Rumah Eross Sheila On 7 Didatangi Kobra Jawa, Evakuasi Hanya 8 Menit
Damkar Sleman mengevakuasi ular Kobra Jawa sepanjang hampir satu meter dari rumah Eross Sheila On 7 di Ngaglik. Proses penanganan hanya delapan menit.
Sidang perdana kasus penganiayaan kepada rekan perempuan dari driver jasa pengantar makanan daring atau yang dikenal dengan kasus Mas-Mas Pelayaran digelar di Pengadilan Negeri Sleman, Kamis (25/9/2025). - ist
Harianjogja.com, SLEMAN—Sidang perdana kasus penganiayaan kepada rekan perempuan dari driver jasa pengantar makanan daring atau yang dikenal dengan kasus Mas-Mas Pelayaran digelar di Pengadilan Negeri Sleman, Kamis (25/9/2025).
Sidang dipimpin Majelis Hakim Ketua Agung Nugroho dengan Hakim Anggota Suratni dan Raden Danang Noor Kusumo. Adapun tiga terdakwa dalam kasus ini yakni TTW yang merupakan pelanggan jasa antar makanan daring bersama kakak TTW, RHW, dan bapak dari TTW, RTW.
Jaksa Penuntut Umum, Rina Wisata mendakwa ketiganya dengan Pasal 170 ayat 1 KUHP atau dakwaan kedua Pasal 351 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Di dalam surat dakwaan disebutkan bahwa akibat perbuatan para terdakwa saksi korban mengalami luka memar pada dahi, hidung, dan lengan bawah kanan serta luka lecet geser pada lengan bawah kanan, sebagaimana hasil visum et repertum RS Pusat Angkatan Udara dr. Soehardi Hardjolukito.
Pada hasil pemeriksaan ditemukan luka memar pada dahi, hidung, dan lengan bawah kanan, serta luka lecet geser pada lengan bawah kanan akibat kekerasan tumpul.
BACA JUGA: Terkait Keracunan, BGN Buat SOP Setiap Koki SPPG Wajib Bersertifikat
Hakim Ketua, Agung Nugroho menunda sidang hingga Kamis pekan depan. Pada agenda berikutnya, kuasa hukum diberikan kesempatan untuk mengajukan eksepsi.
"Diberi kesempatan satu minggu, persidangan ditunda hingga Kamis, 2 Oktober 2025. Agenda memberi kesempatan kuasa hukum untuk eksepsi," tutur Hakim.
Dari sidang pertama ini, Ketua tim penasihat hukum, Muhammad Badrus Zaman mengajukan eksepsi. Tim penasihat hukum, kata Badrus, akan mempelajari dakwaan kepada kliennya.
"Kami baru saja dapat dakwaan, makanya kita belum bisa mempelajari seperti apa yang lengkap itu. Maka dari itu kami secara teknis ini mengajukan eksepsi, karena kami belum mempelajari yang jelas karena baru dapat hari ini juga dakwaannya," terangnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Damkar Sleman mengevakuasi ular Kobra Jawa sepanjang hampir satu meter dari rumah Eross Sheila On 7 di Ngaglik. Proses penanganan hanya delapan menit.
Gerindra menyerahkan kasus Bupati Kuansing Suhardiman Amby kepada KPK dan menegaskan menghormati seluruh proses hukum.
TikTok menjelaskan PHK Tokopedia dilakukan demi efisiensi jangka panjang setelah integrasi bisnis dan restrukturisasi organisasi.
Lonjakan penumpang Commuter Line Jogja–Palur hingga 30% saat libur sekolah membuat KAI Commuter siagakan 34 perjalanan kereta per hari.
Peneliti menemukan enam celah keamanan pada AirDrop dan Quick Share yang berpotensi menyerang iPhone, Android, macOS, dan Windows.
Roy Suryo menghadiri sidang perdana Dokter Tifa di PN Jakarta Timur. Perkara Roy masih menunggu proses praperadilan di PN Jakarta Selatan.