Advertisement
Dinkes Kota Jogja Perkuat Deteksi Dini Penyakit Menular Lewat Sistem SKDR
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA — Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Jogja terus memperkuat upaya pencegahan penyakit menular dengan menerapkan Sistem Kewaspadaan Dini dan Respons (SKDR). Sistem ini berfungsi sebagai alat deteksi dini terhadap potensi Kejadian Luar Biasa (KLB) yang dapat mengancam kesehatan masyarakat di Kota Jogja.
Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinkes Kota Jogja, Lana Unwanah, menjelaskan terdapat 24 jenis penyakit yang berpotensi menimbulkan KLB. Beberapa di antaranya yaitu Demam Berdarah Dengue (DBD), leptospirosis, difteri, campak, pertusis, hepatitis, Covid-19, pneumonia, dan ISPA.
Advertisement
Menurut Lana, penerapan sistem SKDR menjadi langkah penting dalam deteksi dini terhadap ancaman penyakit menular di wilayah Kota Jogja. Ia berharap seluruh fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) dapat menyusun tren mingguan dari 24 penyakit potensial KLB tersebut agar data yang terkumpul bisa digunakan untuk analisis dan pengambilan keputusan cepat saat terjadi lonjakan kasus.
“Semakin lengkap dan tepat data yang diterima, maka identifikasi dan analisis faktor risiko penyakit akan semakin berkualitas,” ujar Lana, Jumat (10/10/2025).
BACA JUGA
Ia menambahkan, penerapan SKDR tidak hanya memperkuat kesiapsiagaan fasilitas kesehatan, tetapi juga dapat mendorong perubahan perilaku masyarakat dalam menjaga kesehatan.
“Lingkungan yang bersih, daya tahan tubuh yang baik, dan perilaku hidup sehat akan sangat membantu dalam mencegah penularan penyakit,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua Tim Kerja Surveilans Pengelolaan Data dan Sistem Informasi Kesehatan Dinkes Kota Jogja, Solikhin Dwi, menuturkan bahwa penerapan SKDR merupakan tindak lanjut dari kebijakan pemerintah pusat terkait kewaspadaan dini penyakit.
“Sistem SKDR juga dilengkapi fitur alert atau peringatan dini yang akan muncul secara otomatis di aplikasi ketika jumlah kasus suatu penyakit melebihi ambang batas kewaspadaan,” jelasnya.
Setelah peringatan muncul, tenaga medis akan melakukan verifikasi diagnosis dan menindaklanjutinya dengan respons cepat.
Solikhin menambahkan, data SKDR selama ini berasal dari laporan mingguan kunjungan pasien di puskesmas dan rumah sakit. Dari laporan tersebut, pihaknya melakukan deteksi berdasarkan gejala penyakit menular yang diklasifikasikan melalui diagnosis ICD-X.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Wisata ke Meksiko Dilarang Bawa Vape, Turis Terancam Penjara 8 Tahun
Advertisement
Berita Populer
- Investasi Kulonprogo 2025 Tembus Rp566 Miliar, PSN YIA Jadi Pengungkit
- Sultan HB X Dorong Creative Financing Atasi Tekanan Fiskal DIY
- Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo, 30 Januari 2026
- Jadwal KA Bandara YIA Reguler dan Xpress Jumat 30 Januari 2026
- Bus DAMRI Jogja-YIA, Cek Jadwal Lengkap 30 Januari 2026
Advertisement
Advertisement




