Advertisement
Gunungkidul Salurkan Puluhan Juta Rupiah untuk Kompensasi Ternak Mati
Warga membuat lubang untuk mengubur sapi yang ditemukan mati. - Istimewa.
Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Gunungkidul mencatat sudah mengeluarkan dana puluhan juta rupiah untuk memberikan kompensasi ke warga yang ternaknya mati karena penyakit menular.
Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Gunungkidul, Wibawanti mengatakan, Pemkab telah menetapkan Peraturan Bupati (Perbup) No.10/2025 mengatur tata cara pemberian kompensasi atas kematian ternak akibat penyakit menular. Hingga sekarang sudah ada sepuluh peternak yang mendapatkan bantuan ini.
Advertisement
“Total kompensasi yang diberikan sudah mencapai Rp41 juta,” katanya, Rabu (27/8/2025).
BACA JUGA: Kronologi Keracunan MBG di SMPN 3 Berbah, Ada 166 Siswa Mual dan Diare
Wibawanti menjelaskan, kompensasi diberikan karena suda ada 13 ekor sapi dan seekor kambing yang mati karena penyakit menular. Berdasarkan identifikasi dilakukan, ternak yang mati disebabkan karena Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) hingga parasit darah.
Sesuai dengan Keputusan Bupati Nomor 145/KPTS/2025 tentang jenis penyakit dan jenis hewan yang diberikan Kompensasi dan/atau bantuan ada tujuh yang menjadi prioritas.
Ketujuh penyakit hewan menular ini di antaranya Antraks, Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), Lumpy Skin Disease (LSD), Septicaemia Epizootica, Parasit Darah, Brucellosis dan Infectious Bovine Rhinotracheitis (IBR-IPV). Sapi yang mati karena tujuh penyakit ini bisa mendapatkan kompensasi.
Sedangkan untuk kambing dan domba, Wibawanti mengungkapkan, pengajuan kompensasi bisa dilakukan apabila ternaknya mati karena antraks, PMK, Parasit Darah dan Brucellosis.
“Syarat mengajukan kompensasi di antaranya wajib memiliki surat keterangan kepemilikan sapi dan dokumentasi penguburan sesuai dengan ketentuan berlaku. Selain itu, juga dilengkapi dengan surat resmi hasil laboratorium yang menunjukkan penyebab kematian,” katanya.
Sekretaris Daerah Gunungkidul, Sri Suhartanta mengatakan, sesuai dengan Peraturan Bupati yang disusun, setiap ternak yang mati akan diberikan kompensasi maksimal Rp5 juta per ekornya. Namun, kepastian nominal juga bergantung dengan jenis maupun besar kecilnya ternayk yang dimiliki.
BACA JUGA: KPK Sita Uang Dolar di Penggeledahan Rumah Sultan Irvian Bobby
“Jadi kompensasi yang diberikan tidak sama. Kalau sapi yang sudah dewasa dan besar akan mendapat Rp5 juta per ekor,” katanya.
Menurut dia, kompensasi diberikan untuk mencegah terjadinya penyembelihan bangkai ternak maupun praktik brandu yang seringkali menjadi penyebab antraks di Gunungkidul. “Memang tidak bisa menutupi kerugian menyeluruh. Paling tidak, kompensasi diberikan bisa untuk mengebumikan ternak mati sekaligus dapat dipergunakan membeli anakan ternak kemudian dibesarkan,” ungkap Sri Suhartanta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Tren Kebakaran di Gunungkidul Meningkat, Warga Diminta Waspada
- DWS Desak Kementerian PU Bangun Ulang Jembatan Kewek di Jogja
- Guru Honorer Sleman Bertahan dengan Jadi Pelatih Voli
- DPRD-Pemda DIY Sepakati RAPBD 2026, Fokus Desa dan Lapangan Kerja
- Laporan Ular dan Lebah Damkar Sleman Meledak pada November
Advertisement
Advertisement





