Advertisement

Drive Thru di Bantul Tutup, Bayar Perpanjangan Pajak Lewat Ini

Jumali
Senin, 01 September 2025 - 08:17 WIB
Jumali
Drive Thru di Bantul Tutup, Bayar Perpanjangan Pajak Lewat Ini Ilustrasi pajak. / Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL—Samsat Bantul mengumumkan Layanan Perpanjangan Pajak Tahunan Kendaraan Bermotor Malam Hari (Night Drive Thru & Temaram) mulai 1 September 2025 tidak bisa dilayani. Hal tersebut menyusul adanya pemeliharaan jaringan dan perawatan kendaraan operasional pada layanan.

BACA JUGA: Minibus Terguling, 6 Penumpang Terluka

Advertisement

Alhasil, layanan perpanjangan pajak melalui program Termaram, Samsat Keliling, Jempol, Go-door Si Panda dan Samsat Corner Mal Pelayanan Publik (MPP) tidak bisa dilakukan.

"Mulai hari Senin, 1 September 2025, untuk sementara waktu tidak memberikan pelayanan sampai dengan batas waktu yang belum dapat kami tentukan," tulis Samsat Bantul, Senin (1/9/2025).

"Untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor dapat dilakukan di Samsat Induk Bantul, Samsat Pembantu Sewon, Samsat Desa, Samsat Corner BPD DIY," lanjutnya.

Bila Anda sedang luang dan ingin membayar melalui layanan konvensional, syarat yang dibutuhkan untuk pajak tahunan adalah:

  • STNK asli
  • Bila kendaraan atas nama perorangan, dibutuhkan identitas berupa KTP/KK/SIM/Paspor asli pemilik.
  • Bila kendaraan atas nama instansi pemerintah/badan usaha, melampirkan surat permohonan pengesahan STNK yang ditujukan kepada Kasatlantas Bantul

Cara Cek Pajak Kendaraan Bermotor

Mengetahui besaran biaya pajak yang harus dibayarkan sebaiknya diketahui wajib pajak sebelum pergi ke samsat. Dengan demikian, risiko uang yang dibawa kurang bisa diminimalisir. Samsat Bantul telah menyediakan layanan cek pajak ini melalui situs resminya. Caranya adalah sebagai berikut:

Buka browser yang biasa digunakan.
Kunjungi tautan https://samsatsleman.jogjaprov.go.id/cek/pajak.
Pada kolom yang tersedia, masukkan nomor polisi kendaraan.
Tekan 'Cari'.
Akan ditampilkan informasi besaran pajak yang mesti dibayar, meliputi PKB pokok, PKB denda (jika ada), SWDKLLJ pokok, dan SWDKLLJ denda (jika ada). Selain itu, totalan pajak dan tanggal berakhirnya pun disediakan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

Prabowo Dinilai Gagal Paham soal Demo, YLBHI Desak Hentikan Represi Aparat

Prabowo Dinilai Gagal Paham soal Demo, YLBHI Desak Hentikan Represi Aparat

News
| Senin, 01 September 2025, 12:07 WIB

Advertisement

Kebun Bunga Lor JEC Jadi Destinasi Wisata Baru di Banguntapan Bantul

Kebun Bunga Lor JEC Jadi Destinasi Wisata Baru di Banguntapan Bantul

Wisata
| Rabu, 20 Agustus 2025, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement