Advertisement

Penetapan UMK Gunungkidul 2026 Masih Tunggu Juknis Pusat

David Kurniawan
Rabu, 12 November 2025 - 23:57 WIB
Jumali
Penetapan UMK Gunungkidul 2026 Masih Tunggu Juknis Pusat Tenaga Kerja. / Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Pemkab Gunungkidul belum bisa menetapkan UMK 2026 lantaran masih menunggu petunjuk teknis resmi dari Pemerintah Pusat terkait mekanisme pengupahan.

Kepala Bidang Tenaga Kerja, Dinas Perindustrian Koperasi UKM dan Tenaga Kerja Gunungkidul, Nanang Putranto mengatakan, untuk pembhasan UMK 2026 sudah menggelar rapat di dewan pengupahan sekali. Rapat yang melibatkan antara serikat pekerja dengan asosiasi pengusaha dilakasankan pada 20 Oktober lalu.

Advertisement

Meski demikian, ia mengakui, setelah pertemuan tersebut belum ada rapat lanjutan guna membahas upah di tahun depan. “Baru sekali rapat. Itupun baru awalan karena belum sampai membahas tentang UMK secara mendetail,” kata Nanang, Rabu (12/11/2025).

Menurut dia, rapat pembahasan belum bisa dilanjutkan karena terkendala aturan. Hingga sekarang, belum ada petunjuk teknis (juknis) dari Pemerintah Pusat yang menjadi acuan untuk pembahasan dan penetapan besaran upah yang akan ditetapkan.

Disinggung mengenai survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di Gunungkidul, Nanang mengakui sudah tidak melakukan survei ini. Ia berdalih bahwa sesuai dengan Peraturan Pemerintah No.51/2025 tentang Pengupahan, survei KHL tidak masuk lagi dalam komponen untuk penetapan upah.

“Sudah tidak ada survei lagi untuk tingkat kabupaten. Sebab, untuk penetapan lebih mengacu pada inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Formulasi ini nantinya akan ditetapkan melalui peraturan Menteri yang dijadikan acuan pemabahasan UMK di kabupaten,” katanya.

Terpisah, Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Gunungkidul, Budiyana mengatakan, sudah ada pertemuan dalam rapat dewan pengupahan untuk pembahasan UMK 2026. Meski demikian, pertemuan masih tahap awal karena akan ada koordinasi lanjutan hingga besarannya akan ditetapkan.

“Intinya kami siap hadir dalam proses pembahasan UMK 2026,” kata Budiyana saat dihubungi Minggu (26/10/2025).

Meski belum ada pembahasan yang mengerucut tentang besaran upah, namun ia memastikan akan terus berupaya memperjuangkan agar kesejahteraan buruh bisa ditingkatkan. Salah satu tolok ukur dari kesejahteraan ini adalah adanya pemberian upah yang layak.

Menurut dia, sudah menyiapkan skema agar para pekerja mendapatkan upah yang layak. Salah satunya akan mengusulkan kenaikan sebesar 8,5% dari upah yang berlaku sekarang.

Adapun UMK yang berlaku saat ini sebesar Rp2,3 juta. Budiyana mengakui bahwa kenaikan merupaka hal yang wajar karena harga-harga kebutuhan pokok di pasaran meningkat. Oleh karena itu, diharapkan adanya peningkatan upah sesuai dengan usulan dari pekerja.

“Tentu kami akan memperjuangkannya. Yang jelas, sikap kami pasti akan disampaikan dalam rapat dewan pengupahan untuk membahas UMK,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

Topan di Filipina Tewaskan 259 Orang, 114 Masih Hilang

Topan di Filipina Tewaskan 259 Orang, 114 Masih Hilang

News
| Rabu, 12 November 2025, 21:57 WIB

Advertisement

Tips Berwisata Aman dan Nyaman dari Kemenpar

Tips Berwisata Aman dan Nyaman dari Kemenpar

Wisata
| Selasa, 11 November 2025, 20:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement