2 Kasus Miras dan Oplosan di Bantul Didenda Rp16 Juta
Dua perkara pelanggaran miras dan minuman oplosan di Bantul diputus dengan total denda Rp16 juta. Barang bukti turut dimusnahkan.
Lokasi kecelakaan yang menewaskan satu mahasiswa dan seorang nenek alami luka patah tulang. /Dok Polres Bantul.
Harianjogja.com, BANTUL—Kecelakaan lalu lintas terjadi di Jalan Ring Road Brawijaya, tepatnya di wilayah Dusun Menayu Kulon, Kalurahan Tirtonirmolo, Kapanewon Kasihan, Bantul, Minggu (31/8/2025) dini hari.
Insiden yang berlangsung sekitar pukul 04.30 WIB itu melibatkan sepeda motor Kawasaki KLX bernomor polisi AB-5250-JT dengan seorang pejalan kaki.
Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, menjelaskan pengendara motor diketahui bernama Juni Dellasari, 22, seorang mahasiswi asal Girisuko, Panggang, Gunungkidul.
BACA JUGA: Partai Nasdem Pecat Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach
Korban sempat dilarikan ke RS PKU Muhammadiyah Gamping, namun nyawanya tidak tertolong akibat cedera kepala berat yang dialaminya.
“Korban pengendara meninggal dunia setelah mengalami luka serius di bagian kepala. Sementara itu, pejalan kaki seorang perempuan lanjut usia mengalami luka patah tulang pada kaki serta cedera kepala sedang dan masih menjalani perawatan di RS PKU Muhammadiyah Gamping,” ujar Rita, Minggu (31/8/2025).
Pejalan kaki yang menjadi korban bernama Ponilah, 70, seorang buruh asal Tirtonirmolo, Kasihan, Bantul. Saat kejadian, ia sedang menyeberang jalan dari arah utara ke selatan. Karena jarak terlalu dekat, pengendara motor tidak sempat menghindar sehingga tabrakan tak terelakkan.
“Berdasarkan keterangan di lapangan, motor Kawasaki KLX melaju dari arah timur menuju barat di jalur lambat. Saat tiba di lokasi, ada pejalan kaki yang melintas. Karena jarak yang sangat dekat, tabrakan pun terjadi,” kata Rita.
BACA JUGA: MUI Serukan Setop Penjarahan, Pejabat Jangan Flexing!
Akibat kecelakaan tersebut, sepeda motor Kawasaki KLX mengalami kerusakan pada bagian shock depan yang bengkok dan setang yang menyender, dengan estimasi kerugian materi sekitar Rp500.000.
Saat ini, Polisi telah meminta keterangan dari sejumlah saksi di lokasi, di antaranya Gino, 58, warga Kasihan, serta Sabarudin, 43, warga Banguntapan, dan kasus kecelakaan ini masih dalam penanganan lebih lanjut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Dua perkara pelanggaran miras dan minuman oplosan di Bantul diputus dengan total denda Rp16 juta. Barang bukti turut dimusnahkan.
Festival Babad Siti Kemantren tidak cukup hanya menjadi panggung untuk menampilkan potensi budaya masing-masing wilayah.
Jadwal Bus KSPN Malioboro-Parangtritis Minggu 6 September 2026 tersedia sejak pagi hingga sore dengan tarif Rp12.000.
Jadwal KA Bandara YIA 6 September 2026 tersedia 24 perjalanan. Cek jadwal YIA-Tugu dan Tugu-YIA serta waktu tempuhnya.
Cukup Rp8.000, Ini Jadwal Lengkap KA Prameks Jogja–Kutoarjo Hari Ini.
Jadwal KRL Solo-Jogja Minggu 6 September 2026 tersedia 12 perjalanan dari Palur. Simak jadwal lengkap hingga tiba di Jogja.