Advertisement
Kasus Mafia Tanah Kas Desa Tegaltirto Dilimpahkan ke Kejari Sleman
Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY menyerahkan kasus mafia tanah kas desa (TKD) di Kalurahan Tegaltirto, Berbah, Sleman dengan tersangka berinisial S berikut barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman pada Selasa (23/09/2025). - Istimewa.
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY menyerahkan kasus mafia tanah kas desa (TKD) di Kalurahan Tegaltirto, Berbah, Sleman dengan tersangka berinisial S berikut barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman pada Selasa (23/09/2025).
Kasi Penerangan Hukum Kejati DIY, Herwatan menyampaikan penyerahan ini menandai jaksa penuntut umum telah menyatakan berkas perkara tersebut lengkap atau P-21.
Advertisement
"Maka Kejari Sleman langsung melakukan penahanan terhadap S selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas II A Jogja," Kamis (25/2025).
BACA JUGA: Federasi Pengemasan Gelar Konferensi Menuju Ekonomi Sirkular Indonesia
Sebelumnya, Kejati DIY telah melakukan penyidikan terhap kasus ini bermula pada tahun 2010 ketika S menjabat sebagai Dukuh Candirejo. Saat itu, S selaku tim inventarisasi TKD bersama-sama dengan saksi Carik Kalurahan Tegaltirto yang berinisial TB, dan saksi Lurah Tegaltirto yang berinisial SN, diduga sengaja menghilangkan aset TKD Persil 108 di Dusun Candirejo.
"Dalihnya tanah tersebut kebanjiran, sehingga dicoret dari daftar inventarisasi dan leger TKD," katanya.
Setelah menghilangkan status TKD, S diduga menguasai tanah tersebut dengan memanfaatkan proses turun waris warga. Kemudian, tanah tersebut dijual kepada Yayasan Yeremia Pemenang.
"Perbuatan tersangka ini diduga bertujuan untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain," katanya.
Akibat perbuatan ini, kerugian negara mencapai Rp733.084.739. Atas dugaan tindakan tersebut, S diancam dengan dakwaan primer Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU RI No.31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor, sebagaimana telah diubah dengan UU RI No.20/2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian, untuk dakwaan subsider diancam dengan Pasal 3 jo. Pasal 18 UU RI No.31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU RI No.20/2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Museum Iptek Hainan Dibuka, Tawarkan Wisata Sains Imersif
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal KA Bandara YIA-Tugu Beroperasi Normal Minggu 18 Januari 2026
- SIM Keliling Jogja Januari 2026, Ada Layanan Malam di Alun-Alun Kidul
- Jadwal Lengkap KRL Jogja-Solo Minggu 18 Januari 2026, Tarif Rp8.000
- Jadwal SIM Keliling Bantul Januari 2026, Ini Lokasi dan Waktunya
- Cuaca DIY Minggu 18 Januari 2026: Jogja Hujan Lebat, Sleman Petir
Advertisement
Advertisement




