Advertisement

Tas Jatuh, Pria Pandak Curi iPhone Korban di Gamping

Catur Dwi Janati
Rabu, 19 November 2025 - 06:27 WIB
Jumali
Tas Jatuh, Pria Pandak Curi iPhone Korban di Gamping Penangkapan - Ilustrasi - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN—Seorang pria asal Pandak, Bantul, ditangkap warga setelah memanfaatkan momen tas belanjaan korban terjatuh di Gamping untuk mencuri dompet berisi iPhone 16 Plus dan kartu ATM.

Kapolsek Gamping, AKP Bowo Susilo, menjelaskan, kejadian berawal pada Selasa (28/10/2025) ketika korban LAN (27) berbelanja sayur di Pasar Gamping. Usai berbelanja, barang belanjaan, dompet, dan ponsel korban diletakkan dalam sebuah kantong plastik. Kantong plastik tersebut lalu digantungkan pada sepeda motornya.

Advertisement

"Dalam perjalanan pulang, korban melintas di TKP. Karena melewati polisi tidur, kantong plastik berisi belanjaan itu jatuh dan berserakan di jalan. Saat kantong plastik terjatuh, beberapa orang membantu korban mengumpulkan barang belanjaannya," jelas Bowo, Selasa (18/11/2025).

Saat kantong plastik itu jatuh, dompet dan ponsel korban ikut tercecer. Pada momen itulah, tersangka YP (23) yang kebetulan melintas tiba-tiba berhenti dan langsung mengambil dompet milik korban. Setelah mengambil barang tersebut, pelaku langsung pergi mengendarai sepeda motornya.

"Pada saat itu, tersangka terlihat oleh warga masyarakat, lalu dikejar, dan akhirnya berhasil ditangkap," ungkapnya.

Akibat perbuatan pelaku, korban mengalami kerugian berupa satu dompet berwarna merah marun yang berisi satu unit ponsel iPhone 16 Plus warna pink, KTP atas nama korban, serta kartu ATM BCA. Total kerugian ditaksir mencapai Rp18 juta.

Pada Selasa (28/10/2025) sekitar pukul 16.30 WIB, polisi berhasil mengamankan pelaku. Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya telah mengambil barang-barang milik korban.

Bowo menyebutkan, pelaku saat itu hendak berangkat kerja. Sehari-hari, YP berprofesi sebagai buruh bangunan.

Dijelaskan Bowo, saat mengetahui barang korban terjatuh, pelaku langsung berpura-pura membantu, tetapi justru mengambil barang milik korban.

"Langsung berpura-pura membantu, lalu mengambil barang milik korban. Jadi, sudah ada niat untuk mengambil barang milik korban yang terjatuh tersebut," ungkap Bowo.

Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

KPK Dalami Dugaan Suap Sugiri Sancoko Libatkan Kerabat

KPK Dalami Dugaan Suap Sugiri Sancoko Libatkan Kerabat

News
| Rabu, 19 November 2025, 05:57 WIB

Advertisement

Bromo Tutup saat Wulan Kapitu, Ini Jadwal dan Aksesnya

Bromo Tutup saat Wulan Kapitu, Ini Jadwal dan Aksesnya

Wisata
| Selasa, 18 November 2025, 20:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement