RSUD Prambanan Tegaskan Tak Temukan Kelalaian Medis
RSUD Prambanan menyatakan terbuka memberikan penjelasan medis terkait dugaan malpraktik. Audit internal dan eksternal disebut tidak menemukan kelalaian medis.
Suasana konferensi pers di Polsek Gamping pada Selasa (18/11/2025) ungkap kasus pencurian laptop./Harian Jogja -- Catur Dwi Janati
Harianjogja.com, SLEMAN— Polisi mengamankan MR (19), pemuda asal Nusa Tenggara Barat (NTB) yang mencuri dua unit laptop di sebuah rumah kontrakan di Ambarketawang, Kapanewon Gamping, Sleman. Aksi pencurian dilakukan pelaku untuk membayar utang yang nilainya mencapai lebih dari Rp5 juta.
Panit 1 Reskrim Polsek Gamping, Ipda Dwiyanto, menjelaskan kasus tersebut terungkap setelah korban, SD (27) asal Kota Lubuk Linggau, Sumatera Selatan, mendapati laptop miliknya hilang pada Kamis (24/10/2025). Saat itu korban baru pulang dari kuliah dan mendapati kondisi kamar dalam keadaan utuh, namun laptop yang diletakkan di atas meja belajar sudah raib.
“Sebelum berangkat kuliah, korban mengunci pintu kamar dan menutup jendela. Tetapi jendelanya tidak ikut dikunci,” jelas Dwiyanto, Selasa (18/11/2025).
Saat pengecekan lebih lanjut, laptop milik teman korban yang berada di kamar lain juga hilang. Total kerugian yang dialami yakni satu laptop Asus warna hitam dan satu laptop Lenovo warna abu-abu dengan nilai mencapai Rp24 juta.
Menerima laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap MR pada Rabu (29/10/2025) di Banunjewo, Kasihan, Bantul. Pelaku yang merupakan mahasiswa salah satu Perguruan Tinggi Swasta (PTS) di Sleman itu ternyata mengenal para korbannya.
Dalam pemeriksaan, MR mengakui perbuatannya serta mengaku telah tiga kali mengambil barang milik orang lain tanpa izin. Rangkaian aksi itu dilakukan pada 21 Agustus 2025 (mencuri laptop), 26 September 2025 (mencuri ponsel), dan 23 Oktober 2025 (mencuri laptop lainnya).
“Motifnya ekonomi, karena untuk membayar utang. Mungkin gaya hidupnya lebih boros dari yang seharusnya,” ujar Dwiyanto.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-5e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Barang bukti yang diamankan berupa satu lembar bukti gadai, satu unit laptop Asus, dan satu unit laptop Lenovo.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
RSUD Prambanan menyatakan terbuka memberikan penjelasan medis terkait dugaan malpraktik. Audit internal dan eksternal disebut tidak menemukan kelalaian medis.
Brajamusti siap mengawal kajian renovasi Stadion Mandala Krida jika anggaran uji tanah disetujui. DPRD DIY mengupayakan pergeseran anggaran MC-0.
Akademisi UPN Veteran Yogyakarta menilai paparan Prabowo dalam Sarasehan Kebangsaan memperjelas arah pembangunan, ideologi, dan kemandirian ekonomi.
Festival Ketoprak Kulonprogo diikuti 12 kapanewon sebagai upaya melestarikan budaya di tengah efisiensi anggaran melalui Dana Keistimewaan DIY.
Menteri Wihaji meminta Tim Pendamping Keluarga memperkuat penanganan stunting di Sleman saat Harganas ke-33 melalui pendampingan langsung masyarakat.
Hasil kualifikasi Moto3 Belanda 2026 menempatkan Veda Ega Pratama di posisi ketujuh setelah lolos dari Q1. Maximo Quiles merebut pole position.