DPRD Bantul Usul Hotline Aduan Usai Dugaan Pungli Parangtritis
DPRD Bantul meminta evaluasi menyeluruh pengelolaan wisata Parangtritis usai muncul dugaan pungli. Salah satu usulan yang mengemuka adalah pencantuman hotline p
Penampakan lokasi pengolahan sampah ilegal yang bertempat di Dusun Kwalangan RT 1, Kalurahan Wijirejo, Kapanewon Pandak, Sabtu (24/5 - 2025)
Harianjogja.com, BANTUL - Masalah tempat pengolahan sampah ilegal masih menjadi pekerjaan rumah bagi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul.
Hingga saat ini, tercatat lebih dari 30 lokasi pengolahan sampah tak berizin masih beroperasi di wilayah Bumi Projotamansari.
Kepala Bidang Pengolahan Sampah dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup DLH Bantul, Rudy Suharta, menyebutkan bahwa sebagian besar aktivitas pengolahan ilegal tersebut berada di sekitar TPA Piyungan dan wilayah Kapanewon Pleret.
“Jadi, ya kami tetap melakukan edukasi. Seperti pengolahan sampah tak berizin yang di utara Puskesmas Pajangan, kan sempat ditemukan sumber sampah yang mereka olah bukan dari Kabupaten Bantul. Itu dari kabupaten tetangga,” ungkap Rudy, Selasa (9/9)
BACA JUGA: Pemkab Bantul Siapkan Infrastruktur Pendukung di Kawasan Selatan
Menurutnya, upaya penertiban tidak selalu berjalan mudah. Terlebih ketika sampah yang diolah berasal dari luar daerah. “Karena, kalau (sumber sampahnya dari Bantul) cuma Kabupaten Bantul, kan bisa kami edukasi pelanggannya. Pelanggan itu bisa kami kumpulkan, kami edukasi agar melakukan pemilahan,” jelasnya.
Pemkab Bantul sendiri telah mengeluarkan Surat Edaran Bupati yang menekankan agar tempat pengolah sampah hanya menerima sampah anorganik. Sementara itu, sampah organik dianjurkan untuk diolah mandiri oleh masyarakat menjadi kompos atau produk sejenis.
“Kan kalau pelanggannya dari Bantul bisa kami arahkan seperti itu. Tetapi, kalau pelanggannya itu adalah di luar Kabupaten Bantul ya agak sulit juga,” tutur Rudy.
Untuk langkah penindakan, DLH Bantul bekerja sama dengan Satpol PP. Apabila sudah tidak bisa ditoleransi, penutupan lokasi pengolahan ilegal dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Kepala DLH Bantul.
“Terakhir, yang kami tindak itu tempat pengolahan sampah ilegal di utara Puskesmas Pajangan. Itu sudah ada sebulan yang lalu. Dan penutupan itu kewenangannya ada di Satpol PP. Yang masalah seperti itu juga dilakukan sidang yustisi dan ada sanksi denda jutaan rupiah,” tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
DPRD Bantul meminta evaluasi menyeluruh pengelolaan wisata Parangtritis usai muncul dugaan pungli. Salah satu usulan yang mengemuka adalah pencantuman hotline p
AliExpress terancam denda Rp11,37 triliun dari Uni Eropa akibat gagal mencegah peredaran produk ilegal dan barang tiruan di platformnya.
DPP PAN memecat Lalu Ahmad Zaini sebagai Ketua DPW PAN NTB dan kader partai pasca terjerat OTT KPK di Kabupaten Lombok Barat.
Pemkab Gunungkidul memastikan pendaftaran bakal calon lurah akan diperpanjang jika hanya ada satu pendaftar. Sejumlah kalurahan masih menunggu tambahan calon hi
KPK mengungkap dugaan penerimaan Rp12,4 miliar oleh Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini dari praktik korupsi proyek dan suap.
APBN semester I/2026 mencatat defisit Rp196,5 triliun. Pemerintah memastikan pengelolaan kas negara tetap terjaga melalui strategi pembiayaan fiskal.