Franco Ramos Jadi Kapten Utama PSIM, Siap Pimpin Laskar Mataram Hadapi Persita
Bek PSIM Jogja, Franco Ramos akan memulai musim menyandang sebagai kapten utama tim. Bek asal Argentina tersebut mengaku siap mengemban tanggung jawab lebih bes
DPRD DIY - Harian Jogja/Gigih M Hanafi
Harianjogja.com, JOGJA - DPRD DIY memastikan rancangan peraturan daerah (raperda) terkait pariwisata berbasis budaya di tingkat kalurahan dan kelurahan akan segera melangkah ke tahap pembahasan selanjutnya. Hal ini menyusul tercapainya kesepakatan hasil harmonisasi antara panitia khusus dengan eksekutif.
Raperda ini fokus pada penguatan peran kalurahan dan kelurahan dalam pengelolaan pariwisata. Regulasi ini rencananya akan mencakup pengaturan menyeluruh mulai dari sarana prasarana, SDM, hingga pemanfaatan tanah kasultanan untuk pariwisata berbasis budaya.
Ketua Pansus, Andriana Wulandari, menyampaikan pembahasan raperda telah merumuskan sejumlah poin pokok. Ia menekankan bahwa tidak semua objek kebudayaan bisa serta-merta dijadikan destinasi wisata.
“Pariwisata berbasis budaya memanfaatkan objek kebudayaan sebagai daya tarik wisata. Namun, Pemda harus mengoordinasikan pemanfaatan objek kebudayaan karena tidak semuanya bisa dikembangkan menjadi destinasi pariwisata,” jelasnya, Kamis (25/9/2025).
Ia menambahkan, pemanfaatan objek budaya yang dimiliki Kasultanan dan Kadipaten tetap harus melalui persetujuan pihak terkait. Selain itu, setiap destinasi wisata nantinya wajib menyediakan fasilitas yang memenuhi standar aksesibilitas bagi semua kalangan.
“Pemerintah daerah juga harus menyiapkan pembangunan SDM pariwisata berbasis budaya yang tidak hanya memenuhi standar kompetensi kerja nasional, tetapi juga memahami tata nilai budaya, keistimewaan, hingga kemampuan komunikasi khas Yogyakarta,” imbuh Andriana.
BACA JUGA: Terkait Keracunan, BGN Buat SOP Setiap Koki SPPG Wajib Bersertifikat
Raperda ini turut menegaskan bentuk kelembagaan dan pelaku usaha pariwisata yang bisa terlibat, mulai dari perseorangan, desa wisata, BUMKal, koperasi, hingga kelompok sadar wisata (Pokdarwis) maupun desa/kelurahan budaya.
Strategi pengembangan juga meliputi produk, promosi, serta pemanfaatan teknologi informasi yang dilakukan secara berkelanjutan.
Ketua Bapemperda DPRD DIY, Yuni Satia Rahayu, memastikan bahwa hasil pembahasan sudah tuntas dan mendapat persetujuan bersama.
“Hasil yang sudah disampaikan oleh Ketua Pansus tentang pariwisata berbasis budaya di kalurahan dan kelurahan tampaknya sudah tidak ada lagi yang perlu ditanggapi. Artinya, sudah ada persetujuan bersama antara Pansus dengan eksekutif. Kita sepakati ini untuk dimajukan dan akan disampaikan ke Ketua DPRD DIY,” jelasnya.
Dengan adanya persetujuan harmonisasi tersebut, raperda ini akan segera dibawa ke tahap pembahasan resmi di DPRD DIY. Jika disahkan, regulasi ini bakal menjadi dasar hukum bagi pengembangan pariwisata berbasis budaya di wilayah DIY.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Bek PSIM Jogja, Franco Ramos akan memulai musim menyandang sebagai kapten utama tim. Bek asal Argentina tersebut mengaku siap mengemban tanggung jawab lebih bes
Satu bakal calon lurah dari Monggol absen dalam tes tambahan di Gunungkidul. Seleksi diikuti 15 peserta dari Monggol dan Sampang.
Klasemen Super League 2026/2027 usai pekan pertama menempatkan Arema FC di puncak, Persib kedua dan Persija keenam.
Honda BeAT hingga Yamaha NMAX termasuk skutik bekas dengan pasar kuat. Simak kisaran harga dan cara menjaga nilai jualnya.
Huawei Mate XT2 resmi meluncur dengan chip Kirin 9050 Pro dan harga hingga Rp65,7 juta. Penjualan dimulai 12 September 2026.
Tren baju sekali pakai untuk liburan di China viral. Murah dan praktis, tetapi memicu kekhawatiran soal sampah tekstil.