Advertisement

Dinas PMK Sleman Kantongi Nama Plt Lurah Tegaltirto

Andreas Yuda Pramono
Rabu, 24 September 2025 - 21:57 WIB
Jumali
Dinas PMK Sleman Kantongi Nama Plt Lurah Tegaltirto Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY resmi menahan Sarjono, mantan Dukuh Candirejo dan juga Lurah Tegaltirto, Kapanewon Berbah, Kabupaten Sleman, pada Kamis (11/9 - 2025) / Istimewa / Kejati DIY

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN—Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan (PMK) Sleman telah mengantongi nama Pelaksana Tugas (Plt) Lurah Tegaltirto menyusul kasus dugaan penyalahgunaan tanah kas desa (TKD) yang menjerat S.

Kepala Dinas PMK Sleman, R. Budi Pramono, mengatakan pihaknya telah mengajukan penetapan Plt Lurah Tegaltirto ke Bupati Sleman, Harda Kiswaya. Penetapan akan dilakukan lewat penerbitan Surat Keputusan (SK) Bupati.

Advertisement

“Penunjukkan sudah. Nama yang kami ajukan Sekretaris Desa, tapi ya kita tunggu saja kebijakan Bupati seperti apa. Tinggal Bupati tanda tangan SK saja,” kata Budi ditemui di Rumah Makan Sajian Kembang Turi, Donokerto, Rabu (24/9/2025).

BACA JUGA: Pemkab Sleman Siapkan Plt Lurah Tegaltirto 

Bupati Sleman, Harda Kiswaya, menyampaikan secara aturan Plt Lurah dijabat oleh Carik (Sekretaris Desa). “Saya juga diingatkan kalau aturan Plt Lurah itu Carik,” kata Harda.

Sebelumnya, Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY, Herwatan, mengatakan Lurah Tegaltirto menjadi tersangka dugaan tindak pidana korupsi penjualan atas sebagian objek tanah kas desa (TKD) persil 108 Dusun Candirejo, Kalurahan Tegaltirto, Berbah.

Menurut Kejati DIY, tersangka S bersama sejumlah pihak menghilangkan aset TKD Persil 108 di Dusun Candirejo dengan alasan tanahnya kebanjiran sehingga dicoret dari Legger dan data inventarisasi TKD. Atas alasan dari tersangka S tersebut, Persil 108 akhirnya tidak dimasukkan ke dalam Laporan Daftar Infentarisasi TKD Kalurahan Tegaltirto 2010.

Hal itu terjadi pada waktu S menjabat sebagai Dukuh Candirejo periode September 2002 hingga 25 Desember 2020. S menjadi anggota Tim Inventarisasi Kring Candirejo.

Tanah itu kemudian dijual ke sebuah Yayasan beralamat di Jakarta Barat. Perbuatan tersangka minimbulkan kerugian keuangan negara dalam hal ini Pemerintah Kalurahan Tegaltirto berdasarkan Hasil Pengawasan Dengan Tujuan Tertentu oleh Inspektorat Provinsi DIY No. X.700/56/PM/2025 tanggal, 23 Mei 2025 sebesar Rp733 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

KPK Tangkap Menas Erwin Djohansyah, Terkait TPPU di Lingkup MA

KPK Tangkap Menas Erwin Djohansyah, Terkait TPPU di Lingkup MA

News
| Rabu, 24 September 2025, 22:37 WIB

Advertisement

Kemenpar Promosikan Wisata Bahari Raja Ampat ke Amerika dan Eropa

Kemenpar Promosikan Wisata Bahari Raja Ampat ke Amerika dan Eropa

Wisata
| Selasa, 23 September 2025, 18:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement