Advertisement
Anak 8 Tahun di Kulonprogo Diperkosa Bapak Angkat, Pelaku Membantah

Advertisement
Harianjogja.com, KULONPROGO—Polsek Galur, Kabupaten Kulonprogo menangkap pria inisial K yang berusia 59 tahun karena diduga melakukan tindak pidana pemerkosaan kepada anak angkatnya.
Korban adalah anak perempuan berusia delapan tahun. Namun, pelaku K tidak mengakui perbuatannya atau membantah tuduhan tersebut.
Advertisement
Kanit Reskrim Polsek Galur, AKP Rahmat Rahmat menuturkan, dasar penetapan K menjadi tersangka sesuai alat bukti yang ada. Terutama berdasarkan alat bukti dari tim medis berupa hasil visum. "Berapa kali melakukan pemerkosaan kami belum mengetahui karena memang pelaku belum mengakui perbuatannya," katanya kepada wartawan di Mapolres Kulonprogo, Jumat (8/8/2025).
Namun, saat yang bersamaan K sendiri tidak bisa memberikan bukti tidak terlibat tindak pidana pemerkosaan tersebut. Padahal yang hidup bersama korban selama ini hanyalah K seorang.
Rahmat menjelaskan, proses pengangkatan korban tidak sesuai prosedur berlaku melalui pengadilan. Korban diangkat menjadi anak K sejak berusia sembilan hari setelah dilahirkan.
BACA JUGA: Hingga Awal Agustus 58 Anak di Bantul Minta Dispensasi Nikah
"Istri pelaku sudah meninggal dunia satu tahun lalu. Jadi selama satu tahun antaran korban dan pelaku hidup bersama hanya berdua saja," katanya.
Menurutnya, polisi sudah melakukan penyelidikan lebih lanjut tidak langsung asal menangkap. Keterangan saksi berasal dari sekitar rumahnya termasuk dari yang mengetahui pertama kali dari pihak sekolah. Rahmat mengatakan, pihak sekolah melihat korban tampak begitu pucat seperti orang sakit dan jalannya sedikit berbeda.
"Diperiksa oleh dokter jadi dokter yang menginformasikan. Para guru itu mencurigai jalannya seperti penguin seakan menahan rasa sakit," tuturnya.
Dari situ muncul dugaan pemerkosaan terhadap korban. Menurut Rahmat, korban bercerita, pada malam hari, Kamis (24/7/2025) saat tidur di rumahnya di Galur bersama ayah angkatnya terbangun dari tidur. Kondisi celananya sudah melorot dan terasa nyeri di perut serta alat vitalnya sakit. "Dan seputaran alat vitalnya ada seperti lem perekat pada malam hari," ucapnya.
Diduga korban diberikan minum oleh pelaku sebelum tidur. Rahmat menduga minuman tersebut ditambahi sesuatu sehingga korban tertidur sangat pulas tidak mudah bangun.
Tersangka K dijerat Pasal 81 atau Pasal 82 Undang-Undang RI dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun penjara. Pidana denda paling banyak Rp5 miliar.
Saat berada di Mapolres Kulonprogo, K membantah tuduhan pemerkosaan yang dilakukannya. "Tidak benar semuanya (tuduhan pemerkosaan). Bisa dibuktikan," jawabnya menanggapi pertanyaan awak media.
“Kronologinya panjang,” imbuh dia saat menjawab pertanyaan wartawan tentang kondisi sakit yang dialami anak angkatnya.
Korban di Rumah Saudara Pelaku
Saat ini korban berada di rumah adik lelaki pelaku (paman angkat korban), masih di Galur. Polisi menjelaskan setelah pelaporan, polisi dan Dinas Sosial membawa korban keluar dari Galur atau tidak berada di lingkungan keluarga pelaku. Namun korban mengaku tidak betah, lalu dikembalikan ke Galur.
Menurut keterangan polisi, paman angkat korban mempunyai anak yang seumuran dengan korban. Penitipan di rumah paman angkat korban ini atas pengawan dari Dinas Sosial Kulonprogo.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Golkar Bantah Isu Munaslub Menggulingkan Bahlil Lahadalia dari Istana
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- 3 Pedagang di Sewon Terusir Gegara Kios Dipakai Koperasi Merah Putih
- Ditolak Warga, Calon Transmigran Kulonprogo Batal Berangkat
- Permintaan Obat Nyeri di DIY Tinggi, IAI Tingkatkan Kompetensi Apoteker
- Belasan Wisatawan Tersengat Ubur-Ubur, 1 Orang Dibawa ke Rumah Sakit
- Tol Jogja-Solo: Kontraktor Akan Beri Tali Asih 2 Lahan Sultan Ground
Advertisement
Advertisement