Advertisement

Curi Laptop untuk Bayar Utang, Mahasiswa di Gamping Ditangkap

Catur Dwi Janati
Rabu, 19 November 2025 - 13:57 WIB
Abdul Hamied Razak
Curi Laptop untuk Bayar Utang, Mahasiswa di Gamping Ditangkap Suasana konferensi pers di Polsek Gamping pada Selasa (18/11/2025) ungkap kasus pencurian laptop. - Harian Jogja // Catur Dwi Janati 

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN— Polisi mengamankan MR (19), pemuda asal Nusa Tenggara Barat (NTB) yang mencuri dua unit laptop di sebuah rumah kontrakan di Ambarketawang, Kapanewon Gamping, Sleman. Aksi pencurian dilakukan pelaku untuk membayar utang yang nilainya mencapai lebih dari Rp5 juta.

Panit 1 Reskrim Polsek Gamping, Ipda Dwiyanto, menjelaskan kasus tersebut terungkap setelah korban, SD (27) asal Kota Lubuk Linggau, Sumatera Selatan, mendapati laptop miliknya hilang pada Kamis (24/10/2025). Saat itu korban baru pulang dari kuliah dan mendapati kondisi kamar dalam keadaan utuh, namun laptop yang diletakkan di atas meja belajar sudah raib.

Advertisement

“Sebelum berangkat kuliah, korban mengunci pintu kamar dan menutup jendela. Tetapi jendelanya tidak ikut dikunci,” jelas Dwiyanto, Selasa (18/11/2025).

Saat pengecekan lebih lanjut, laptop milik teman korban yang berada di kamar lain juga hilang. Total kerugian yang dialami yakni satu laptop Asus warna hitam dan satu laptop Lenovo warna abu-abu dengan nilai mencapai Rp24 juta.

Menerima laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap MR pada Rabu (29/10/2025) di Banunjewo, Kasihan, Bantul. Pelaku yang merupakan mahasiswa salah satu Perguruan Tinggi Swasta (PTS) di Sleman itu ternyata mengenal para korbannya.

Dalam pemeriksaan, MR mengakui perbuatannya serta mengaku telah tiga kali mengambil barang milik orang lain tanpa izin. Rangkaian aksi itu dilakukan pada 21 Agustus 2025 (mencuri laptop), 26 September 2025 (mencuri ponsel), dan 23 Oktober 2025 (mencuri laptop lainnya).

“Motifnya ekonomi, karena untuk membayar utang. Mungkin gaya hidupnya lebih boros dari yang seharusnya,” ujar Dwiyanto.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-5e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Barang bukti yang diamankan berupa satu lembar bukti gadai, satu unit laptop Asus, dan satu unit laptop Lenovo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

80 Persen Gaza Hancur, Sejuta Warga Tinggal di Tenda Darurat

80 Persen Gaza Hancur, Sejuta Warga Tinggal di Tenda Darurat

News
| Rabu, 19 November 2025, 13:07 WIB

Advertisement

Bromo Tutup saat Wulan Kapitu, Ini Jadwal dan Aksesnya

Bromo Tutup saat Wulan Kapitu, Ini Jadwal dan Aksesnya

Wisata
| Selasa, 18 November 2025, 20:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement