Aksi Pencurian di Ambarketawang Gagal usai Pelaku Ketahuan
Aksi dugaan pencurian di Ambarketawang, Gamping, Sleman, gagal setelah pemilik rumah memergoki pria misterius di lantai dua rumahnya.
Suasana konferensi pers di Polsek Gamping pada Selasa (18/11/2025) ungkap kasus pencurian laptop./Harian Jogja -- Catur Dwi Janati
Harianjogja.com, SLEMAN— Polisi mengamankan MR (19), pemuda asal Nusa Tenggara Barat (NTB) yang mencuri dua unit laptop di sebuah rumah kontrakan di Ambarketawang, Kapanewon Gamping, Sleman. Aksi pencurian dilakukan pelaku untuk membayar utang yang nilainya mencapai lebih dari Rp5 juta.
Panit 1 Reskrim Polsek Gamping, Ipda Dwiyanto, menjelaskan kasus tersebut terungkap setelah korban, SD (27) asal Kota Lubuk Linggau, Sumatera Selatan, mendapati laptop miliknya hilang pada Kamis (24/10/2025). Saat itu korban baru pulang dari kuliah dan mendapati kondisi kamar dalam keadaan utuh, namun laptop yang diletakkan di atas meja belajar sudah raib.
“Sebelum berangkat kuliah, korban mengunci pintu kamar dan menutup jendela. Tetapi jendelanya tidak ikut dikunci,” jelas Dwiyanto, Selasa (18/11/2025).
Saat pengecekan lebih lanjut, laptop milik teman korban yang berada di kamar lain juga hilang. Total kerugian yang dialami yakni satu laptop Asus warna hitam dan satu laptop Lenovo warna abu-abu dengan nilai mencapai Rp24 juta.
Menerima laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap MR pada Rabu (29/10/2025) di Banunjewo, Kasihan, Bantul. Pelaku yang merupakan mahasiswa salah satu Perguruan Tinggi Swasta (PTS) di Sleman itu ternyata mengenal para korbannya.
Dalam pemeriksaan, MR mengakui perbuatannya serta mengaku telah tiga kali mengambil barang milik orang lain tanpa izin. Rangkaian aksi itu dilakukan pada 21 Agustus 2025 (mencuri laptop), 26 September 2025 (mencuri ponsel), dan 23 Oktober 2025 (mencuri laptop lainnya).
“Motifnya ekonomi, karena untuk membayar utang. Mungkin gaya hidupnya lebih boros dari yang seharusnya,” ujar Dwiyanto.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-5e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Barang bukti yang diamankan berupa satu lembar bukti gadai, satu unit laptop Asus, dan satu unit laptop Lenovo.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Aksi dugaan pencurian di Ambarketawang, Gamping, Sleman, gagal setelah pemilik rumah memergoki pria misterius di lantai dua rumahnya.
Penelitian AAA mengungkap cuaca panas dan dingin ekstrem dapat memangkas jarak tempuh mobil listrik dan hybrid.
Info lengkap SPMB DIY 2026. Simak syarat masuk TK, SD, SMP, SMA/SMK negeri, jadwal aktivasi PIN, hingga prosedur pendaftaran online bagi warga Yogyakarta.
Demi Moore menegaskan AI tidak akan pernah menggantikan jiwa seni dalam konferensi pers Cannes Film Festival 2026.
Timnas Indonesia akan menghadapi Oman dan Mozambik pada FIFA Matchday Juni 2026 untuk mendongkrak ranking FIFA.
Blunder Bento pada menit 90+8 membuat Al Nassr gagal mengunci gelar Saudi Pro League usai ditahan imbang Al Hilal 1-1.