Konser HUT Bantul Jadi Panggung 14 Musisi Lokal, UMKM Ikut Cuan
Konser Bantul Bumi Satriya menghadirkan 14 musisi lokal. Ribuan warga ikut menikmati hiburan gratis, sementara UMKM mendapat peluang tambahan pendapatan.
Ilustrasi penangkapan - StockCake
Harianjogja.com, BANTUL—Seorang pelajar berinisial YTA, 18, ditangkap setelah mencuri uang dari dua kotak infak musala di Sewon, Bantul. Polisi mengamankan barang bukti.
Aksi pencurian kotak amal terjadi di Musala Sunan Kalijogo, Dusun Pelem Sewu RT 002, Kalurahan Panggungharjo, Kapanewon Sewon, Bantul, pada Senin (22/9/2025) pagi.
Pelaku adalah warga Jetis, Kota Jogja, yang kini telah diamankan oleh Polsek Sewon beserta barang bukti hasil curiannya.
Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, menjelaskan peristiwa tersebut bermula pada Senin, sekitar pukul 07.45 WIB. Saat itu seorang saksi bernama Darmono melihat seorang remaja datang ke musala dengan sepeda lipat. Pelaku kemudian masuk ke dalam musala dan ketika ditanya oleh saksi, ia beralasan hendak melaksanakan salat duha.
“Karena merasa curiga, saksi sempat meninggalkan tempat dan kembali beberapa saat kemudian. Saat itulah saksi mendapati dua kotak infak di dalam musala sudah rusak karena dicongkel menggunakan obeng. Uang di dalamnya pun hilang,” kata Iptu Rita, Selasa (23/9/2025).
BACA JUGA: Nutrisi Lengkap Kunci Anak Adaptasi di Era Teknologi
Saksi kemudian mencari keberadaan pelaku dan menemukannya masuk ke Musala Aroyan yang masih berada di wilayah Dusun Pelem Sewu. Pelaku akhirnya diamankan warga setempat sebelum diserahkan ke pihak kepolisian.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku berhasil membawa kabur uang sebesar Rp415.000 dari dua kotak infak yang dicongkel. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain dua kotak infak yang sudah rusak, uang hasil curian, satu sepeda lipat berwarna oranye, serta satu obeng yang digunakan untuk merusak kotak amal.
“Pelaku saat ini masih dalam pemeriksaan Polsek Sewon. Kasus ini akan diproses sesuai hukum yang berlaku, mengingat tindakannya masuk dalam kategori pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 363 KUHP,” jelas Rita.
Atas kejadian tersebut, musala mengalami kerugian material sebesar Rp415.000. Polisi mengimbau masyarakat, khususnya pengurus tempat ibadah, untuk lebih waspada dengan menjaga keamanan kotak amal agar tidak mudah dibobol.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Konser Bantul Bumi Satriya menghadirkan 14 musisi lokal. Ribuan warga ikut menikmati hiburan gratis, sementara UMKM mendapat peluang tambahan pendapatan.
OJK mencabut izin usaha 13 bank sepanjang 2026. Berikut daftar BPR dan BPRS yang izinnya dicabut hingga September.
Konstruksi Tol Jogja-Solo Paket 2.2 Trihanggo-Junction Sleman ditargetkan rampung Desember 2026 dan diharapkan memperlancar arus Jateng-DIY.
Apindo meminta kewajiban sertifikasi halal 18 Oktober 2026 ditunda karena ekosistem industri dan rantai pasok dinilai belum siap.
209 penerbangan di Bandara Soekarno-Hatta dibatalkan akibat dampak abu vulkanik erupsi Gunung Anak Krakatau.
Peoples’ Conservation Summit 2026 di UGM melahirkan Deklarasi Konservasi Rakyat Indonesia dan 13 tuntutan perubahan arah konservasi.