Advertisement
Buang Sampah Sembarangan di Bantul, 2 Warga Kena Denda Rp200.000

Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL — Dua warga dijatuhi denda masing-masing sebesar Rp200.000 setelah terbukti melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bantul Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.
Kedua pelanggar tersebut masing-masing berinisial AD, warga Padokan Kidul, Tirtonirmolo, Kasihan, Bantul, dan BJK, warga Jalan Nakula, Wirobrajan, Yogyakarta.
Advertisement
Keduanya diadili melalui sidang tindak pidana ringan (tipiring) yang digelar di Pengadilan Negeri Bantul pada Kamis (2/10/2025) lalu. Dalam putusannya, hakim tunggal Sisilia Dian Jiwa Yustisia menjatuhkan vonis denda sebesar Rp200.000 dengan subsider tiga hari kurungan serta biaya perkara sebesar Rp2.000 untuk masing-masing pelanggar.
Kepala Seksi Penindakan Satpol PP Bantul, Sri Hartati, menjelaskan bahwa kedua pelaku terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 61 ayat (3) jo Pasal 47 dalam Perda tersebut.
BACA JUGA
“Keduanya terbukti melanggar ketentuan pengelolaan sampah rumah tangga, sehingga dijatuhi sanksi denda Rp200 ribu atau tiga hari kurungan,” ujar Hartati, Senin (13/10/2025).
Hartati menuturkan, sidang tipiring tersebut merupakan tindak lanjut dari operasi penegakan hukum yang dilakukan Satpol PP terhadap pelanggaran pengelolaan sampah rumah tangga.
Berdasarkan temuan petugas, kedua pelaku kedapatan membuang sampah tidak pada tempatnya dan tidak mengikuti mekanisme pengelolaan sampah yang telah ditetapkan pemerintah daerah.
“Perilaku membuang sampah sembarangan bukan hanya melanggar peraturan daerah, tetapi juga mencemari lingkungan. Ini pelanggaran yang tidak bisa dibiarkan karena dampaknya dirasakan masyarakat luas,” jelasnya.
Ia menambahkan, dasar hukum penegakan tersebut tidak hanya mengacu pada Perda Nomor 2 Tahun 2019, tetapi juga Perda Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum, serta Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Mekanisme Penegakan Perda dan Peraturan Kepala Daerah.
“Langkah ini bukan untuk menakut-nakuti, melainkan memberikan efek jera agar masyarakat lebih disiplin dan peduli terhadap kebersihan lingkungan,” tegasnya.
Menurut Hartati, besaran denda Rp200.000 bukan sekadar persoalan nominal, melainkan simbol penegasan hukum bahwa perilaku membuang sampah sembarangan memiliki konsekuensi nyata.
Ia menegaskan, Satpol PP Bantul akan terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelanggaran kebersihan lingkungan. Upaya ini juga mendukung program Bantul Bersih Sampah 2025 (Bantul Bersama) yang tengah digencarkan Pemkab Bantul.
Selain penegakan hukum, Satpol PP juga akan terus melakukan pembinaan dan sosialisasi kepada masyarakat. Pendekatan edukatif, kata Hartati, tetap menjadi prioritas agar kesadaran warga tumbuh dari kesadaran sendiri, bukan semata karena takut sanksi.
“Kami ingin masyarakat sadar bahwa menjaga kebersihan lingkungan adalah tanggung jawab bersama,” tutupnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement

Thai AirAsia Sambung Kembali Penerbangan Internasional di GBIA
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal dan Rute Bus DAMRI Bandara YIA dari Jogja hingga Kebumen
- Jadwal KRL Solo Jogja Pekan Ini 13-19 Oktober 2025, dari Stasiun Palur
- Perhatikan! Jadwal dan Tarif KA Prameks Jogja Kutoarjo Pekan Ini
- Jadwal dan Tarif Perpanjangan SIM Keliling di Jogja Hari Ini
- Update Jadwal KRL Jogja Solo Keberangkatan Hari Ini 13 Oktober 2025
Advertisement
Advertisement