Advertisement

JCW Nilai Eks Kadis Kominfo Sleman Bukan Pelaku Tunggal

Ujang Hasanudin
Jum'at, 26 September 2025 - 11:17 WIB
Ujang Hasanudin
JCW Nilai Eks Kadis Kominfo Sleman Bukan Pelaku Tunggal Tersangka Pengadaan Layanan Bandwidth Internet Tahun 2022 s/d 2024 dan Sewa Colocation DRC Tahun 2023 s - d 2025 yang juga mantan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Sleman, ESP saat dihadirkan di Kejati DIY / Kejati DIY

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA - Jogja Corruption Watch (JCW) meminta kepada pihak Kejaksaan Tinggi DIY untuk mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan layanan bandwidth internet dengan nilai kerugian Rp 3 miliar, yang menjerat eks Kadis Kominfo Sleman, ESP sebagai tersangka.

Pengadaan bandwidth internet di Dinas Kominfo Sleman terjadi pada tahun 2022 - 2024 dan selain itu juga menyewa colocation DRC tahun 2023 - 2025. Saat itu tersangka ESP menjabat sebagai pelaksana anggaran untuk pengadaan bandwidth internet di Kabupaten Sleman tahun 2023 - 2025.

Advertisement

JCW mengapresiasi pihak Kejaksaan Tinggi DIY atas penetapan dan penahanan terhadap tersangka ESP ini. Namun, JCW mendorong pihak Kejati DIY untuk membongkar adanya keterlibatan pihak lainnya dalam perkara ini.

"Hal ini penting sehingga kasus ini menjadi terbuka atas keterlibatan pihak lain atas kasus bandwidth internet di 'Bumi Sembada' itu," Deputi Pengaduan Masyarakat JCW., Baharuddin kamba dalam rilis tertulisnya.

Karena konteksnya adalah terkait pengadaan barang dan jasa berupa pengadaan bandwidth internet,  kata kamba, maka mustahil hanya melibatkan satu orang saja. Pasti ada simpul aktornya. "Tersangka ESP ini hanya satu simpul saja," ucap dia.

BACA JUGA: Kejati DIY Ungkap Modus Korupsi Mantan Diskominfo Sleman

Jika ada petunjuk yang melibatkan pelaku lainnya, maka harus dikejar oleh Kejati DIY. Sehingga jangan hanya berhenti di tersangka ESP.

Kasi Penyidikan Kejati DIY, Bagus Kurnianto mengatakan modus operandi yang dilakukan tersangka ESP diduga dengan menambah ISP-3 tanpa adanya kajian. Kemudian hal itu digunakan untuk meminta sejumlah uang untuk penambahan ISP-3 ini. "Jadi sebenarnya ISP-3 ini tidak dibutuhkan karena ISP-1 dan ISP-2 sudah dianggap cukup," ujarnya dikutip Jumat (26/9/2025).

"Kemudian dengan modus menambah layanan ISP-3 ternyata digunakan untuk modus untuk meminta sejumlah uang kepada ISP-3," imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

Kejagung Periksa 2 Mantan Ketua LKPP soal Pengadaan Barang

Kejagung Periksa 2 Mantan Ketua LKPP soal Pengadaan Barang

News
| Jum'at, 26 September 2025, 13:37 WIB

Advertisement

Kemenpar Promosikan Wisata Bahari Raja Ampat ke Amerika dan Eropa

Kemenpar Promosikan Wisata Bahari Raja Ampat ke Amerika dan Eropa

Wisata
| Selasa, 23 September 2025, 18:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement