Advertisement
Pegawai Hotel Kafe Peroleh Insentif PPh, Ini Respons PHRI dan GIPI DIY

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) DIY dan Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) DIY menyambut baik rencana pemerintah memperluas insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP), yang juga menyasar pegawai hotel, restoran, dan kafe (Horeka).
Ketua PHRI DIY, Deddy Pranowo Eryono tetap menyambut baik kebijakan tersebut meski hanya sampai dengan akhir 2025. Kebijakan ini akan meringankan pegawai hotel, restoran, dan kafe. Diharapkan bisa mendorong daya beli masyarakat sebagaimana diharapkan oleh pemerintah.
Advertisement
Ia berharap tidak hanya pegawai yang diberikan insentif, namun juga pengusaha di sektor pariwisata, sehingga bisa bertahan dan pegawai tetap bisa bekerja. Jangan sampai usahanya malah mati dan berimbas ke pegawainya.
BACA JUGA: Malaysia Serukan Negara Dunia Akhiri Hubungan dengan Israel
"Kami sambut baik, namun yang lebih penting hotel, restorannya juga diberikan keringanan-keringanan pajak. Agar mereka bertahan di saat sulit seperti ini," ucapnya, Senin (15/9/2025).
Menurutnya ada empat poin yang Badan Pimpinan Pusat (BPP) PHRI ajukan saat bertemu dengan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto. Pertama, meminta untuk meninjau pajak-pajak yang membebani pengusaha hotel.
Kedua, perizinan yang memberatkan dan butuh biaya banyak agar ditinjau. Ketiga, terkait dengan lesunya daya beli masyarakat agar didorong. Dan terakhir pegawai hotel diringankan pajaknya. Dari empat poin ini sudah satu yang akan direalisasikan.
"Maka dari itu yang penting pengusaha dulu yang dikuatkan, meski empat ini penting. Tapi bisa beriringan berjalan," jelasnya.
Ia menjelaskan daya beli masyarakat saat ini berkurang cukup jauh dibandingkan tahun lalu, sekitar 20-30 persen. Masyarakat saat ini lebih fokus pada pemenuhan kebutuhan primernya.
Sampai dengan Agustus 2025 okupansi kamar dan Meetings, Incentives, Conferences, and Exhibitions (MICE) belum sesuai target. Rata-rata 35 persen dan maksimal 40 persen, sementara targetnya 50 persen.
"Kami berupaya gak bergantung ke pemerintah 100 persen. Kami promosi mandiri yang sudah 10 kali, tanggal 30 ini ke Bekasi supaya anggota kami bertahan," katanya.
BACA JUGA: Kemenag dan Kemenkes Perkuat Program Pesantren Sehat
Ketua GIPI DIY, Bobby Ardianto mengatakan insentif pajak dari pemerintah ini pasti akan berdampak positif. Diharapkan ini tidak hanya menjadi sebuah pernyataan saja, namun segera disusul dengan sosialisasi yang menjelaskan pernyataan tersebut sehingga di lapangan lebih jelas.
"Kebijakan pemerintah yang meringankan beban dunia pariwisata sendiri kami apresiasi, hal yang kami pun belum tahu teknisnya akan seperti apa. Harapannya ini tidak hanya sebuah statement," ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

DPR RI Desak Mendagri Tito Hentikan Efisiensi Dana Transfer ke Daerah
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Keluarga Arya Daru Pangayunan Ajukan Perlindungan ke LPSK
- Pasien Stroke di Sleman Capai Lebih dari 5.000 Orang
- Top Ten News Harianjogja.com, Senin 15 September 2025, Ribuan Pesilat Bertemu di Jogja, Hasil Man City vs Man United, Mafia Tanah Kas Desa
- Dispar Bantul Pindahkan TPR Wisata Pantai dengan Tenda Darurat
- Polsek Mergangsan Jogja Amankan ODGJ yang Lempar Botol ke Tukang Parkir
Advertisement
Advertisement