Advertisement

Tren Hobi Pelihara Ikan Invasif, Awas Ancaman Pidana!

Yosef Leon
Rabu, 10 September 2025 - 22:47 WIB
Sunartono
Tren Hobi Pelihara Ikan Invasif, Awas Ancaman Pidana! to Ilustrasi. Petugas Balai Karantina Ikan Pengendalian Mutu (BKIPM) dan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) menyita ikan Arapaima gigas dari kolam rumah warga. - Istimewa.

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL—Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Bantul menyebut tren memelihara ikan invasif oleh warga kini mulai bermunculan meski aturan dengan tegas melarangnya. Jenis-jenis seperti aligator, arapaima, hingga piranha kini ramai dijadikan hobi bahkan diperjualbelikan secara bebas, termasuk melalui forum-forum jual-beli di media sosial.

Pengawas Perikanan DKP Bantul, Irawan Waluyo Jati, mengingatkan ikan invasif adalah ancaman serius bagi ekosistem perairan. Aturan jelas melarang keberadaan ikan ini, baik untuk dipelihara, dibudidayakan, maupun diperjualbelikan. “Undang-Undang No. 31/2004 tentang Perikanan dan Permen KP No. 19/2020 sudah mengatur larangan tersebut. Ancaman pidananya enam tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar,” katanya, Rabu (10/9/2025).

Advertisement

BACA JUGA: Keponakan Prabowo Dinonaktifkan dari Gerindra

Menurut Irawan, fenomena tren hobi ikan invasif muncul karena faktor visual dan perilaku predatornya yang dianggap eksotis. “Bentuknya besar, cara makannya atraktif. Itu yang membuat penghobi merasa unik. Padahal keberadaannya bisa memusnahkan ikan-ikan lokal seperti nilem dan wader,” ujarnya.

Fenomena ini bukan hanya terjadi di akuarium pribadi. Di lapangan, warga kerap menemukan ikan invasif yang diduga dilepas ke sungai, baik sengaja maupun tidak. Seperti di Sungai Belik, Bantul, warga belum lama ini menangkap seekor ikan aligator yang berkeliaran. “Ikan ditangkap warga dengan dipancing lalu diamankan. Rencananya akan dimusnahkan,” kata Irawan.

DKP Bantul kini menggencarkan sosialisasi hingga membentuk kader pengawas perikanan swadaya. Pengawasan juga dilakukan di platform online. “Kami pantau jual-beli ikan invasif baik offline maupun online. Kalau ditemukan, ikan harus dimusnahkan, biasanya dengan minyak cengkeh yang dilarutkan dalam air,” jelas Irawan.

Ia menegaskan, tren hobi yang mengabaikan aturan bisa menjadi bom waktu. “Kalau dilepas ke sungai, ikan invasif bisa menghancurkan rantai ekosistem. Kami mengimbau masyarakat jangan tergiur. Keindahan ikan predator ini tidak sebanding dengan kerusakan yang ditimbulkan,” ungkap dia.

Dukuh Pandes I, Wonokromo, Pleret, Budi Cahyono membenarkan adanya penemuan ikan aligator tersebut. “Ikan ditangkap warga saat memancing. Sekarang diamankan di keramba. Kalau dari video ukurannya cukup besar, mungkin sekitar satu meter,” ujarnya.

BACA JUGA: Kerusuhan Nepal, Kemenlu Pantau WNI

Rencananya hari ini ikan tersebut akan diserahkan kepada DKP setempat untuk dimusnahkan. Budi yang juga menjabat sebagai kader kelompok pengawas masyarakat perikanan di wilayahnya itu menambahkan, pihaknya kerap mengadakan aksi bersih-bersih dan juga penangkapan rutin guna memberantas keberadaan ikan invasif di sungai sekitar. 

"Ada warga yang sudah sadar soal aturan ikan invasif ini, tapi banyak juga yang belum. Jadi mereka melihat ikan ini sama dengan ikan hias," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

Hamas Terus Upayakan Perdamaian, Israel Tebar Perang di Kawasan

Hamas Terus Upayakan Perdamaian, Israel Tebar Perang di Kawasan

News
| Kamis, 11 September 2025, 05:47 WIB

Advertisement

Wisata Favorit di Asia Tenggara, dari Angkor Wat hingga Tanah Lot

Wisata Favorit di Asia Tenggara, dari Angkor Wat hingga Tanah Lot

Wisata
| Rabu, 10 September 2025, 18:22 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement