Advertisement

Fraksi PKS DPRD DIY Desak Penertiban Promosi Miras di Media Sosial

Ariq Fajar Hidayat
Jum'at, 15 Agustus 2025 - 18:17 WIB
Abdul Hamied Razak
Fraksi PKS DPRD DIY Desak Penertiban Promosi Miras di Media Sosial Minuman keras - Ilustrasi - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD DIY mendesak pemerintah untuk menindak dan menertibkan promosi dan penjualan minuman keras (miras) secara terbuka di ranah digital, terutama media sosial.

Ketua Fraksi PKS DPRD DIY, Amir Syarifudin, mengatakan fenomena ini dinilai meresahkan karena ruang daring yang terbuka lebar juga mudah diakses anak-anak dan remaja, sehingga berpotensi memicu berbagai tindak kriminal. "Fraksi PKS DPRD DIY, mendesak otoritas terkait untuk tidak membiarkan ruang digital menjadi “zona bebas” bagi peredaran miras," katanya, Jumat (15/8/2025).

Advertisement

BACA JUGA: Soal Video Penjualan Miras secara Daring di Medsos, Ini Sikap Pemkab Sleman

Menurutnya, langkah hukum bisa dilakukan dengan merujuk pada Instruksi Gubernur DIY Nomor 5 Tahun 2024 tentang Optimalisasi Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol. “Landasan hukumnya sudah jelas. Tinggal kemauan dan keseriusan penegakan hukum yang harus kita kuatkan,” ujar Amir melalui keterangan tertulisnya.

Ia menilai peraturan yang ada tidak akan efektif jika penegakannya tidak menyesuaikan dengan modus baru pelaku, yang kini memanfaatkan kanal digital untuk memasarkan produk terlarang tersebut. Penindakan, kata Amir, harus menyasar seluruh rantai distribusi, dari ranah daring hingga fisik.

Fraksi PKS mendorong beberapa langkah konkret, diantaranya melakukan identifikasi dan pelacakan terhadap akun media sosial, marketplace, dan situs web yang mempromosikan miras secara ilegal. Selanjutnya, menindak tegas seluruh rantai distribusi, mulai dari promosi digital, produsen, hingga penjual di lapangan, demi menciptakan efek jera.

Kemudian, melibatkan masyarakat sebagai “mata digital” untuk melaporkan konten promosi miras secara daring. Mekanisme pelaporan bisa dibuat mudah diakses, misalnya melalui kanal WhatsApp atau aplikasi khusus yang cepat merespons.

BACA JUGA: 3 Outlet Jual Minuman Keras Tanpa Izin, Pemkab Sleman Beri Surat Peringatan

Selain itu, harus memastikan bahwa regulasi, termasuk Ingub No. 5/2024 dan peraturan daerah terkait, benar-benar diterapkan untuk aktivitas promosi dan penjualan miras di platform digital.

“Kami ingin memastikan Yogyakarta sebagai Kota Pelajar dan Budaya tetap terlindungi dari ancaman yang merusak masa depan generasi muda, baik di dunia nyata maupun di dunia maya,” tegasnya.

Amir menambahkan, Fraksi PKS DPRD DIY akan mengawal isu ini secara penuh melalui fungsi pengawasan dan legislasi di parlemen daerah. Langkah ini diharapkan mampu mencegah ruang digital menjadi lahan subur bagi peredaran miras di tengah masyarakat.

Ia pun mengajak seluruh elemen untuk bersinergi menjaga lingkungan daring tetap sehat. “Kita semua punya peran. Mari kita kawal bersama agar ruang digital tidak menjadi tempat yang membahayakan generasi penerus,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

Megawati Belum Dipastikan Hadir di Istana Saat Perayaan HUT RI ke 80

Megawati Belum Dipastikan Hadir di Istana Saat Perayaan HUT RI ke 80

News
| Jum'at, 15 Agustus 2025, 20:57 WIB

Advertisement

Pendakian Rinjani Dibuka Kembali 11 Agustus 2025

Pendakian Rinjani Dibuka Kembali 11 Agustus 2025

Wisata
| Minggu, 10 Agustus 2025, 15:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement