Advertisement

Pelaku Pencurian Vespa di Sleman Ternyata Karyawan Sendiri

Catur Dwi Janati
Rabu, 12 November 2025 - 17:57 WIB
Maya Herawati
Pelaku Pencurian Vespa di Sleman Ternyata Karyawan Sendiri Foto ilustrasi penangkapan. - Dibuat menggunakan Artificial Intelligence - AI

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN—Kasus pencurian Vespa Sprint i-get 150 ABS di tempat cucian motor terungkap. Polisi menemukan bahwa pelaku tak lain adalah karyawan di tempat tersebut yang juga mencuri motor lain.

Kapolsek Depok Timur, Kompol Agus Setyo Pambudi menjelaskan aksi pencurian ini berawal saat korban MD (18) menyerahkan sepeda motornya untuk dicuci pada Senin (20/10/2025). Motor berjenis Vespa tersebut diserahkan kepada MAB untuk dicuci karena kotor.

Advertisement

Selanjutnya pada Rabu (29/10/2025) sekitar pukul 11.30 WIB, korban, kata Pambudi, dihubungi oleh MAB. Pada momen tersebut MAB menyampaikan bahwa motor Vespa yang sudah dicuci dan diparkir di mess cucian sudah diambil seseorang.

"Pelapor [korban] mengatakan belum mengambil sepeda motor tersebut. Kemudian sekitar pukul 13.00 WIB, saudara MAB menghubungi pelapor dan mengatakan bahwa ada karyawan yang bernama RD (20) yang telah membawa sepeda motor Vespa milik pelapor," terang Pambudi pada Selasa (11/11/2025).

Atas kejadian ini, polisi pun lantas menyelidiki kasus dugaan pencurian ini. Pada Jumat (31/10/2025) pukul 02.00 WIB anggota Opsnal Unit Reskrim Depok Timur mendatangi lokasi di daerah Gedongtengen, Kota Jogja. Polisi berhasil mendapati pelaku RD di lokasi tersebut.

"Pelaku saudara RD mengakui perbuatannya dan barang bukti Vespa masih dalam penguasaannya," ujar Pambudi.

Setelah dilakukan pengembangan, pelaku RD ternyata juga mencuri satu unit sepeda motor Yamaha F1ZR di tempat kejadian perkara (TKP) yang sama namun korban berbeda. Pelaku selanjutnya dibawa ke Kantor Polsek Depok Timur untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Pambudi mengungkapkan jika modus pelaku dalam aksinya yakni mengambil motor milik korban tanpa izin. Motif pelaku mengambil motor milik orang lain tanpa hak yakni dengan alasan ekonomi.

"Terhadap pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," tegasnya.

Kanit Reskrim Polsek Depok Timur, Iptu Lili Mulyadi mengonfirmasi bila dua pencurian motor tersebut dilakukan di lokasi yang sama, namun berbeda waktu, korban serta jenis motor yang dicuri pun berbeda. Pelaku, kata Lili, merupakan karyawan tempat pencucian kendaraan tersebut. "Karyawan mencuri kendaraan milik konsumen dan milik owner cucian juga jadi korban," ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

Vape Isi Obat Keras Rp42,5 Miliar Terbongkar di Bandara Soetta

Vape Isi Obat Keras Rp42,5 Miliar Terbongkar di Bandara Soetta

News
| Rabu, 12 November 2025, 19:47 WIB

Advertisement

Tips Berwisata Aman dan Nyaman dari Kemenpar

Tips Berwisata Aman dan Nyaman dari Kemenpar

Wisata
| Selasa, 11 November 2025, 20:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement