Advertisement
Kasus Mafia Tanah Kas Desa untuk Uruk Tol Jogja-Solo dengan Terpidana Lurah Sampang Gedangsari, JPU Ajukan Kasasi

Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Kasus pidana yang menjerat Lurah Sampang, Gedangsari, Suharman belum memiliki kekuatan hukum tetap. Pasalnya, dalam kasus mafia tanah kas desa untuk pertambangan, pihak jaksa penuntut umum melayangkan kasasi ke Mahkamah Agung.
Kepala Seksi Pidana Khusus, Kejaksaan Negeri Gunungkidul, Alfian Listya Kurniawan mengatakan, proses hukum kasus mafia tanah kas desa dengan terpidana Lurah Sampang, Suharman masih berjalan. Belum lama ini, kata dia, sudah muncul putusan banding terkait dengan kasus tersebut.
Advertisement
“Putusan banding keluar pada 17 Juli 2025. Sehari, kemudian kami menerima Salinan tersebut,” kata Alfian, Kamis (31/7/2025).
Dia menjelaskan, didalam putusan ini, majelis hakim di Pengadilan Tinggi Yogyakarta menguatkan vonis oleh hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Didalam putusan tersebut, Suharman divonis bersalah dan divonis penjara selama dua tahun.
BACA JUGA: Tunggu Pencairan Modal, Koperasi Merah Putih di Bangunharjo Bantul Belum Beroperasi
Selain pidana badan, terdakwa juga divonis untuk membayar denda sebesar Rp15 juta subsidair kurungan satu bulan. Didalam putusan ini, juga diwajibkan membayar biaya perkara Rp5.000. “Kami sudah mengajukan nota kasasi ke MA yang dilayangkan Rabu [30/7/2025],” katanya.
Alfian menuturkan, alasan mengajukan kasasi karena majelis hakim dinilai keliru sehingga beberapa pasal yang didakwakan dinyatakan tidak terbukti. Hal ini pun berdampak terhadap putusan yang diambil tidak sebagaimana mestinya.
“Kami berpendapat bahwa putusan banding yang menguatkan vonis di pengadilan tingkat pertama harus dibatalkan dan diputus sesuai dengan tuntutan yang dibuat JPU. Makanya, kami ajukan kasasi,” katanya.
Kepala Bidang Bina Administrasi dan Aparatur Pemerintahan Kalurahan, Dinas Pemebrdayaan Masyarakat Kalurahan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPMP2KB) Gunungkidul, Kriswantoro mengatakan, sudah mendapatkan informasi berkaitan dengan vonis Lurah Suharman terkait dengan kasus mafia tanah kas desa untuk penambangan tanah urug jalan tol Jogja-Solo. Meski demikian belum memberikan sanksi permanen karena hingga saat ini, sanksi yang diberikan masih bersifat sementara. Yakni, lurah bersangkutan diberhentikan sementara hingga kasusnya memiliki kekuatan hukum tetap.
“Terus kami pantau. Sebelum ada keputusan hukum tetap, maka sanksi yang lebih permanen belum bisa dijatuhkan, makanya kami pantau terus kasusnya,” kata Kriswantoro.
Meski berstatus nonaktif, ia memastikan Lurah Suharman masih mendapatkan penghasilan tetap. Namun, besaran yang diberikan setiap bulan hanya 50% dari yang seharusnya.
“Kalau sudah inkrah, maka akan ditindaklanjuti untuk memberikan sanksi yang tetap. Kalau melihat pengalaman yang sudah-sudah, lurah yang terjerat kasus korupsi dan terbukti bersalah maka akan diberhentikan,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Melanggar Lagi Gencatan Senjata, Israel Kembali Menyerang Kota-Kota di Lebanon
Advertisement

Wujudkan Pariwisata Berbasis Budaya, InJourney dan Kementerian Kebudayaan Sinergi Melakukan Pengelolaan Kompleks Candi Borobudur
Advertisement
Berita Populer
- Pertandingan PSIM Jogja di SSA Bantul Bisa Dihadiri Penonton? Ini Jawaban Panpel
- Penanganan Kemiskinan di DIY Terus Dilakukan Melalui Kolaborasi Lintas Sektor
- Penyaluran Pupuk Dialihkan ke Koperasi Desa Merah Putih, Ini Respons Pemkab Bantul
- Warga Berharap Pustu Ngentakrejo Bisa Beroperasi Setiap Hari, Begini Tanggapan Dinkes Kulonprogo
- Viral Restoran Kena Royalti Saat Memutar Musik, PHRI Jogja Ingatkan Hindari Pelanggaran Hukum
Advertisement
Advertisement