Advertisement
Pria di Jogja Curi Barang Tetangga Demi Beli Miras dan Rokok
Polisi menunjukan barang bukti pencurian di Polsek Jetis, Kota Jogja, pada Senin (10/11/2025). Ist - Humas Polresta Jogja
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA–Seorang pria berinisial MDA, 25, ditangkap warga setelah kedapatan mencuri barang milik tetangganya di kawasan Gowongan, Jetis, Jogja. Hasil curian digunakan untuk membeli minuman keras dan rokok sebelum akhirnya pelaku diserahkan ke polisi.
Kapolsek Jetis, Kompol Sumalugi, menjelaskan kasus ini bermula saat korban, YR, 56, kehilangan ponsel dan tas selempangnya pada Kamis (18/9/2025) dini hari. Sebelumnya, korban yang baru pulang kerja meletakkan barang-barangnya di kamar dan langsung tertidur.
Advertisement
Saat bangun sekitar pukul 04.00 WIB untuk salat Subuh, korban mendapati ponsel dan uang tunai Rp300.000 di dalam dompetnya telah raib, bersama tas selempang miliknya.
“Korban sempat mencari barang-barangnya dibantu istri, tetapi tidak ketemu. Paginya korban melapor ke ketua RT,” kata Kompol Sumalugi, Senin (10/11/2025).
BACA JUGA
Sumalugi menuturkan bahwa keesokan harinya, ketua RT setempat memberi tahu bahwa warga berhasil menangkap seorang pria yang diduga pelaku pencurian. Saat korban mendatangi rumah pelaku, ia menemukan tas dan ponselnya yang sudah dicat ulang oleh pelaku untuk menghilangkan jejak.
Menurut penyelidikan polisi, MDA mencuri secara spontan setelah sebelumnya mengonsumsi minuman keras. Ia memanfaatkan situasi rumah korban yang tidak terkunci sepenuhnya pada dini hari.
“Uang hasil curian dipakai membeli minuman keras dan rokok, sedangkan barang lainnya digunakan sendiri,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui MDA merupakan residivis kasus narkoba. Ia juga mengaku mencuri di dua rumah lain di kawasan yang sama. Dari dua lokasi itu, pelaku membawa kabur satu tabung gas ukuran 3 kilogram serta satu laptop merek HP tanpa baterai.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu tas selempang warna abu-abu kombinasi hijau merek Kalibre, satu ponsel Xiaomi warna pink dengan casing yang dicat hijau, satu tabung gas 3 kilogram, serta satu laptop HP warna hitam tanpa baterai.
“Pelaku dijerat Pasal 363 jo 65 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” tutur Sumalugi.
BACA JUGA
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Pakar Transportasi Beberkan Alasan Kereta Api Tak Butuh Sabuk Pengaman
Advertisement
Berita Populer
- Rusunawa Graha Bina Harapan Bocor, Hasto Minta Segera Diperbaiki
- Pohon Tumbang Sempat Menutup Akses Jalan Nagung-Brosot Kulonprogo
- Jadwal Terbaru KRL Jogja-Solo Hari Ini, Senin 10 November 2025
- Jadwal SIM Keliling Ditlantas Polda DIY Hari Ini, Senin 10 Nov 2025
- Jadwal KRL Solo Jogja dari Stasiun Palur, Senin 10 November 2025
Advertisement
Advertisement





