Advertisement
Didesak Pembatalan Lelang Eksekusi, Begini Penjelasan PN Jogja

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Pengadilan Negeri Yogyakarta dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Yogyakarta akan melakukan lelang eksekusi terhadap objek tanah dan bangunan di Rejowinangun, Kotagede, Kota Jogja. Meski demikian termohon melalui kuasa hukum pemilih lahan mendesak untuk dilakukan pembatalan karena saat ini dalam proses peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA).
Sebelumnya Pengadilan Negeri Yogyakarta telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Pengumuman Lelang Eksekusi Pertama Nomor 248/PAN/W13U1/HK.02.Eks/VII/2025, diikuti Pemberitahuan Kedua Nomor 313/PAN/W13U1/HK.02.Eks/VIII/2025 tertanggal 6 Agustus 2025.
Advertisement
"Penelitian mendalam terhadap putusan pengadilan dari Pengadilan Negeri Yogyakarta, Pengadilan Tinggi Yogyakarta, hingga Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 151/Pdt.G/2016/PN.Yyk mengungkap ketidaksesuaian fundamental antara objek lelang dan amar putusan," kata Kuasa Hukum Termohon Irsyad, Senin (11/8/2025).
BACA JUGA: Pakar Hukum UII: Negara Tak Bisa Pidanakan Pengibar Bendera One Piece
Menurutnya Yurisprudensi Mahkamah Agung, seperti Putusan No. 585 K/Pdt/2000, No. 1149 K/SIP/1975, dan No. 2684 K/Pdt/1984, menegaskan bahwa amar putusan harus jelas untuk dapat dieksekusi.
"Ketidakjelasan ini memenuhi kriteria obscuur libel, sehingga putusan tidak dapat dilaksanakan. Oleh karena itu kami mendesak penundaan lelang eksekusi pada 20 Agustus 2025. Saat ini kami juga sedang mengajukan Peninjauan Kembali [PK] ke Mahkamah Agung," ujarnya.
Humas Pengadilan Negeri Yogyakarta Heri Kurniawan menyatakan lelang eksekusi dilakukan untuk menjalankan putusan pengadilan. Adapun objek yang dimaksud memang akan dilakukan lelang eksekusi pada 20 Agustus 2025 dan sudah diumumkan sebanyak dua kali.
Menurutnya dalam lelang eksekusi tersebut inkrahnya di Kasasi berkaitan dengan pembayaran sejumlah uang. Petitumnya berbunyi bahwa tereksekusi harus membayar sejumlah uang, karena tidak mampu membayar sehingga pemohon eksekusi mencari harta untuk dieksekusi.
"Jadi pokok masalahnya sebenarnya bukan di objeknya ini tetapi di masalah pembayaran sejumlah uang, karena tidak mampu membayar maka dimintakanlah sita eksekusi," katanya.
Ia menegaskan lelang eksekusi akan tetap dijalankan karena sudah inkrah sehingga adanya PK pun tidak berpengaruh. Namun jika ada pihak yang keberatan bisa mengajukan perlawanan hukum. Pasalnya selama tahapan pengumuman lelang tidak ada yang melakukan pembantahan.
"Yang namanya sudah inkrah, walaupun misalnya ada perlawanan hukum, sambil berjalan, hakim juga bisa melakukan eksekusi. Karena prinsipnya gugatan perlawanan tidak menghalangi proses eksekusi yang sudah inkrah," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Ada Upaya Penghilangan BB di Agensi Perjalanan Haji, Jubir KPK: Yaqut Cholil Kooperatif
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Fenomena Bendera One Piece, Dongkrak Penjualan T-shirt di Rumah Produksi Wilayah Bantul
- Pengunjung Antusias Kunjungi Stan PMB Unisa di KanthiYo!
- Jadwal BUS DAMRI Hari Ini 15 Agustus 2025, dari Bandara YIA ke Jogja, Kebumen dan Purworejo
- Disnaker Kulonprogo Sebut Pemberangkatan Transmigran Tidak Batal, Tapi Ada Realokasi dari Pusat
- BPD DIY Bantul Genjot Dukungan untuk UMKM Lewat Kredit Murah, Pelatihan, dan CSR
Advertisement
Advertisement