Advertisement
Dua Kalurahan di Sleman Belum Bisa Cairkan Dana Desa Tahap II

Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN--Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan (PMK) Kabupaten Sleman menyampaikan ada dua kalurahan di Bumi Sembada yang belum mencairkan Dana Desa (DD) Tahap II. Dua kalurahan itu adalah Donokerto dan Bimomartani.
Kepala Dinas PMK Sleman, R. Budi Pramono, mengatakan target pencairan DD Tahap II pada akhir Agustus 2025. Dua kalurahan tersisa, katanya segera mengajukan proses pencairan.
Advertisement
BACA JUGA: Pasokan Beras Medium di Sleman Kembali Lancar
“Jumlah Dana Desa Tahap II yang sudah dicairkan nilainya Rp46 miliar lebih dari 84 kalurahan yang ada,” kata Budi dihubungi, Kamis (21/8/2025).
Pagu DD 2025 untuk Kabupaten Sleman mencapai Rp127,35 miliar. Pagu ini naik sekitar Rp4 miliar dibandingkan 2024 yang hanya Rp123,08 miliar.
DD 2025 terbagi menjadi tiga kategori alokasi. Alokasi Dasar sebesar Rp66,28 miliar; lalu Alokasi Formula Rp57,45 miliar; dan Alokasi Kinerja untuk 14 kalurahan Rp3,61 miliar.
Penggunaan DD tersebut terbagi menjadi 10,9% dari pagu digunakan untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa dan 21,7% digunakan untuk Ketahanan Pangan. Selain itu, sebanyak 14,4% dari pagu digunakan untuk penanganan stunting dan sisanya 53,1% digunakan untuk prioritas lain sesuai kewenangan Desa/Kalurahan.
Lurah Donokerto, R. Waluyo Jati, mengatakan pihaknya masih membelanjakan DD Tahap I. Penyerapannya masih belum 100%. Kata dia, Pemerintah Kalurahan Donokerto sedang mengoptimalkan DD untuk ketahanan pangan.
“Ketahanan pangan kan harus kolaborasi dengan BUMKal Dono Lestari. Setelah analisa usaha bisa disetujui BPKal dan Pemerintah Kalurahan Donokerto, kami akan mencairkan yang tahap II bulan ini. Kami akan gunakan untuk pemeliharaan ikan nila, penanaman cabai, ayam petelur untuk mendukung gizi masyarakat,” kata Waluyo Jati.
Menurut Analis Kebijakan Ahli Muda Dinas PMK Sleman, Ratnaningsih, surat komitmen dukungan APBDesa untuk pembentukan KDMP dan akta pendirian KDMP menjadi tambahan syarat salur DD Tahap II. Syarat ini tercantum dalam Surat Menteri Keuangan RI Nomor S-9/MK/PK/2025.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement

Kebun Bunga Lor JEC Jadi Destinasi Wisata Baru di Banguntapan Bantul
Advertisement
Berita Populer
- Tumpukan Sampah Ilegal di Paliyan Gunungkidul Mulai Dibersihkan
- Sempat Langka, Pasokan Beras Medium di Sleman Kembali Aman
- Polisi Pasang Spanduk Larangan Membakar Sampah Sembarangan di Gunungkidul
- Potensi Cuaca Ekstrem di DIY hingga 21 Agustus, BPBD Siagakan Personel
- Terlibat Kecelakaan dengan Pejalan Kaki, Pengemudi Bus Trans Jogja Diamankan
Advertisement
Advertisement