DPRD Bantul Soroti Izin Kolam Koi di Villa Banguntapan yang Dikeluhkan Warga
DPRD Bantul menyoroti izin kolam koi di Villa Banguntapan setelah warga mengeluhkan rembesan air, kolam jebol, hingga dugaan pencemaran.
Foto ilustrasi Koperasi Desa Merah Putih. / Foto dibuat menggunakan Artifical Intelligence ChatGPT
Harianjogja.com, BANTUL – Pemerintah Kabupaten Bantul akan menanggung biaya pendaftaran warga miskin yang menjadi anggota Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).
Bupati Bantul Abdul Halim Muslih menjelaskan, saat ini sekitar 11,6 persen penduduk Bantul masuk kategori miskin. Pihaknya tengah mengkaji warga pra sejahtera itu untuk didaftarkan sebagai anggota KDMP dengan simpanan pokok dan wajib yang dibayar menggunakan dana Pemkab.
“Kalau selama ini Bantuan Langsung Tunai (BLT) hanya untuk konsumsi, coba akan kami dorong agar bantuan itu bisa produktif. Salah satunya melalui koperasi,” kata Halim, Selasa (23/9/2025).
BACA JUGA: Wajib Belajar Pra Sekolah, Bantul Siapkan Kapasitas Guru
Halim menyebut, KDMP diharapkan menjadi “perusahaan rakyat” yang kuat, mudah diakses, sekaligus menawarkan harga lebih murah karena jalur distribusi dipangkas. Pemkab sedang merancang kerja sama langsung, misalnya gas LPG dipasok dari Pertamina dan pupuk dari Pupuk Indonesia, sehingga harga di masyarakat bisa lebih terjangkau.
Selain warga miskin, seluruh aparatur sipil negara (ASN) di Bantul juga diwajibkan menjadi anggota KDMP. Strategi ini diyakini dapat memperkuat permodalan koperasi tanpa perlu bergantung pada pinjaman bank atau lembaga lain.
“Kalau modalnya besar dari anggota, KDMP tidak perlu mengandalkan utang yang jaminannya dana desa. Itu berisiko dan saya minta para lurah jangan berpikir hutang dulu, perbesar keanggotaannya,” kata Halim.
Sebelumnya, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Bantul, Hermawan Setiaji, menyampaikan bahwa ASN, PPPK, dan pamong desa akan menjadi pionir keanggotaan KDMP. Setelah itu, mereka diharapkan dapat mengajak masyarakat luas untuk ikut serta membangun kekuatan ekonomi bersama.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
DPRD Bantul menyoroti izin kolam koi di Villa Banguntapan setelah warga mengeluhkan rembesan air, kolam jebol, hingga dugaan pencemaran.
Wanita diduga mabuk mengamuk dan merusak gerobak penjual pukis di Babarsari, Sleman. Polisi mengamankan kedua pihak untuk mediasi.
Kemenhut menangkap LF alias BG, pemodal illegal logging di Kotawaringin Timur yang diburu selama tiga bulan dan kini ditetapkan sebagai tersangka.
Klinik P3DN di Kota Jogja memberi konsultasi gratis bagi IKM untuk mengurus SIINas, TKDN, hingga akses pengadaan pemerintah.
PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) menyambut positif rencana pemanfaatan Gedung Menara Telkom (GMP) oleh Badan Gizi Nasional (BGN)
Regulasi PLTS 100 GWp masih dibahas antar-K/L. Pemerintah menargetkan pembangunan pembangkit energi surya itu rampung dalam tiga tahun.