Advertisement
Mayoritas Tempat Hiburan Malam Jogja Belum Tertib Izin
Komisi A DPRD Kota Jogja bersama Satpol PP saat melaksanakan sidak hiburan malam, pada Sabtu (25/10/2025) lalu. Ist - Dok. DPRD Kota Jogja
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Komisi A DPRD Kota Jogja menemukan sekitar 60% tempat hiburan malam tidak lengkap perizinannya. Temuan ini berdasarkan inspeksi mendadak bersama Satpol PP di sejumlah lokasi, termasuk kawasan Prawirotaman.
Ketua Komisi A DPRD Kota Jogja, Susanto Dwi Antoro, menegaskan inspeksi lebih berorientasi pada edukasi. “Kami temukan ada yang izinnya mati, ada yang baru proses perpanjangan, bahkan ada yang mengira cukup dengan mendaftar di OSS sudah dianggap memiliki izin,” ujarnya, Senin (27/10/2025).
Advertisement
Berdasarkan pengecekan di tujuh lokasi, ditemukan berbagai pelanggaran administrasi. Antoro memberikan waktu tujuh hari bagi pengusaha untuk menertibkan perizinan.
“Kalau peringatan tidak diindahkan, kami tidak segan merekomendasikan penutupan sementara,” tegasnya.
BACA JUGA
Data Akan Disandingkan dengan BPKAD
Meski mayoritas tempat hiburan tetap membayar pajak, Antoro mengakui masih ada ketidaksesuaian antara data perizinan dan catatan pajak daerah.
“Kami akan sandingkan data dari hasil sidak dengan BPKAD untuk memastikan kepatuhan mereka terhadap kewajiban pajak,” ujarnya.
Sekretaris Komisi A DPRD Kota Jogja, R. Candra Akbar Ishmata, menambahkan sidak ini merupakan pengawasan rutin untuk memastikan semua usaha hiburan malam beroperasi sesuai aturan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Pemda DIY Dorong Skema Debarkasi Haji Lebih Efisien di YIA
- Erosi Sungai Oya Picu Musala Ambruk, Warga Imogiri Diminta Waspada
- Jadwal Imsakiyah Jogja 27 Februari 2026, Waktu Sahur hingga Buka Puasa
- Cek Jadwal Terbaru KRL Jogja-Solo Hari Ini, Berangkat dari Tugu
- Jadwal KRL Solo-Jogja Jumat 27 Februari 2026, Lengkap dari Palur
Advertisement
Advertisement









