Penanaman di Sungai Oya Picu Sedimentasi, Pemkab Diminta Bertindak
Aktivitas penanaman di aliran sungai saat kemarau dinilai mempercepat sedimentasi. Pemkab Gunungkidul didorong memperkuat sosialisasi menjaga ekosistem sungai.
Kantor BPJS Kesehatan. - Antara
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Sosial P3A) Gunungkidul mencatat data peserta BPJS Kesehatan yang dibekukan oleh Pemerintah Pusat terus bertambah. Pasalnya, di awal Juni jumlah yang dinonaktifkan hanya 18.920 kepesertaan, tapi di akhir Juli hampir mencapai 24.000an peserta.
BACA JUGA: Belasan Peserta BPJS d Gunungkidul Dibekukan
Sekretaris Dinas Sosial P3A Gunungkidul, Nurudin Araniri mengatakan, pembekuan kepesertaan BPJS Kesehatan merupakan kebijakan dari Pemerintah Pusat. Hal ini dikarenakan adanya bantuan iuran yang digelontorkan oleh APBN untuk mendanai kepesertaan tersebut.
Sesuai dengan kebijakan dari Kementerian Sosial menyangkut Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) ada klasifikasi penerima bantuan iuaran yang dibiayai oleh Pemerintah Pusat. Yakni, yang berhak mendapatkan bantuan pembiayaan hanya bagi warga yang masuk dalam desil 1-5 di data tersebut.
“Di luar 1-5 dalam DTSEN, maka kepesertaan BPJS Kesehatannya langsung dibekukan,” katanya, Kamis (7/8/2025).
Menurut dia, pembekuan terhadap kepesertaan yang dibiayai Pemerintah Pusat berlangsung dua tahap. Tahap pertama, pada Juni lalu ada sebanyak 18.920 warga Gunungkidul yang dibekukan kepesertaanya.
Adapun tahap kedua berlangsung pada Juli ada sebanyak 5.000an peserta yang dibekukan kepesertaan BPJS Kesehatan. “Jadi di Gunungkidul yang dibekukan hampir 24.000 peserta,” katanya.
Meski demikian, Nurudin memastikan tetap ada upaya penyisiran. Salah satunya tetap mengcover jaminan bagi penerima bantuan yang layak, tapi terkena kebijakan pembekuan dari Pemerintah Pusat.
Hanya saja, lanjut dia, untuk bisa masuk menjadi Peserta Bantuan Iuran yang dibiayai APBD Kabupaten, maka warga yang bersangkutan harus bisa menunjukan bukti pengobatan mendesak atau pengantar rawat inap dari faskes. “Ini juga berlaku bagi warga yang mengikuti pengobatan rutin seperti cuci darah dan lainya. Sesuai dengan arahan dari bupati, maka harus bisa dibiayai oleh PBI APBD kabupaten,” katanya.
Ketua Komisi D DPRD Gunungkidul, Heri Purwanto mengatakan, masalah kesehatan merupakan salah satu program prioritas yang harus dijalankan oleh pemkab. Oleh karenanya, sarana prasarana maupun akses kesehatan harus ditingkatkan kualitas pelayanannya, termasuk tingkat partisipasi dalam kepesertaan JKN.
“Kesehatan menjadi program prioritas sehingga harus dijalankan dengan memberikan akses yang baik ke Masyarakat,” katanya.
DPRD Gunungkidul juga mendorong adanya peningkatan pemerataan kapitasi BPJS Kesehatan di setiap puskesmas. Pasalnya, hingga saat ini masih ada kesenjangan sehingga dapat mempermudah akses dalam pelayanan.
“Tujuannya agar fasilitas kesehatan dapat diberikan kepada Masyarakat di seluruh wilayah di Gunungkidul,” katanya. (David Kurniawan)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Aktivitas penanaman di aliran sungai saat kemarau dinilai mempercepat sedimentasi. Pemkab Gunungkidul didorong memperkuat sosialisasi menjaga ekosistem sungai.
Bareskrim Polri menetapkan dua bos produsen gas tawa Whip-Pink sebagai tersangka pelanggaran UU Kesehatan terkait produksi gas N2O.
PMI Gunungkidul memastikan stok darah aman dan menyiapkan donor darah mobile hingga akhir Agustus untuk menjaga ketersediaan darah.
Jaksa Agung memutasi Dirdik Jampidsus dan delapan kajati. Rotasi jabatan dilakukan untuk promosi dan penyegaran organisasi.
Menjaga integritas bukan hanya soal menjalankan aturan, tetapi juga tentang bagaimana setiap insan imigrasi mampu bekerja dengan penuh tanggung jawab
KPK membagi kasus dugaan korupsi dana hibah Jawa Timur ke dalam tiga klaster suap yang melibatkan 21 tersangka.