Terekam CCTV, Dua Pria Curi Motor Milik Mahasiswa di Umbulharjo
Mahasiswa di Kota Jogja kehilangan motor Honda CBR 150 di rumah kos saat menghadiri kondangan. Polisi masih memburu dua pelaku yang terekam CCTV.
DPRD DIY - Harian Jogja/Gigih M Hanafi
Harianjogja.com, JOGJA - DPRD DIY memastikan rancangan peraturan daerah (raperda) terkait pariwisata berbasis budaya di tingkat kalurahan dan kelurahan akan segera melangkah ke tahap pembahasan selanjutnya. Hal ini menyusul tercapainya kesepakatan hasil harmonisasi antara panitia khusus dengan eksekutif.
Raperda ini fokus pada penguatan peran kalurahan dan kelurahan dalam pengelolaan pariwisata. Regulasi ini rencananya akan mencakup pengaturan menyeluruh mulai dari sarana prasarana, SDM, hingga pemanfaatan tanah kasultanan untuk pariwisata berbasis budaya.
Ketua Pansus, Andriana Wulandari, menyampaikan pembahasan raperda telah merumuskan sejumlah poin pokok. Ia menekankan bahwa tidak semua objek kebudayaan bisa serta-merta dijadikan destinasi wisata.
“Pariwisata berbasis budaya memanfaatkan objek kebudayaan sebagai daya tarik wisata. Namun, Pemda harus mengoordinasikan pemanfaatan objek kebudayaan karena tidak semuanya bisa dikembangkan menjadi destinasi pariwisata,” jelasnya, Kamis (25/9/2025).
Ia menambahkan, pemanfaatan objek budaya yang dimiliki Kasultanan dan Kadipaten tetap harus melalui persetujuan pihak terkait. Selain itu, setiap destinasi wisata nantinya wajib menyediakan fasilitas yang memenuhi standar aksesibilitas bagi semua kalangan.
“Pemerintah daerah juga harus menyiapkan pembangunan SDM pariwisata berbasis budaya yang tidak hanya memenuhi standar kompetensi kerja nasional, tetapi juga memahami tata nilai budaya, keistimewaan, hingga kemampuan komunikasi khas Yogyakarta,” imbuh Andriana.
BACA JUGA: Terkait Keracunan, BGN Buat SOP Setiap Koki SPPG Wajib Bersertifikat
Raperda ini turut menegaskan bentuk kelembagaan dan pelaku usaha pariwisata yang bisa terlibat, mulai dari perseorangan, desa wisata, BUMKal, koperasi, hingga kelompok sadar wisata (Pokdarwis) maupun desa/kelurahan budaya.
Strategi pengembangan juga meliputi produk, promosi, serta pemanfaatan teknologi informasi yang dilakukan secara berkelanjutan.
Ketua Bapemperda DPRD DIY, Yuni Satia Rahayu, memastikan bahwa hasil pembahasan sudah tuntas dan mendapat persetujuan bersama.
“Hasil yang sudah disampaikan oleh Ketua Pansus tentang pariwisata berbasis budaya di kalurahan dan kelurahan tampaknya sudah tidak ada lagi yang perlu ditanggapi. Artinya, sudah ada persetujuan bersama antara Pansus dengan eksekutif. Kita sepakati ini untuk dimajukan dan akan disampaikan ke Ketua DPRD DIY,” jelasnya.
Dengan adanya persetujuan harmonisasi tersebut, raperda ini akan segera dibawa ke tahap pembahasan resmi di DPRD DIY. Jika disahkan, regulasi ini bakal menjadi dasar hukum bagi pengembangan pariwisata berbasis budaya di wilayah DIY.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Mahasiswa di Kota Jogja kehilangan motor Honda CBR 150 di rumah kos saat menghadiri kondangan. Polisi masih memburu dua pelaku yang terekam CCTV.
Menteri Hukum menyebut 300 WNI mengajukan pelepasan kewarganegaraan. Kenaikan tarif dinilai tidak berdampak bagi masyarakat umum
Investasi Sleman triwulan II 2026 mencapai Rp931,7 miliar. Sektor kelistrikan mendominasi dan menyerap 2.448 tenaga kerja baru.
Presiden Prabowo mengingatkan 1.177 perwira TNI-Polri menjaga integritas, menjauhi korupsi, narkoba, judi, dan mengabdi kepada rakyat.
Warga Kotagede mengikuti pelatihan susur Sungai Gajah Wong untuk mendeteksi dini potensi banjir dan memperkuat mitigasi bencana.
Polres Bantul mengungkap peredaran 1.602 pil berlogo Y di Pleret dan Banguntapan. Seorang pemasok ditangkap berkat laporan warga.