Advertisement
Dinas PMK Sleman Kantongi Nama Plt Lurah Tegaltirto
Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY resmi menahan Sarjono, mantan Dukuh Candirejo dan juga Lurah Tegaltirto, Kapanewon Berbah, Kabupaten Sleman, pada Kamis (11/9 - 2025) / Istimewa / Kejati DIY
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN—Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan (PMK) Sleman telah mengantongi nama Pelaksana Tugas (Plt) Lurah Tegaltirto menyusul kasus dugaan penyalahgunaan tanah kas desa (TKD) yang menjerat S.
Kepala Dinas PMK Sleman, R. Budi Pramono, mengatakan pihaknya telah mengajukan penetapan Plt Lurah Tegaltirto ke Bupati Sleman, Harda Kiswaya. Penetapan akan dilakukan lewat penerbitan Surat Keputusan (SK) Bupati.
Advertisement
“Penunjukkan sudah. Nama yang kami ajukan Sekretaris Desa, tapi ya kita tunggu saja kebijakan Bupati seperti apa. Tinggal Bupati tanda tangan SK saja,” kata Budi ditemui di Rumah Makan Sajian Kembang Turi, Donokerto, Rabu (24/9/2025).
BACA JUGA: Pemkab Sleman Siapkan Plt Lurah Tegaltirto
Bupati Sleman, Harda Kiswaya, menyampaikan secara aturan Plt Lurah dijabat oleh Carik (Sekretaris Desa). “Saya juga diingatkan kalau aturan Plt Lurah itu Carik,” kata Harda.
Sebelumnya, Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY, Herwatan, mengatakan Lurah Tegaltirto menjadi tersangka dugaan tindak pidana korupsi penjualan atas sebagian objek tanah kas desa (TKD) persil 108 Dusun Candirejo, Kalurahan Tegaltirto, Berbah.
Menurut Kejati DIY, tersangka S bersama sejumlah pihak menghilangkan aset TKD Persil 108 di Dusun Candirejo dengan alasan tanahnya kebanjiran sehingga dicoret dari Legger dan data inventarisasi TKD. Atas alasan dari tersangka S tersebut, Persil 108 akhirnya tidak dimasukkan ke dalam Laporan Daftar Infentarisasi TKD Kalurahan Tegaltirto 2010.
Hal itu terjadi pada waktu S menjabat sebagai Dukuh Candirejo periode September 2002 hingga 25 Desember 2020. S menjadi anggota Tim Inventarisasi Kring Candirejo.
Tanah itu kemudian dijual ke sebuah Yayasan beralamat di Jakarta Barat. Perbuatan tersangka minimbulkan kerugian keuangan negara dalam hal ini Pemerintah Kalurahan Tegaltirto berdasarkan Hasil Pengawasan Dengan Tujuan Tertentu oleh Inspektorat Provinsi DIY No. X.700/56/PM/2025 tanggal, 23 Mei 2025 sebesar Rp733 juta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Museum Iptek Hainan Dibuka, Tawarkan Wisata Sains Imersif
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal KA Bandara YIA-Tugu Beroperasi Normal Minggu 18 Januari 2026
- SIM Keliling Jogja Januari 2026, Ada Layanan Malam di Alun-Alun Kidul
- Jadwal Lengkap KRL Jogja-Solo Minggu 18 Januari 2026, Tarif Rp8.000
- Jadwal SIM Keliling Bantul Januari 2026, Ini Lokasi dan Waktunya
- Cuaca DIY Minggu 18 Januari 2026: Jogja Hujan Lebat, Sleman Petir
Advertisement
Advertisement




