Advertisement
3 Outlet Jual Minuman Keras Tanpa Izin, Pemkab Sleman Beri Surat Peringatan

Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN—Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman telah menerbitkan surat peringatan (SP) I dan II untuk tiga kios atau outlet minuman beralkohol (minol) pada Juni 2025.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Sleman, RR Mae Rusmi Suryaningsih, mengatakan SP diberikan lantaran kios bersangkutan tidak memiliki izin penjualan resmi dari instansi berwenang.
Advertisement
BACA JUGA: Soal Video Penjualan Miras secara Daring di Medsos, Ini Sikap Pemkab Sleman
Penjualan minuman itu, katanya, perlu Surat Keterangan Penjual Langsung (SKPL) Minuman Beralkohol Golongan B dan Golongan C dari Pemkab Sleman sebagai syarat penjualan minol dua golongan itu.
Penjualan minol juga tidak bolek dilakukan di kios kecil dan toko sebagaimana tercantum dalam Pasal 12 Perda 8 Tahun 2019.
Pada Juni – Juli 2024, Dipserindag Sleman juga mengeluarkan SP I dan II kepada 29 pelaku usaha kios/ outlet minol. Adapun pada November – Desember 2024 ada 30 pelaku usaha hotel dan restoran yang dapat SP I dan II.
Diperindag Sleman kemudian berkoordinasi dengan Satpol PP Sleman untuk menutup 29 lokasi usaha kios/ outlet yang mendapat SP I dan II pada Juli 2024.
Ditanya mengenai peredaran video konten pembukaan kerjasama antara sebuah outlet dengan grup perusahaan yang bergerak di bidang hiburan dan gaya hidup, khususnya dalam industri makanan dan minuman (F&B) serta klub malam di DIY beberapa waktu lalu, Mae mengaku pihaknya akan mengirim surat pelaporan kepada Menteri Perdagangan dan Menteri Komunikasi dan Digital.
Mae mendasarkan laporan tersebut pada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol Pasal 30 yang menyebutkan IT (Information Technology) dan MB (Manajemen Bisnis), Distributor, Sub Distributor, Penjual Langsung, dan Pengecer dilarang mengiklankan Minuman Beralkohol dalam media massa apapun.
Dua dasar lain yang melandasi pelaporan adalah Surat Edaran dari Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri No 48/PDN/SD/02/2021 tanggal 22 Februari 2021 tentang Pelarangan Penjualan Minuman Beralkohol Secara Daring dan Perbup Sleman 10 Tahun 2023 Pasal 27 yang menyebutkan bahwa Pengecer dan Penjual Langsung dilarang mengiklankan Minuman Beralkohol dalam media massa dan media iklan apapun kecuali di dalam lokasi usahanya.
Hingga saat ini, hanya ada 21 pelaku usaha di Bumi Sembada yang memiliki SKPL Golongan B dan C. Penerbitan perizinan SKPL B dan C dilakukan oleh DPMPTSP Sleman melalui system SINOM dan OSS dengan beberapa persyaratan, seperti NIB, PBG, SLF dan rekomendasi dari Disperindag Sleman.
“Langkah yang sudah ditempuh Pemkab Sleman dalam pengendalian dan pengawasan ini, sudah dibentuk tim pengawas terpadu dengan SK Bupati Sleman 2025. Tim akan memonitor bersama-sama pihak terkait,” kata Mae Rusmi dalam Jumpa Pers di Dekranasda Sleman, Kamis (14/8/2025).
Kepala Satpol PP Sleman, Indra Darmawan, mengatakan pihaknya telah melakukan dua kali operasi yustisi pada April dan Agustus 2025. Operasi pertama dilakukan di Kapanewon Prambanan dan di Kapanewon Pakem dan Moyudan.
“April lalu, kami temukan 142 botol miras dan dilanjut penyidikan dan persidangan. Terus untuk Agustus kami dapat 85 botol lebih,” kata Indra.
Indra menegaskan Satpol PP akan meningkatkan pengawasan dan pengendalian peredaran minol di Sleman.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Lulusan UNY Sudah Diwisuda Belum Terima Ijazah, Cuma Dapat Map Kosong
- Jadwal KA Bandara YIA Reguler dan KA YIA Xpress, Kamis 14 Agustus 2025
- PKU Muhammadiyah Jogja Ajak Biro Haji dan Umroh Bangun Ekosistem Perjalanan Sehat Jasmani dan Ruhani
- Jadwal Lengkap KA Prameks Jogja-Kutoarjo, dari Stasiun Tugu, Wates, Wojo, hingga Jenar
- Jadwal Layanan SIM Keliling Ditlantas Polda DIY Hari Ini 14 Agustus 2025, Mulai Pukul 08.30 WIB
Advertisement
Advertisement