Advertisement
Dugaan Korupsi Pengadaan Bandwidth Sleman, Kejati DIY Periksa 23 Saksi
Ilustrasi. - Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN—Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY telah memeriksa 23 saksi atas kasus dugaan korupsi pengadaan Bandwidth di Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Sleman. Selain memeriksa saksi, Kejati DIY juga mendatangkan dua ahli untuk membantu dalam proses penyidikan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DIY, Herwatan, mengatakan proses penyidikan masih berlangsung. Belum ada penetapan tersangka. Proses penghitungan kerugian negara pun juga sedang dilakukan.
Advertisement
BACA JUGA: Daftar Menteri dan Wamen yang Terjerat Kasus Korupsi di Indonesia
“Ada ahli keuangan dan ahli hukum yang kami datangkan. Kalau penghitungan kerugian negara dilakukan Inspektorat Sleman, tidak jadi Inspektorat DIY,” kata Herwatan dihubungi, Kamis (21/8/2025).
Kejati DIY berkomitmen untuk menyelesaikan kasus dugaan korupsi ini. Pada Kamis (24/7/2025), Kejati melakukan penggeledahan di Kantor Diskominfo Sleman. Penggeledahan dan penyitaan tersebut mendasarkan pada Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi DIY tanggal 10 Juli 2025 dan Surat Penetapan Ijin Penggeledahan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Yogyakarta tanggal 16 Juli 2025.
Penyidik lalu melakukan penggeledahan ruang arsip, ruang kabid infrastruktur, ruang bendahara dan ruangan lain yang diduga menyimpan dokumen terkait pengadaan bandwidth internet TA 2022 - 2024 dan pengadaan sewa colocation DRC TA 2023 - 2025.
Ada 34 dokumen yang meliputi dokumen pelaksanaan anggaran (DPA), surat perjanjian kerja, dokumen pembayaran dan dokumen lain terkait pengadaan bandwidth internet TA 2022 - 2024 dan pengadaan sewa colocation DRC TA 2023 – 2025 yang disita penyidik.
Kepala Diskominfo Sleman, Budi Santosa, menjelaskan penyedia DRC itu sama dengan penyedia bandwidth yang sekarang sedang disidik Kejaksaan Tinggi DIY. Katanya, tahun anggaran pengadaan Colocation DRC hampir sama pengadaan bandwidth selama tiga tahun terakhir.
Keberadaan DCR penting sebagai data cadangan apabila server dan perangkat komputasi Diskominfo mengalami gangguan atau rusak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Fee 5 Persen dan Ancaman Mutasi Terkuak di Sidang Abdul Wahid
Advertisement
Bioskop Nyaman Rp5 Ribu di Museum Sonobudoyo Masih Sepi Peminat
Advertisement
Berita Populer
- Puluhan Telur Piton Ditemukan di Selokan Permukiman Warga Gunungkidul
- Libur Lebaran Ramai, Kamar Hotel DIY Justru Banyak Kosong
- Catat, Ini Lokasi dan Tarif Parkir Resmi Kota Jogja Tahun 2026
- Pengolahan Mandiri Efektif, Sampah Residu di Demangan Jogja Berkurang
- Kelelahan, Polisi Kapospam Tugu Jogja Meninggal Dunia Saat Bertugas
Advertisement
Advertisement







