Advertisement

Mencuri Kotak Amal Musala di Sewon Bantul, Pelajar Jogja Ditangkap

Kiki Luqman
Selasa, 23 September 2025 - 16:47 WIB
Maya Herawati
Mencuri Kotak Amal Musala di Sewon Bantul, Pelajar Jogja Ditangkap Ilustrasi penangkapan / StockCake

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL—Seorang pelajar berinisial YTA, 18, ditangkap setelah mencuri uang dari dua kotak infak musala di Sewon, Bantul. Polisi mengamankan barang bukti.

Aksi pencurian kotak amal terjadi di Musala Sunan Kalijogo, Dusun Pelem Sewu RT 002, Kalurahan Panggungharjo, Kapanewon Sewon, Bantul, pada Senin (22/9/2025) pagi.

Advertisement

Pelaku adalah warga Jetis, Kota Jogja, yang kini telah diamankan oleh Polsek Sewon beserta barang bukti hasil curiannya.

Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, menjelaskan peristiwa tersebut bermula pada Senin, sekitar pukul 07.45 WIB. Saat itu seorang saksi bernama Darmono melihat seorang remaja datang ke musala dengan sepeda lipat. Pelaku kemudian masuk ke dalam musala dan ketika ditanya oleh saksi, ia beralasan hendak melaksanakan salat duha.

“Karena merasa curiga, saksi sempat meninggalkan tempat dan kembali beberapa saat kemudian. Saat itulah saksi mendapati dua kotak infak di dalam musala sudah rusak karena dicongkel menggunakan obeng. Uang di dalamnya pun hilang,” kata Iptu Rita, Selasa (23/9/2025).

BACA JUGA: Nutrisi Lengkap Kunci Anak Adaptasi di Era Teknologi

Saksi kemudian mencari keberadaan pelaku dan menemukannya masuk ke Musala Aroyan yang masih berada di wilayah Dusun Pelem Sewu. Pelaku akhirnya diamankan warga setempat sebelum diserahkan ke pihak kepolisian.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku berhasil membawa kabur uang sebesar Rp415.000 dari dua kotak infak yang dicongkel. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain dua kotak infak yang sudah rusak, uang hasil curian, satu sepeda lipat berwarna oranye, serta satu obeng yang digunakan untuk merusak kotak amal.

“Pelaku saat ini masih dalam pemeriksaan Polsek Sewon. Kasus ini akan diproses sesuai hukum yang berlaku, mengingat tindakannya masuk dalam kategori pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 363 KUHP,” jelas Rita.

Atas kejadian tersebut, musala mengalami kerugian material sebesar Rp415.000. Polisi mengimbau masyarakat, khususnya pengurus tempat ibadah, untuk lebih waspada dengan menjaga keamanan kotak amal agar tidak mudah dibobol.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

Bantah Rem Blong, Dirut Transjakarta Ungkap Kronologi Kecelakaan di Setiabudi

Bantah Rem Blong, Dirut Transjakarta Ungkap Kronologi Kecelakaan di Setiabudi

News
| Selasa, 23 September 2025, 19:17 WIB

Advertisement

Kemenpar Promosikan Wisata Bahari Raja Ampat ke Amerika dan Eropa

Kemenpar Promosikan Wisata Bahari Raja Ampat ke Amerika dan Eropa

Wisata
| Selasa, 23 September 2025, 18:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement