Pekerja Informal di DIY Bakal Dapat Payung Hukum Jaminan Sosial
Disnakertrans DIY menyiapkan Raperda jaminan sosial ketenagakerjaan untuk memperluas perlindungan pekerja informal di DIY.
Unjuk rasa buruh di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan Hubungan Industrial Jogja mengawal persidangan empat perusahaan, pada Rabu (8/10/2025). - Harian Jogja/ Ariq Fajar Hidayat
Harianjogja.com, JOGJA—Sekitar 100 buruh dari empat perusahaan di DIY menggelar aksi unjuk rasa di depan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan Hubungan Industrial (PHI) Jogja, Rabu (8/10/2025). Mereka datang untuk mengawal sidang gugatan permasalahan hubungan industrial di perusahaan masing-masing, yang mayoritas berkaitan dengan pemenuhan hak-hak karyawan sesuai Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
Aksi ini melibatkan buruh dari tiga perusahaan dua perusahaan di Sleman, satu di Bantul dan satunya lagi di Kota Jogja. Koordinator Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) DIY, Irsad Ade Irawan, menyebut aksi tersebut merupakan bentuk solidaritas lintas sektor buruh di Jogja.
“Ini adalah aksi solidaritas dan dukungan kepada teman-teman buruh yang sedang menempuh persidangan PHI dari empat perusahaan. Aksi ini menjadi bukti bahwa buruh di Yogyakarta memiliki solidaritas yang kuat untuk memperjuangkan hak bersama,” ujar Irsad, Rabu (8/10/2025).
Salah satu Serikat Pekerja Suharyanto mengatakan pokok persoalan yang disengketakan adalah pelaksanaan PKB, khususnya terkait usia pensiun dan pembayaran pesangon. Sidang yang digelar hari ini merupakan sidang pertama untuk keempat perusahaan sekaligus. Pihaknya meminta majelis hakim memutus agar PKB diberlakukan sebagaimana mestinya.
“Kami menuntut agar usia pensiun tetap 60 tahun sesuai PKB dan tiga pekerja yang mengundurkan diri mendapat pesangon sesuai kesepakatan. Prinsip hubungan kerja adalah kesepakatan menjadi undang-undang bagi para pihak, tetapi pengusaha tidak menjalankan itu,” ucap Suharyanto.
Ia juga menyoroti peran pemerintah daerah dalam persoalan ini. Ia berharap pemerintah daerah tidak tinggal diam terhadap kebijakan direksi yang dinilai melanggar kesepakatan kerja.
Adapun pekerja dari perusahaan lain, Sumiran menyebut sejak beberapa tahun terakhir perusahaan sering mencicil pembayaran gaji. Ia menambahkan, perusahaan menunjukkan itikad baik, realisasi pembayaran masih jauh dari harapan.
“Gaji kami sering dicicil, dan kompensasi keterlambatan tidak dibayar penuh. Bahkan pada 2025, ada gaji 3,5 bulan yang belum terbayar, dengan Februari dan Maret dicicil sampai 12 kali,” kata Sumiran.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Disnakertrans DIY menyiapkan Raperda jaminan sosial ketenagakerjaan untuk memperluas perlindungan pekerja informal di DIY.
Jadwal KRL Jogja-Solo Minggu 2 Agustus 2026 lengkap dari Stasiun Yogyakarta hingga Palur. Tersedia 15 perjalanan dengan tarif Rp8.000.
Siaran langsung Chelsea vs AC Milan di TVRI, 8 Agustus 2026 pukul 19.00 WIB. Tiket mulai Rp858 ribu. Catat jadwalnya!
Timnas Voli Putri Indonesia kalah 1-3 dari Vietnam di SEA V Cup Women 2026. Blok kurang solid dan banyak eror jadi penyebab. Lawan Filipina selanjutnya.
Pembiayaan UMKM di DIY dinilai perlu difokuskan pada usaha produktif dan prospektif. Penyaluran KUR hingga Juni 2026 mencapai Rp2,74 triliun kepada 48.290 debit
Cara update Roblox di Windows dan MacBook terbaru 2026. Simak langkah mudah memperbarui Roblox serta solusi mengatasi error update failed.