Advertisement
Pemkab Bantul Perketat Pengawasan Pengolahan Sampah Ilegal

Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL - Masalah tempat pengolahan sampah ilegal masih menjadi pekerjaan rumah bagi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul.
Hingga saat ini, tercatat lebih dari 30 lokasi pengolahan sampah tak berizin masih beroperasi di wilayah Bumi Projotamansari.
Advertisement
Kepala Bidang Pengolahan Sampah dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup DLH Bantul, Rudy Suharta, menyebutkan bahwa sebagian besar aktivitas pengolahan ilegal tersebut berada di sekitar TPA Piyungan dan wilayah Kapanewon Pleret.
“Jadi, ya kami tetap melakukan edukasi. Seperti pengolahan sampah tak berizin yang di utara Puskesmas Pajangan, kan sempat ditemukan sumber sampah yang mereka olah bukan dari Kabupaten Bantul. Itu dari kabupaten tetangga,” ungkap Rudy, Selasa (9/9)
BACA JUGA: Pemkab Bantul Siapkan Infrastruktur Pendukung di Kawasan Selatan
Menurutnya, upaya penertiban tidak selalu berjalan mudah. Terlebih ketika sampah yang diolah berasal dari luar daerah. “Karena, kalau (sumber sampahnya dari Bantul) cuma Kabupaten Bantul, kan bisa kami edukasi pelanggannya. Pelanggan itu bisa kami kumpulkan, kami edukasi agar melakukan pemilahan,” jelasnya.
Pemkab Bantul sendiri telah mengeluarkan Surat Edaran Bupati yang menekankan agar tempat pengolah sampah hanya menerima sampah anorganik. Sementara itu, sampah organik dianjurkan untuk diolah mandiri oleh masyarakat menjadi kompos atau produk sejenis.
“Kan kalau pelanggannya dari Bantul bisa kami arahkan seperti itu. Tetapi, kalau pelanggannya itu adalah di luar Kabupaten Bantul ya agak sulit juga,” tutur Rudy.
Untuk langkah penindakan, DLH Bantul bekerja sama dengan Satpol PP. Apabila sudah tidak bisa ditoleransi, penutupan lokasi pengolahan ilegal dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Kepala DLH Bantul.
“Terakhir, yang kami tindak itu tempat pengolahan sampah ilegal di utara Puskesmas Pajangan. Itu sudah ada sebulan yang lalu. Dan penutupan itu kewenangannya ada di Satpol PP. Yang masalah seperti itu juga dilakukan sidang yustisi dan ada sanksi denda jutaan rupiah,” tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Agensi Tak Dapat Kuota Jika Tak Setor Uang ke Pejabat Kemenag
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Sopir Bank Jateng Pembawa Kabur Uang Rp10 Miliar Ditangkap saat Tidur di Rumahnya
- Pemkab Kulonprogo Beri Bantuan Pedagang Kuliner Pasar Bendungan
- Resmi, Per 1 Januari 2026 TPST Piyungan Tidak Akan Terima Sampah
- Kasus Kecelakaan di Bantul Masuk Tiga Besar Nasional, Dishub Lakukan Ini
- Jenazah di Pantai Krakal Gunungkidul Identik dengan Korban Azka Nurfadillah
Advertisement
Advertisement