Advertisement
Bapemperda DPRD DIY Rampungkan Harmonisasi Tiga Raperda Strategis
DPRD DIY - Harian Jogja - Gigih M Hanafi
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DIY menuntaskan tahap harmonisasi terhadap tiga rancangan peraturan daerah (Raperda) strategis yang sebelumnya dibahas oleh tiga panitia khusus (Pansus). Proses tersebut menjadi langkah akhir sebelum rancangan itu dikirim ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk difasilitasi dan selanjutnya ditetapkan melalui rapat paripurna.
Ketua Bapemperda DPRD DIY, Yuni Satia Rahayu, mengatakan harmonisasi menjadi tahapan penting agar setiap Raperda yang disusun benar-benar sesuai dengan kebutuhan daerah dan tidak bertentangan dengan peraturan perundangan yang lebih tinggi. “Tahapan harmonisasi ini bukan sekadar administratif, tetapi memastikan setiap Raperda memiliki konsistensi norma dan arah yang jelas,” ujarnya saat dihubungi, Jumat (24/10/2025).
Advertisement
Tiga rancangan yang diselaraskan dalam rapat pada Rabu (22/10/2025) tersebut masing-masing adalah Raperda tentang Penyelenggaraan Riset, Invensi, dan Inovasi Daerah; Raperda tentang Daerah Istimewa Yogyakarta Layak Anak; dan Raperda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah (Riparda) Tahun 2026–2045.
Yuni menyebut seluruh Pansus telah menyelesaikan pembahasan substansi sesuai jadwal. Tidak ada koreksi besar yang muncul saat harmonisasi karena seluruh rancangan telah melalui pembahasan intensif di tingkat komisi dan dengan perangkat daerah terkait. “Semuanya sudah sesuai dengan harapan dan kebutuhan dari pihak-pihak yang akan memanfaatkan perda itu nantinya,” katanya.
BACA JUGA
Setelah tahapan harmonisasi selesai, seluruh Raperda akan dikirim ke Kemendagri untuk memperoleh fasilitasi. Dari hasil fasilitasi tersebut, barulah dilakukan penomoran dan penetapan sebagai peraturan daerah. “Biasanya fasilitasi di Kemendagri ini bisa cukup lama, sekitar lima sampai tujuh bulan. Kami berharap bisa selesai dalam tiga bulan,” ujar Yuni.
Ia memperkirakan penerapan tiga perda baru itu kemungkinan dimulai pada 2027, tergantung pada kecepatan proses di tingkat pusat. Menurutnya, penyusunan regulasi daerah memang tidak bisa dilakukan tergesa-gesa karena menyangkut kepastian hukum dan arah pembangunan jangka panjang.
Yuni menegaskan bahwa harmonisasi ini juga menjadi wujud komitmen DPRD DIY dalam menghadirkan produk hukum yang berkualitas dan berdaya guna bagi masyarakat. “Kami ingin setiap perda yang lahir bukan hanya memenuhi aspek formal, tetapi benar-benar menjawab kebutuhan dan tantangan daerah,” ucapnya.
Ia berharap hasil kerja bersama antara DPRD dan eksekutif ini bisa menghasilkan peraturan yang memberi dampak nyata terhadap peningkatan tata kelola pemerintahan, kesejahteraan warga, serta pembangunan berkelanjutan di DIY.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia
Advertisement
Berita Populer
- Cerita Penerima Ganti Rugi Tol di Kulonprogo, Didatangi Sales dan Bank
- Dendam Lama, Nelayan Tusuk Warga Parangtritis Pakai Cula Ikan Pari
- Terjadi Lagi, Puluhan Siswa dari 3 Sekolah di Sleman Keracunan MBG
- Hama Tikus Masih Mengancam Petani Potorono, Khawatir Gagal Panen
- Warga Bantul Curhat Soal Keamanan, Polda DIY Siap Tindaklanjuti
Advertisement
Advertisement




