Advertisement

Rawan Perdagangan Orang, DPRD dan Pemda DIY Sepakati Regulasi Perlindungan

Ariq Fajar Hidayat
Kamis, 21 Agustus 2025 - 16:07 WIB
Jumali
Rawan Perdagangan Orang, DPRD dan Pemda DIY Sepakati Regulasi Perlindungan Ilustrasi perdagangan manusia. - Harian Jogja

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Pemda dan DPRD DIY menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Penanganan Korban Perdagangan Orang.

Persetujuan itu ditandai dengan penandatanganan bersama oleh Wakil Gubernur DIY, KGPAA Paku Alam X, dan Ketua DPRD DIY, Nuryadi, dalam rapat paripurna di Gedung DPRD DIY, Rabu (20/8/2025).

Advertisement

BACA JUGA: Polri Bentuk Satgas Pemberantasan Perdagangan Orang di Daerah

Kesepakatan ini menjadi langkah penting dalam memperkuat perlindungan masyarakat DIY dari ancaman praktik perdagangan orang. Pemerintah daerah menilai persoalan tersebut bukan hanya isu nasional, melainkan juga telah menjadi ancaman nyata di daerah.

Wakil Gubernur DIY, KGPAA Paku Alam X, menyampaikan penyusunan Raperda ini merupakan bentuk komitmen antara eksekutif, legislatif, dan seluruh pihak terkait. "Adanya regulasi ini diharapkan mampu memberikan perlindungan kepada masyarakat DIY dari potensi dan bahaya perdagangan orang," ujarnya.

Dalam naskah akademik yang menyertai Raperda tersebut, DIY disebut sebagai wilayah yang cukup rentan terhadap kasus perdagangan orang.

Pesatnya perkembangan masyarakat dan kompleksitas masalah sosial menjadi faktor pendorong munculnya beragam modus perdagangan orang. Hal itu membuat setiap elemen masyarakat perlu terlibat aktif dalam pencegahan.

Regulasi ini tidak hanya menekankan aspek pencegahan, tetapi juga memberikan perhatian pada penanganan korban. Pemda DIY melalui perangkat terkait akan melakukan upaya rehabilitasi kesehatan, rehabilitasi sosial, pemulangan, reintegrasi sosial, hingga pemberian bantuan hukum bagi korban.

Selain itu, Raperda mengatur peran pusat pelayanan terpadu (PPT) di tingkat kabupaten/kota. PPT memiliki kewenangan untuk menangani korban secara langsung. Namun, jika penanganan membutuhkan tindak lanjut lebih lanjut, kasus bisa dirujuk ke PPT provinsi.

Paku Alam X menambahkan bahwa keberadaan aturan ini akan menjadi dasar hukum yang jelas bagi upaya pemerintah dalam melindungi masyarakat. Ia berharap proses administratif selanjutnya, yaitu pemberian nomor register dari pemerintah pusat, dapat segera selesai agar Raperda bisa ditetapkan dan berlaku.

"Urgensi dari regulasi ini sangat tinggi karena menjadi payung hukum dalam memberikan perlindungan bagi masyarakat dari potensi perdagangan orang," kata Paku Alam X.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

Kronologi Kacab Bank BUMN Diculik hingga Ditemukan Meninggal

Kronologi Kacab Bank BUMN Diculik hingga Ditemukan Meninggal

News
| Kamis, 21 Agustus 2025, 19:57 WIB

Advertisement

Kebun Bunga Lor JEC Jadi Destinasi Wisata Baru di Banguntapan Bantul

Kebun Bunga Lor JEC Jadi Destinasi Wisata Baru di Banguntapan Bantul

Wisata
| Rabu, 20 Agustus 2025, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement