Advertisement

Eks Kadis Kominfo Sleman Jadi Tersangka Korupsi Bandwidth Rp3 Miliar

Catur Dwi Janati
Kamis, 25 September 2025 - 19:57 WIB
Maya Herawati
Eks Kadis Kominfo Sleman Jadi Tersangka Korupsi Bandwidth Rp3 Miliar Jumpa pers penetapan tersangkaMantan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sleman,ESPsebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan layanan bandwith Internet 2022-2024 dan sewa colocation DRC 2023-2025 pada Dinas Komunikasi dan Informatika Sleman, Kamis (25/9 - 2025). Istimewa // Kejati DIY

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN—Kejaksaan Tinggi DIY menetapkan mantan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sleman, ESP, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan layanan bandwidth internet dengan nilai kerugian sementara Rp3 miliar.

Pengadaan layanan bandwidth Internet tersebut berlangsung pada 2022–2024 dan selain itu juga ada sewa colocation DRC tahun 2023–2025 di Dinas Komunikasi dan Informatika Sleman.

Advertisement

"Jadi hari ini tim jaksa penyidik dari Kejaksaan Tinggi DIY telah menaikkan status saksi menjadi tersangka dan melakukan penahanan terhadap ESP, mantan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sleman," terang Kasi Penyidikan Kejati DIY, Bagus Kurnianto, pada Kamis (25/9/2025).

Bagus menjelaskan saat itu ESP menjabat selaku pelaksana anggaran untuk pengadaan bandwidth internet di Sleman tahun 2023–2025. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mendapatkan minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP.

"Berdasarkan alat bukti yang telah kami kumpulkan, baik keterangan saksi, alat bukti surat, maupun ahli, kami menyimpulkan bahwa telah terjadi tindak pidana korupsi melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi," jelasnya.

BACA JUGA: Kasus Mas-Mas Pelayaran Masuk Sidang Perdana

Untuk saat ini tersangka ESP dilakukan penahanan selama 20 hari di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Yogyakarta (Lapas Wirogunan) sampai 14 Oktober.

Modus operandinya, tersangka ESP diduga melakukan penambahan ISP-3 tanpa adanya kajian. Kemudian hal itu digunakan untuk meminta sejumlah uang untuk penambahan ISP-3 tersebut.

"Jadi sebenarnya ISP-3 ini tidak dibutuhkan karena ISP-1 dan ISP-2 sudah dianggap cukup," ujarnya.

"Kemudian dengan modus menambah layanan ISP-3 ternyata digunakan untuk meminta sejumlah uang kepada ISP-3," katanya.

Nilai kerugian sementara berdasarkan perhitungan yang dilakukan oleh Kejati DIY mencapai sekitar Rp3 miliar. Soal adanya tersangka lain, penyidik, kata Bagus, masih tetap melakukan pengembangan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

Polres Metro Depok Ungkap Peredaran Ganja Capai 78,6 Kg Selama Sebulan

Polres Metro Depok Ungkap Peredaran Ganja Capai 78,6 Kg Selama Sebulan

News
| Kamis, 25 September 2025, 21:57 WIB

Advertisement

Kemenpar Promosikan Wisata Bahari Raja Ampat ke Amerika dan Eropa

Kemenpar Promosikan Wisata Bahari Raja Ampat ke Amerika dan Eropa

Wisata
| Selasa, 23 September 2025, 18:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement