Polisi Mulai Periksa Saksi Kasus Kekerasan Seksual KKN UAD
Polisi jadwalkan pemeriksaan saksi kasus kekerasan seksual KKN UAD di Sleman. Korban telah dimintai keterangan dan penyelidikan masih berlangsung.
Logo UGM - ist
Harianjogja.com, SLEMAN—Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) menjadi landasan Universitas Gadjah Mada (UGM) tidak bisa membuka data-data pribadi lulusannya kepada publik, termasuk data pendidikan milik Presiden Ke-7 Indonesia Joko Widodo.
Dekan Fakultas Kehutanan UGM, Sigit Sunarta menyatakan jika kampus memiliki bukti-bukti jika Jokowi merupakan lulusannya. Semua riwayat itu tercatat dalam dokumen di Fakultas Kehutanan UGM.
"Ya, ada. Jadi, kami memiliki bukti form izin registrasi untuk pertama kali. Jadi, di UGM itu pertama kali ada registrasi, kemudian nanti di semester lima itu ada namanya heregistrasi," terang Sigit dalam siniar yang dibagikan pada Jumat (22/8/20252).
Akan tetapi kampus kata Sigit tidak bisa menunjukkan data-data tersebut karena termasuk dalam kategori data pribadi. Selain itu data-data itu saat ini telah diserahkan ke kepolisian.
"Mohon maaf. Sekarang posisinya kami serahkan ke kepolisian. Jadi, kami tidak bisa menunjukkan itu. Saya menganggapnya itu sebagai data pribadi," jelasnya
Sigit menjelaskan ijazah seorang lulusan hanya dicetak sekali kemudian diberikan kepada yang bersangkutan. UGM kata Sigit hanya memiliki salinan ijazah dari para lulusan.
"Jadi ijazah itu satu, jadi kami tidak punya [aslinya], kami punya salinannya saja. Tapi yang dipegang pak Jokowi tentunya yang asli yang beliau pegang itu," terangnya.
BACA JUGA: Mengenal Ocha Teh Hijau Jepang, Bantu Penurunan Berat Badan
Meskipun punya salinan ijazah milik Joko Widodo, universitas disebut Sigit tidak bisa membagikan itu ke mana-mana karena merupakan data pribadi.
"Semua dokumen yang berkaitan dengan itu ada pada kepolisian dan kami di universitas karena menganggap itu merupakan data pribadi, maka juga tidak akan kami share kemana-mana," jelasnya.
Senada dengan Sigit, Rektor UGM, Prof. Ova Emilia menjelaskan dokumen-dokumen terkait pendidikan Jokowi dimiliki oleh kampus dan bahkan terkumpulkan dengan rapi.
"Semua data kami sudah miliki. Dokumen tersebut juga sudah rapi kami kumpulkan dan sekarang ini memang sudah ada di tangan kepolisian karena adanya proses legal yang berkembang," ujarnya.
Di sisi lain, sekalipun memiliki bukti sejumlah dokumen, kampus kata Ova harus mematuhi Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. Landasan itulah yang membuat UGM dijelaskan Ova tidak bisa menyebarkan dokumen pribadi seseorang ke publik begitu saja.
"Ada aturan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik yang harus kami patuhi juga. Jadi sebagai institusi yang melayani masyarakat, tentunya memegang dokumen-dokumen, dokumen pribadi orang-orang yang bersangkutan," ujarnya
"Undang-Undang KIP ini melindungi supaya kami tidak mengobral semua dokumen yang memang bukan menjadi ranah publik," katanya.
Dalam konteks ijazah misalnya, Ova menjelaskan ijazah merupakan dokumen pribadi seseorang. Ova bilang bukan ranah kampus menunjukkan dokumen pribadi seseorang kepada publik.
"Ijazah itu juga merupakan dokumen pribadi. Jadi bukan ranahnya institusi untuk menunjukkan kepada publik," jelasnya.
Ova melanjutkan ketika ijazah itu diberikan kepada seseorang, hanya orang yang bersangkutan yang berhak menunjukkan ijazah itu.
Wakil Rektor UGM Bidang Pendidikan dan Pengajaran, Prof. Wening Udasmoro menambahkan jika ada pihak ketiga yang ingin mengetahui apakah seseorang itu lulusan UGM atau bukan, kampus tidak bisa memberikan data tersebut.
"UGM dalam hal ini tidak akan bisa untuk memberikan, mengklarifikasi karena memang harus orang tersebut yang harus memiliki ijazah," jelasnya.
Kampus lanjut Wening terbentur aturan bila menunjukkan dokumen tersebut kepada pihak ketiga yang tidak relevan dengan pemilik ijazah. Sifat perlindungan data pribadi ini berlaku untuk semua alumni UGM.
Saat melegalisasi ijazah pun, lulusan harus membawa ijazah asli. Kampus yang memiliki dokumen para lulusan dijelaskan Wening akan memverifikasi ijazah tersebut sebelum dilegalisasi.
"Kemudian kalau misalnya saya ingin tahu nih, orang ini alumni atau bukan, kami terbentur pada peraturan. Kami tidak bisa menunjukkan data pribadi kepada orang yang itu tidak relevan dengan mereka yang memiliki ijazah tersebut," ujarnya.
Beda halnya jika permintaan menunjukkan dokumen tersebut diajukan oleh pihak yang berwenang. Apabila permintaan dokumen tersebut muncul dari institusi yang berwenang kampus kata Wening harus memberikannya sesuai regulasi yang berlaku.
"Nah itu kami akan memberikan, karena itu adalah lembaga yang berbenang yang akan memiliki otoritas untuk bertanya kepada institusi pendidikan. Misalnya, ada satu hal tertentu yang harus kami tunjukkan, maka kami akan menunjukkan," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Polisi jadwalkan pemeriksaan saksi kasus kekerasan seksual KKN UAD di Sleman. Korban telah dimintai keterangan dan penyelidikan masih berlangsung.
Bea Cukai Yogyakarta memberikan penghargaan kepada 17 mitra kerja melalui Bejo Awards 2026 sebagai bentuk apresiasi atas kontribusi, kepatuhan, dan sinergi
Waspada! McAfee mengungkap 15 aplikasi Android berbahaya yang diduga dapat mencuri data pribadi hingga membobol rekening pengguna. Cek daftarnya di sini.
Presiden Prabowo menunjuk Kuntadi sebagai Jampidsus baru Kejaksaan Agung. Berikut profil, rekam jejak, dan perjalanan karier jaksa senior yang pernah menangani
PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) kembali menorehkan prestasi dengan meraih penghargaan Most Impactful Digital Transformation Enabler
Presiden FIFA Gianni Infantino didesak mundur oleh Javier Tebas. FIFA disebut 'sakit dari akar', jeda minum hanya untuk iklan, dan Infantino dilindungi sistem.