 WIB
Sunartono
Polda DIY Grebek Markas Judi Online di Banguntapan Bantul, 5 Orang Ditangkap Polisi menunjukkan lima tersangka spesialis pemain judol, di Polda DIY, Kamis (31/7/2025). - ist Polda DIY

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN—Ditreskrimsus Polda DIY menangkap lima orang atas kasus judi online (judol) yang beroperasi di wilayah Banguntapan, Bantul. Kelimanya merupakan spesialis pemain judol yang mencari keuntungan dari memainkan banyak akun di beberapa situs judi.

Kelima tersangka tersebut yakni RDS, 32 tahun, laki-laki; NF, 25 tahun, laki-laki; EN, 31 tahun, laki-laki; DA, 22 Tahun, laki-laki; dan PA, 24 tahun, laki-laki. RDS merupakan otak dan pemodal dari kelompok ini, sedangkan lainnya berperan sebagai player.

Advertisement

Dirreskrimsus Polda DIY, AKBP Saprodin, menjelaskan penangkapan kelimanya berlangsung pada Kamis (10/7/2025), setelah Ditintelkam Polda DIY menerima informasi terkait dugaan aktivitas judol di wilayah Banguntapan, Bantul.

BACA JUGA: Puluhan Ribu Warga Gunungkidul Terancam Kekurangan Air Bersih

“Tim menemukan kegiatan perjudian online di sebuah rumah di Banguntapan, Bantul. Saat dilakukan penggerebekan, petugas mengamankan lima orang pelaku yang sedang menjalankan aktivitas judi online menggunakan empat unit komputer, di mana masing-masing komputer mengoperasikan sekitar 10 akun judi,” katanya dalam konferensi pers, Kamis (31/7/2025).

Dalam penangkapan itu, seluruh pelaku berikut barang bukti langsung diamankan dan dibawa ke kantor Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda DIY untuk proses hukum lebih lanjut. Para tersangka kini telah ditahan di Rutan Polda DIY.

Kasubdit V Cyber Ditreskrimsus Polda DIY, AKBP Slamet Riyanto, menjelaskan para tersangka bermain judol secara terorganisasi dengan memanfaatkan promo situs judi, menggunakan banyak akun dan perangkat komputer. “Mereka dikendalikan oleh RDS selaku penyedia sarana, modal dan menggaji pemain,” ujarnya.

Kelompok ini telah beroperasi sekitar setahun dan mendapat keuntungan yang cukup besar. Setiap bulan setidaknya mereka bisa menghasilkan Rp50 juta. “Keuntungannya mengambil dari fee atau ada promosi setiap pembukaan akun baru. Omset sebulan Rp50 juta, karyawan per minggu digaji Rp1-Rp1,5 juta,” ungkapnya.

BACA JUGA: Puluhan Siswa dari Beberapa Sekolah di Kulonprogo Keracunan Makan Bergizi Gratis

Atas perbuatannya, mereka disangkakan Pasal 45 Ayat 3 Jo Pasal 27 ayat 2 UU No. 1/2024 tentang perubahan kedua atas UU No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 303 KUHP jo pasal 55 KUHP dan/atau pasal 56 KUHP tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp10 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Ini Daftar 34 Kosmetik Berbahaya Pemicu Alergi dan Kanker, Izin Dicabut BPOM

News
| Jum'at, 01 Agustus 2025, 12:27 WIB

Advertisement

alt

Wujudkan Pariwisata Berbasis Budaya, InJourney dan Kementerian Kebudayaan Sinergi Melakukan Pengelolaan Kompleks Candi Borobudur

Wisata
| Rabu, 30 Juli 2025, 23:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement