Bupati Bantul: Pembubaran Ibadah Langgar Konstitusi dan Ajaran Agama
Bupati Bantul tegaskan pembubaran ibadah GMS melanggar konstitusi, polisi pastikan tidak ada ruang intoleransi.
Ilustrasi cagar budaya./Harian Jogja
Harianjogja.com, BANTUL – Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan) Kabupaten Bantul memastikan pengajuan penetapan cagar budaya dilakukan setiap tahun.
Kepala Dinas Kebudayaan Bantul, Yanatun Yunadiana menjelaskan mekanisme pengajuan dapat berasal dari masyarakat maupun hasil temuan tim ahli.
“Kalau dari masyarakat, mereka mengusulkan ke kami. Lalu, tim ahli cagar budaya yang sudah bersertifikasi akan melakukan kajian literasi, lapangan, dan histori. Hasil kajian itu kemudian diusulkan ke Bupati,” kata Yanatun, Sabtu (23/8/2025).
BACA JUGA: Batalkan Pesanan Makanan Berkali-Kali, Seorang Konsumen di Godean Diamankan Polisi
Ia menyebut indikator utama sebuah bangunan bisa diusulkan sebagai cagar budaya adalah memiliki nilai historis dan berusia minimal 50 tahun. “Lebih dari 80 persen bahkan mendekati 90 persen cagar budaya yang ada di Bantul adalah milik perorangan,” ungkapnya.
Meski demikian, setelah ditetapkan menjadi cagar budaya, bangunan tersebut tidak mendapatkan bantuan dana hibah karena aturan pemerintah melarangnya. Sebagai gantinya, Dinas Kebudayaan memberikan pembinaan dan pendampingan teknis, misalnya cara merawat kayu agar terhindar dari rayap dan jamur.
BACA JUGA: KSPI Prihatin, DPR Terima Rp3 Juta per Hari, Buruh Hanya Rp20.000
Kepala Seksi Warisan Budaya Benda Dinas Kebudayaan Bantul, Elfi Wachid Nur Rachman menyatakan, masih banyak cagar budaya yang belum dilengkapi plang penanda. Kondisi ini membuat bangunan rawan menjadi sasaran vandalisme atau perubahan fisik.
“Dari 213 cagar budaya yang telah ditetapkan, baru sekitar 40 objek yang sudah dipasang papanisasi,” jelas Elfi.
Ia menyebut keterbatasan anggaran menjadi kendala utama. Pihaknya memprioritaskan pemasangan plang di bangunan cagar budaya milik pribadi yang rentan diubah. “Belum semuanya bisa kami kasih pelang karena pengajuan anggaran untuk papanisasi disetujui terbatas,” pungkas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Bupati Bantul tegaskan pembubaran ibadah GMS melanggar konstitusi, polisi pastikan tidak ada ruang intoleransi.
Veda Ega Pratama akan memulai Moto3 Italia 2026 dari posisi ke-13 setelah mencatatkan waktu 1 menit 55,548 detik pada sesi kualifikasi di Mugello. Peluang merai
Perayaan Waisak 2570 BE di Borobudur hadirkan pengalaman spiritual, meditasi, pelepasan lampion hingga Pasar Medang. Simak rangkaian lengkapnya.
Kurang tidur bisa picu stroke ringan (TIA) dan penyakit jantung. Kenali gejala dan cara mencegahnya menurut dokter.
SPMB SMA/SMK DIY 2026 resmi dibuka dengan 33.279 kursi. Seleksi transparan tanpa titipan, simak jalur, syarat, dan jadwalnya.
Kasus penipuan WO di Jakarta Timur seret 58 korban dengan kerugian Rp2,6 miliar. Polisi tetapkan pasangan suami istri sebagai tersangka.