Sleman Siap Terapkan UU Penyesuaian Pidana, Perda Tak Perlu Direvisi
Pemkab Sleman siap menerapkan UU Penyesuaian Pidana. Ribuan perda tak perlu direvisi satu per satu berkat mekanisme konversi sanksi.
Foto ilustrasi penangkapan. - Dibuat menggunakan Artificial Intelligence/AI
Harianjogja.com, SLEMAN—Kasus pencurian Vespa Sprint i-get 150 ABS di tempat cucian motor terungkap. Polisi menemukan bahwa pelaku tak lain adalah karyawan di tempat tersebut yang juga mencuri motor lain.
Kapolsek Depok Timur, Kompol Agus Setyo Pambudi menjelaskan aksi pencurian ini berawal saat korban MD (18) menyerahkan sepeda motornya untuk dicuci pada Senin (20/10/2025). Motor berjenis Vespa tersebut diserahkan kepada MAB untuk dicuci karena kotor.
Selanjutnya pada Rabu (29/10/2025) sekitar pukul 11.30 WIB, korban, kata Pambudi, dihubungi oleh MAB. Pada momen tersebut MAB menyampaikan bahwa motor Vespa yang sudah dicuci dan diparkir di mess cucian sudah diambil seseorang.
"Pelapor [korban] mengatakan belum mengambil sepeda motor tersebut. Kemudian sekitar pukul 13.00 WIB, saudara MAB menghubungi pelapor dan mengatakan bahwa ada karyawan yang bernama RD (20) yang telah membawa sepeda motor Vespa milik pelapor," terang Pambudi pada Selasa (11/11/2025).
Atas kejadian ini, polisi pun lantas menyelidiki kasus dugaan pencurian ini. Pada Jumat (31/10/2025) pukul 02.00 WIB anggota Opsnal Unit Reskrim Depok Timur mendatangi lokasi di daerah Gedongtengen, Kota Jogja. Polisi berhasil mendapati pelaku RD di lokasi tersebut.
"Pelaku saudara RD mengakui perbuatannya dan barang bukti Vespa masih dalam penguasaannya," ujar Pambudi.
Setelah dilakukan pengembangan, pelaku RD ternyata juga mencuri satu unit sepeda motor Yamaha F1ZR di tempat kejadian perkara (TKP) yang sama namun korban berbeda. Pelaku selanjutnya dibawa ke Kantor Polsek Depok Timur untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Pambudi mengungkapkan jika modus pelaku dalam aksinya yakni mengambil motor milik korban tanpa izin. Motif pelaku mengambil motor milik orang lain tanpa hak yakni dengan alasan ekonomi.
"Terhadap pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," tegasnya.
Kanit Reskrim Polsek Depok Timur, Iptu Lili Mulyadi mengonfirmasi bila dua pencurian motor tersebut dilakukan di lokasi yang sama, namun berbeda waktu, korban serta jenis motor yang dicuri pun berbeda. Pelaku, kata Lili, merupakan karyawan tempat pencucian kendaraan tersebut. "Karyawan mencuri kendaraan milik konsumen dan milik owner cucian juga jadi korban," ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pemkab Sleman siap menerapkan UU Penyesuaian Pidana. Ribuan perda tak perlu direvisi satu per satu berkat mekanisme konversi sanksi.
Sony hentikan produksi game fisik PlayStation mulai Januari 2028. Semua game baru hanya digital. Era kaset dan cakram berakhir.
Eropa dilanda gelombang panas ekstrem, kota-kota seperti Pulluau (Prancis) dan Bilbao (Spanyol) catat rekor suhu terpanas. Dampak serius pada kesehatan dan infr
Messi dan Mbappe memimpin daftar top skor Piala Dunia 2026. Kane dan Haaland membayangi dalam perebutan Golden Boot yang semakin ketat.
BPS DIY memastikan data Sensus Ekonomi 2026 aman, tidak digunakan untuk pajak maupun pinjol, serta dijamin kerahasiaannya.
KAI memastikan seluruh lokomotif dan sarana diesel siap menggunakan biodiesel B50 sesuai mandatori pemerintah yang berlaku sejak 1 Juli 2026.