Advertisement

Kasus Mafia Tanah Kas Desa untuk Uruk Tol Jogja-Solo dengan Terpidana Lurah Sampang Gedangsari, JPU Ajukan Kasasi

David Kurniawan
Kamis, 31 Juli 2025 - 14:27 WIB
Maya Herawati
Kasus Mafia Tanah Kas Desa untuk Uruk Tol Jogja-Solo dengan Terpidana Lurah Sampang Gedangsari, JPU Ajukan Kasasi Ilustrasi. - Harian Jogja

Advertisement

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Kasus pidana yang menjerat Lurah Sampang, Gedangsari, Suharman belum memiliki kekuatan hukum tetap. Pasalnya, dalam kasus mafia tanah kas desa untuk pertambangan, pihak jaksa penuntut umum melayangkan kasasi ke Mahkamah Agung.

Kepala Seksi Pidana Khusus, Kejaksaan Negeri Gunungkidul, Alfian Listya Kurniawan mengatakan, proses hukum kasus mafia tanah kas desa dengan terpidana Lurah Sampang, Suharman masih berjalan. Belum lama ini, kata dia, sudah muncul putusan banding terkait dengan kasus tersebut.

Advertisement

“Putusan banding keluar pada 17 Juli 2025. Sehari, kemudian kami menerima Salinan tersebut,” kata Alfian, Kamis (31/7/2025).

Dia menjelaskan, didalam putusan ini, majelis hakim di Pengadilan Tinggi Yogyakarta menguatkan vonis oleh hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Didalam putusan tersebut, Suharman divonis bersalah dan divonis penjara selama dua tahun.

BACA JUGA: Tunggu Pencairan Modal, Koperasi Merah Putih di Bangunharjo Bantul Belum Beroperasi

Selain pidana badan, terdakwa juga divonis untuk  membayar denda sebesar Rp15 juta subsidair kurungan satu bulan. Didalam putusan ini, juga diwajibkan membayar biaya perkara Rp5.000. “Kami sudah mengajukan nota kasasi ke MA yang dilayangkan Rabu [30/7/2025],” katanya.

Alfian menuturkan, alasan mengajukan kasasi karena majelis hakim dinilai keliru sehingga beberapa pasal yang didakwakan dinyatakan tidak terbukti. Hal ini pun berdampak terhadap putusan yang diambil tidak sebagaimana mestinya.

“Kami berpendapat bahwa putusan banding yang menguatkan vonis di pengadilan tingkat pertama harus dibatalkan dan diputus sesuai dengan tuntutan yang dibuat JPU. Makanya, kami ajukan kasasi,” katanya.

Kepala Bidang Bina Administrasi dan Aparatur Pemerintahan Kalurahan, Dinas Pemebrdayaan Masyarakat Kalurahan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPMP2KB) Gunungkidul, Kriswantoro mengatakan, sudah mendapatkan informasi berkaitan dengan vonis Lurah Suharman terkait dengan kasus mafia tanah kas desa untuk penambangan tanah urug jalan tol Jogja-Solo. Meski demikian belum memberikan sanksi permanen karena  hingga saat ini, sanksi yang diberikan masih bersifat sementara. Yakni, lurah bersangkutan diberhentikan sementara hingga kasusnya memiliki kekuatan hukum tetap.

“Terus kami pantau. Sebelum ada keputusan hukum tetap, maka sanksi yang lebih permanen belum bisa dijatuhkan, makanya kami pantau terus kasusnya,” kata Kriswantoro.

Meski berstatus nonaktif, ia memastikan Lurah Suharman masih mendapatkan penghasilan tetap. Namun, besaran yang diberikan setiap bulan hanya 50% dari yang seharusnya.

“Kalau sudah inkrah, maka akan ditindaklanjuti untuk memberikan sanksi yang tetap. Kalau melihat pengalaman yang sudah-sudah, lurah yang terjerat kasus korupsi dan terbukti bersalah maka akan diberhentikan,” katanya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Melanggar Lagi Gencatan Senjata, Israel Kembali Menyerang Kota-Kota di Lebanon

News
| Jum'at, 01 Agustus 2025, 09:37 WIB

Advertisement

alt

Wujudkan Pariwisata Berbasis Budaya, InJourney dan Kementerian Kebudayaan Sinergi Melakukan Pengelolaan Kompleks Candi Borobudur

Wisata
| Rabu, 30 Juli 2025, 23:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement