Keluarga Arya Daru Pangayunan Ajukan Perlindungan ke LPSK

Kiki Luqman
Kiki Luqman Senin, 15 September 2025 08:07 WIB
Keluarga Arya Daru Pangayunan Ajukan Perlindungan ke LPSK

Foto almarhum Arya Daru Pangayunan semasa hidup./ Ist-Instagram

Harianjogja.com, BANTUL - Delapan anggota keluarga almarhum Arya Daru Pangayunan resmi mengajukan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Pihak yang meminta perlindungan meliputi istri almarhum, Meta Ayu Puspitantri, bersama dua anak mereka yang masih kecil, kedua orang tua Arya Daru, kedua mertuanya, serta kakak ipar Arya Daru.

“Betul, yang memohon istri dengan 2 anaknya, mertua, ayah beserta istri serta kakak Istri almarhum yang selalu bersuara meminta kematian misterius almarhum ADP diusut tuntas,” kata penasihat hukum keluarga, Nicholay Aprilindo Minggu (14/9).

BACA JUGA: Makam Diplomat Arya Daru Dirusak, Mabes Polri Diminta Turun Tangan

Langkah ini ditempuh karena keluarga merasa berpotensi menghadapi ancaman maupun intimidasi.

“Permohonan perlindungan saksi dan korban dari berbagai kemungkinan ancaman, intimidasi, teror baik secara langsung maupun tidak langsung terhadap keluarga,” jelas Nicho.

Arya Daru sendiri merupakan diplomat muda Kementerian Luar Negeri yang ditemukan meninggal dunia di kamar kosnya, Gondia International Guesthouse, Jalan Gondangdia Kecil, Menteng, Jakarta Pusat.

Saat ditemukan, wajahnya dalam kondisi terlilit lakban. Hingga kini, penyebab kematiannya masih menyisakan tanda tanya besar.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Ujang Hasanudin
Ujang Hasanudin Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online