Advertisement

Bantul Terus Ajukan Penetapan Cagar Budaya, Mayoritas Milik Pribadi

Yosef Leon
Sabtu, 23 Agustus 2025 - 16:07 WIB
Abdul Hamied Razak
Bantul Terus Ajukan Penetapan Cagar Budaya, Mayoritas Milik Pribadi Ilustrasi cagar budaya. - Harian Jogja

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL – Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan) Kabupaten Bantul memastikan pengajuan penetapan cagar budaya dilakukan setiap tahun.

Kepala Dinas Kebudayaan Bantul, Yanatun Yunadiana menjelaskan mekanisme pengajuan dapat berasal dari masyarakat maupun hasil temuan tim ahli.

Advertisement

“Kalau dari masyarakat, mereka mengusulkan ke kami. Lalu, tim ahli cagar budaya yang sudah bersertifikasi akan melakukan kajian literasi, lapangan, dan histori. Hasil kajian itu kemudian diusulkan ke Bupati,” kata Yanatun, Sabtu (23/8/2025).

BACA JUGA: Batalkan Pesanan Makanan Berkali-Kali, Seorang Konsumen di Godean Diamankan Polisi

Ia menyebut indikator utama sebuah bangunan bisa diusulkan sebagai cagar budaya adalah memiliki nilai historis dan berusia minimal 50 tahun. “Lebih dari 80 persen bahkan mendekati 90 persen cagar budaya yang ada di Bantul adalah milik perorangan,” ungkapnya.

Meski demikian, setelah ditetapkan menjadi cagar budaya, bangunan tersebut tidak mendapatkan bantuan dana hibah karena aturan pemerintah melarangnya. Sebagai gantinya, Dinas Kebudayaan memberikan pembinaan dan pendampingan teknis, misalnya cara merawat kayu agar terhindar dari rayap dan jamur.

BACA JUGA: KSPI Prihatin, DPR Terima Rp3 Juta per Hari, Buruh Hanya Rp20.000

Kepala Seksi Warisan Budaya Benda Dinas Kebudayaan Bantul, Elfi Wachid Nur Rachman menyatakan, masih banyak cagar budaya yang belum dilengkapi plang penanda. Kondisi ini membuat bangunan rawan menjadi sasaran vandalisme atau perubahan fisik.

“Dari 213 cagar budaya yang telah ditetapkan, baru sekitar 40 objek yang sudah dipasang papanisasi,” jelas Elfi.

Ia menyebut keterbatasan anggaran menjadi kendala utama. Pihaknya memprioritaskan pemasangan plang di bangunan cagar budaya milik pribadi yang rentan diubah. “Belum semuanya bisa kami kasih pelang karena pengajuan anggaran untuk papanisasi disetujui terbatas,” pungkas dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

Aliran Dana Pemerasan K3, KPK: Immanuel Ebenezer Terima Rp3 miliar

Aliran Dana Pemerasan K3, KPK: Immanuel Ebenezer Terima Rp3 miliar

News
| Sabtu, 23 Agustus 2025, 20:47 WIB

Advertisement

Kebun Bunga Lor JEC Jadi Destinasi Wisata Baru di Banguntapan Bantul

Kebun Bunga Lor JEC Jadi Destinasi Wisata Baru di Banguntapan Bantul

Wisata
| Rabu, 20 Agustus 2025, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement