Merah Putih 481 Meter Membentang di Pantai Parangtritis Bantul
Bendera Merah Putih sepanjang 481 meter dibentangkan di Pantai Parangtritis hingga Parangkusumo Bantul dalam peringatan HUT ke-81 RI.
Foto ilustrasi. /ANTARA FOTO-Maulana Surya
Harianjogja.com, BANTUL - Tragedi ambruknya bangunan Pondok Pesantren Al-Khoziny di Sidoarjo menjadi pelajaran berharga bagi banyak pihak. Pemerintah Kabupaten Bantul bersama kalangan pesantren kini menaruh perhatian besar terhadap pentingnya kelayakan dan izin bangunan pondok pesantren agar peristiwa serupa tak terulang.
Salah satunya dengan mendorong penerapan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di lembaga pendidikan keagamaan.
Pimpinan Pondok Pesantren Al-Imdad Bantul, Atthobari, mengakui bahwa masih banyak pesantren di Bumi Projotamansari yang belum memiliki izin bangunan seperti IMB atau PBG.
Ia menilai hal itu bukan semata karena kelalaian, melainkan dipicu oleh berbagai faktor yang kompleks.
“Kemungkinan besar memang baru sedikit pesantren yang punya PBG. Salah satunya karena kurangnya pemahaman dari pengurus pondok tentang regulasi yang berlaku,” ujarnya saat dihubungi, Rabu (8/10).
Menurut Atthobari, proses administrasi dan teknis dalam pengurusan izin juga sering dianggap rumit. Tak jarang, kendala biaya menjadi pertimbangan tersendiri bagi pengelola pondok.
“Sebagian besar pesantren dikelola secara swadaya oleh masyarakat, dan pembangunannya dilakukan bertahap sesuai kemampuan dana. Karena itu, banyak yang tidak diawali dengan perizinan lengkap,” tambahnya.
Ia menilai keberadaan Satuan Tugas (Satgas) yang dibentuk pemerintah sangat penting untuk membantu pesantren melengkapi persyaratan teknis bangunan. Satgas itu diharapkan tidak hanya memeriksa, tetapi juga mendampingi pondok dalam mengurus prosedur PBG maupun Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
“Pemerintah perlu melakukan sosialisasi dan pendampingan teknis melalui dinas terkait seperti PUPR. Selain itu, perlu juga pendataan pesantren yang sudah dan belum memiliki izin agar bisa ditindaklanjuti,” ujarnya.
Atthobari menambahkan, kolaborasi antara pemerintah, pengurus pondok, dan lembaga keagamaan harus diperkuat agar proses perizinan berjalan lebih mudah. Ia juga berharap pemerintah dapat memberikan perlakuan khusus bagi lembaga non-profit seperti pesantren.
“Kalau bisa, sebagian biaya ditanggung atau digratiskan, tapi tetap diurus dan didampingi dengan baik,” katanya.
Dari sisi pemerintah, Bupati Bantul Abdul Halim Muslih menegaskan bahwa penerapan PBG bukan sekadar urusan administratif, melainkan bagian dari upaya perlindungan keselamatan warga. Ia mencontohkan peristiwa robohnya bangunan di Sidoarjo sebagai bukti nyata pentingnya standar teknis dalam pembangunan.
“Pemerintah harus memastikan setiap bangunan layak dan aman dihuni. PBG menjadi alat untuk mengontrol itu,” jelasnya.
Halim menjelaskan, prosedur PBG sebenarnya tidak serumit yang dibayangkan. Dinas Pekerjaan Umum (PU) memiliki mekanisme sederhana untuk menilai kelayakan bangunan tanpa harus membuat penghitungan konstruksi yang rumit.
“PU punya cara tersendiri untuk memastikan bangunan itu bisa dihuni. Jadi tidak perlu khawatir terlalu teknis,” ujarnya.
Ia juga menyebut masyarakat Bantul relatif memiliki kesadaran tinggi soal kekuatan bangunan, terutama setelah pengalaman gempa besar pada 2006.
“Dari pengalaman itu, masyarakat kita belajar membangun dengan lebih hati-hati. Bahkan rumah sederhana pun sekarang banyak yang pakai struktur kuat, kadang malah berlebihan,” tutur Halim.
Meski begitu, ia tetap menekankan pentingnya edukasi dan sosialisasi kepada pesantren agar memahami prosedur perizinan. Pemerintah akan memperkuat kerja sama antara Pemkab, Kementerian Agama, dan forum-forum pondok pesantren untuk membahas penerapan PBG secara lebih luas.
“Pondok yang dihuni banyak santri harus benar-benar memperhitungkan kekuatan bangunannya. Mereka bisa berkonsultasi langsung dengan Dinas PU,” kata Halim.
Menurutnya, kolaborasi ini menjadi langkah awal mencegah potensi bencana serupa di masa mendatang.
“Kita tidak ingin ada peristiwa seperti di Sidoarjo terjadi di Bantul. Sosialisasi dan pendampingan akan segera kita lakukan agar semua pesantren bisa menata bangunannya sesuai standar,” tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Bendera Merah Putih sepanjang 481 meter dibentangkan di Pantai Parangtritis hingga Parangkusumo Bantul dalam peringatan HUT ke-81 RI.
Jadwal SIM Keliling Polda DIY September 2026 lengkap dengan lokasi, jam layanan, syarat, biaya SIM A dan SIM C.
Pembangunan SPPG di Karangbendo Banguntapan belum jelas. Warga menyoroti lokasi dekat permukiman dan khawatir polusi hingga kekeringan air.
Dekranasda Daerah Istimewa Yogyakarta mendorong industri kecil dan menengah (IKM) kerajinan terus berinovasi agar mampu memperluas pasar hingga mancanegara
Jadwal DAMRI dari YIA Rabu 16 September 2026 tersedia ke lima tujuan. Tarif promo YIA-Jogja Rp50.000 berlaku hingga September.
Jadwal KRL Solo-Jogja Rabu 16 September 2026 tersedia 12 perjalanan dari Palur. Simak jadwal tiap stasiun hingga Jogja.