Advertisement
DPRD Kulonprogo Minta Pengawasan yang Transparan untuk MBG
Contoh menu Makan Bergizi Gratis. - dok - Harian Jogja
Advertisement
Harianjogja.com, KULONPROGO—Komisi IV DPRD Kulonprogo menekankan keterlibatan semua pihak dalam pengawasan pelaksanaan makan bergizi gratis (MBG).
Hal itu ditegaskan oleh Ketua Komisi IV DPRD Kulonprogo, Edi Priyono. Menurutnya, seluruh lapisan masyarakat dapat terlibat jika pelaksanaan MBG menimbulkan keresahan di kalangan penerima.
Advertisement
"Jangan sampai ada kerahasiaan antara Satuan Pemenuhan Pelayanan Gizi (SPPG) yang berperan menjadi penyedia dengan pihak sekolah sebagai penerima MBG," katanya, Kamis (25/9/2025).
BACA JUGA: Warga Kulonprogo Diminta Bersiap Hadapi Potensi Bencana di Musim Hujan
Edi menegaskan kerahasiaan MBG yang disepakati akan menghalangi transparansi dan pengawasan masyarakat. Apalagi jika kerahasiaan itu disepakati antaran secara tertulis SPPG dan sekolah, menurut Edi itu tidak pantas.
"Kami juga mendorong Dinas Kesehatan meskipun tidak terlibat dalam MBG tetap melakukan pengawasan dari sisi keamanan pangan," ucapnya.
Edi menyinggung soal adanya penandatanganan kesepakatan antara SPPG dengan salah satu sekolah yang terdapat poin untuk merahasiakan apabila terjadi keracunan akibat MBG.
Menurutnya, seharusnya perjanjian tersebut direvisi. Dia menyarankan klausul kerahasiaan itu dapat dihapus atau setidaknya diganti.
"Klausul kerahasiaan jika terjadi kejadian luar biasa seperti keracunan, bisa diganti menjadi diselesaikan secara internal yang melibatkan pihak kesehatan dan bukan dirahasiakan," imbuhnya.
Edi menilai niat baik program MBG untuk memberikan layanan perbaikan gizi bagi anak-anak sekolah. Dengan muara yakni memperbaiki kualitas SDM.Dia beranggapan niat baik itu harus sejalan dengan prinsip-prinsip higiene sanitasi pangan.
"Itu mencakup kebersihan bahan baku, proses pengolahan, penyimpanan dan penyajian makanan untuk mencegah kontaminasi serta memastikan makanan tetap bergizi dan aman dikonsumsi," tuturnya.
Pengawasan terhadap MBG diperlulan sehingga tidak boleh ada kerahasiaan. Politis PDI Perjuangan tersebut menyarankan Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kulonprogo juga perlu memberikan saran dan masukan demi menjaga keselamatan para siswa yang mendapat MBG.
Sementara itu, Sekretaris Disdikpora Kulonprogo, Nur Hadiyanto pun meminta transparansi dari SPPG dalam pelaksanaan MBG. Bukan malah meminta sekolah untuk menyepakati surat perjanjian kerja sama (PKS) agar merahasiakan apabila terjadi keracunan.
Menurutnya, instansinya sedang menyiapkan template surat perjanjian yang lebih komprehensif. "Kami juga sedang menyiapkan template PKS yang lebih komprehensif semoga bisa diterima pihak-pihak yang berkepentingan," ujarnya.
Dalam template yang disiapkan Disdikpora Kulonprogo tidak hanya berisi tujuh poin kesepakatan saja. Namun, lebih rinci terdapat poin-poin yang menjadi hak dan kewajiban antara SPPG dan sekolah.
Tertuang juga kesepakatan terkait standar keamanan pangan dan gizi yang harus dapat dipenuhi oleh SPPG tentunya.
Template PKS dari Disdikpora Kulonprogo ini lebih lengkap karena terdapat 10 pasal yang tiap pasalnya terdapat poin-poin turunannya. "Template PKS kami juga terdapat pasal pengawasan dan pelaporan yang poin di dalamnya memuat terkait transparansi," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Museum Iptek Hainan Dibuka, Tawarkan Wisata Sains Imersif
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal SIM Keliling Bantul Januari 2026, Ini Lokasi dan Waktunya
- Cuaca DIY Minggu 18 Januari 2026: Jogja Hujan Lebat, Sleman Petir
- Bus DAMRI Bandara YIA Kembali Jalan, Ini Jadwal 18 Januari
- KAI Beri Refund 100 Persen untuk Penumpang Terdampak Banjir
- Jadwal KRL Solo ke Jogja Minggu 18 Januari 2026, Tarif Rp8.000
Advertisement
Advertisement




