Advertisement

Pemkab Belum Bisa Lakukan PAW Lurah di Gunungkidul, Begini Alasannya

David Kurniawan
Sabtu, 30 Agustus 2025 - 07:27 WIB
Abdul Hamied Razak
Pemkab Belum Bisa Lakukan PAW Lurah di Gunungkidul, Begini Alasannya Ilustrasi lurah atau kepala desa. - Harian Jogja

Advertisement

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Pemkab Gunungkidul hingga sekarang belum bisa mengisi empat jabatan lurah yang kosong. Pergantian Antar Waktu (PAW) urung dilakukan karena terkendala aturan dari Pemerintah Pusat.

Data dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPMKP2KB) Gunungkidul, jabatan lurah yang kosong ada di Kalurahan Karangrejek, Wonosari dan Mertelu di Kapanewon Gedangsari karena lurahnya meninggal dunia.

Advertisement

Sedangkan untuk Kalurahan Natah, Ngpilar dan Ngloro di Kapanewon Saptosari lowong karena lurahnya menggundurkan diri.

Adapun alasan pengunduran untuk Lurah Ngloro karena mengikuti kontestasi Pemilihan Legislatif di Pemilu 2024. Sedangkan,Lurah Natah mundur karena alasan sudah tua sehingga tidak bisa melaksanakan ketugasannya.

BACA JUGA: Sultan Sampaikan Sejumlah Pesan kepada Massa Aksi

Kepala Bidang Bina Administrasi dan Aparatur Pemerintahan Kalurahan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPMKP2KB) Gunungkidul, Kriswantoro mengatakan, kekosongan jabatan lurah di empat kalurahan tidak bersamaan. Namun, ia mengakui ada posisi yang kosong sejak 2023 lalu.

“Tapi ada juga yang mundur di tahun ini, sepert yang dilakukan oleh Lurah Natah. Hingga sekarang, ada empat jabatan lurah yang dalam keadaan kosong,” katanya, Jumat (29/8/2025).

Dia menjelaskan, diterbitkannya Undang-Undang No.3/2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang no.6/2014 tentang Desa berdampak terhadap pengisian jabatan PAW lurah di Gunungkidul. Pasalnya, pengisian untuk mengganti lurah definitive yang tidak bisa menjalankan ketugasannya belum dapat dilaksanakan.

“Turunan dari Undang-Undang tentang Desa yang baru belum ada. Sehingga kami masih menunggu sebagai petunjuk teknis dalam proses PAW nantinya,” kata Kriswantoro, Selasa (17/6/2025).

Hal ini diperkuat dengan adanya Surat Edaran dari Menteri Dalam Negeri tertanggal 8 Januari 2025, maka proses PAW lurah harus menunggu turunnya Peraturan Pemerintah (PP) sebagai turunan dari Undang-Undang No.3/2024.

“Untuk memastikan roda pemerintahan dan pelayanan tetap jalan, maka sudah ditunjuk Pejabat Lurah yang berlangsung hingga dilantiknya lurah definitive melalui mekanisme PAW,” katanya.

Kepala DPMKP2KB Gunungkidul, Sujarwo mengatakan, jabatan lurah di empat kalurahan belum habis. Namun, dikarenakan ada yang meninggal dunia dan mengundurkan diri, maka harus dilakukan pengisian melalui proses PAW. 

“Tinggal menunggu arahan dari Pemerintah Pusat. Kalau sudah ada PP dari Undang-Undang tentang Desa, maka segera dilaksanakan musyawarah untuk PAW,” katanya.

Menurut dia, di keempat kalurahan sudah mengalokasikan anggaran untuk pelaksanaan PAW guna memilih lurah definitive yang baru. “Intinya semua sudah siap dan tinggal menunggu aturan turunan dari undang-undang. Yang jelas, juga sudah ada PJ yang sementara menangani urusan sebagai lurah,” katanya. (David Kurniawan)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

Golkar Minta Kadernya Tak Bikin Kebijakan Bebani Rakyat

Golkar Minta Kadernya Tak Bikin Kebijakan Bebani Rakyat

News
| Sabtu, 30 Agustus 2025, 12:17 WIB

Advertisement

Kebun Bunga Lor JEC Jadi Destinasi Wisata Baru di Banguntapan Bantul

Kebun Bunga Lor JEC Jadi Destinasi Wisata Baru di Banguntapan Bantul

Wisata
| Rabu, 20 Agustus 2025, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement