Advertisement

Daftar Calon PPPK Paruh Waktu Gunungkidul Sudah Diumumkan, Begini Syaratnya

David Kurniawan
Rabu, 10 September 2025 - 18:27 WIB
Abdul Hamied Razak
Daftar Calon PPPK Paruh Waktu Gunungkidul Sudah Diumumkan, Begini Syaratnya Tenaga Honorer - Ilustrasi - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Gunungkidul telah mengumumkan pengusulan calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Setelah usulan penetapan, tahapan dilanjutkan dengan pengisian daftar riwayat hidup calon pegawai bersangkutan.

Kepala Bidang Formasi Pengembangan dan Data Pegawai, BKPPD Gunungkidul, Farid Juni Haryanto mengatakan, pengusulan terhadap calon PPPK Paruh Waktu di lingkup Pemkab Gunungkidul sudah dilakukan. Usulan ini juga sudah disetujui dari Pemerintah Pusat dan hasilnya telah diumumkan melalui laman milik pemkab maupun BKPPD.

Advertisement

“Total ada 2.000 calon PPPK Paruh Waktu yang diusulkan,” katanya, Rabu (10/9/2025).

Menurut dia, setelah adanya pengumuman daftar peserta alokasi PPPK Paruh Waktu di Lingkup Pemkab Gunungkidul, tahapan dilanjutkan dengan pengisian daftar riwayat hidup oleh calon bersangkutan. Pengisian akan berlangsung hingga 15 September mendatang.

“Sekarang sudah mulai bisa mengisi daftar riwayat hidup,” katanya.

BACA JUGA: Terdampak Kemarau, Telaga di Gunungkidul Mulai Mengering

Ditambahkan Farid, ada beberapa hal yang harus diperhatikan saat proses pengisian daftar riwayat hidup. Salah satunya menyangkut dengan batas waktu pengisian dan kelengkapan dokumen yang dibutuhkan.

Data yang diisi harus lengkap dan tidak boleh melebihi batas waktu yang ditentukan. Pasalnya, kata Farid, apabila terlambat atau data terisi tidak lengkap, maka dinyatakan mengundurkan diri sebagai calon PPPK Paruh Waktu di Gunungkidul.

“Jadi harus diisi dengan cermat, teliti dan tentunya tepat waktu sebelum pengisian ditutup di 15 September,” katanya.

Sekretaris Daerah Gunungkidul, Sri Suhartanta mengatakan, ada perpanjangan untuk pengusulan calon PPPK Paruh Waktu. Kebijakan ini berlaku secara nasional sehingga batas waktu pengusulan yang seharusnya berakhir 20 Agustus menjadi 25 Agustus 2025.

Adanya perpanjangan ini, maka berdampak terhadap tahapan pengangkatan PPPK Paruh Waktu. Dalam jadwal terbaru, penetapan kebutuhan oleh Menteri PANRB yang semula 21–30 Agustus digeser menjadi 26 Agustus–4 September 2025. Begitu pula pengumuman alokasi kebutuhan, dari sebelumnya 22 Agustus–1 September menjadi 27 Agustus–6 September 2025.

Tahapan selanjutnya, pengisian daftar riwayat hidup (DRH) bagi calon PPPK paruh waktu dimulai 28 Agustus hingga 15 September. Sedangkan penetapan Nomor Induk (NI) PPPK paruh waktu dijadwalkan berlangsung sampai 30 September 2025.

“Mudah-mudahan semua belum dapat berjalan dengan lancar,” katanya. (David Kurniawan)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

Kemenhub Tak Anggarkan Pembangunan Jalur Kereta Api Baru

Kemenhub Tak Anggarkan Pembangunan Jalur Kereta Api Baru

News
| Rabu, 10 September 2025, 21:07 WIB

Advertisement

Wisata Favorit di Asia Tenggara, dari Angkor Wat hingga Tanah Lot

Wisata Favorit di Asia Tenggara, dari Angkor Wat hingga Tanah Lot

Wisata
| Rabu, 10 September 2025, 18:22 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement