Advertisement

Pekerja PT SAK Kembali Datangi Bupati Kulonprogo untuk Tuntut Gaji

Khairul Ma'arif
Rabu, 19 November 2025 - 16:17 WIB
Abdul Hamied Razak
Pekerja PT SAK Kembali Datangi Bupati Kulonprogo untuk Tuntut Gaji Buruh yang tergabung dalam berbagai serikat pekerja Jawa Barat melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, Kamis (28/8/2025). Aksi buruh yang dilakukan serentak di berbagai daerah di Indonesia tersebut untuk menuntut pemerintah bisa menghapus sistem outsourcing, menolak upah murah, membentuk satgas PHK, mensahkan rancangan undang-undang ketenagakerjaan tanpa omnibus law, juga memberantas korupsi hingga tuntas. Antara - Novrian Arbi

Advertisement

Harianjogja.com, KULONPROGO—Pekerja PT Selo Adikarto (SAK) kembali bertemu dengan Bupati Kulonprogo, Agung Setyawan, untuk kesekian kalinya pada Rabu (19/11/2025).

Kedatangan para pekerja masih mengeluhkan persoalan yang sama, yakni pembayaran gaji yang tak kunjung diberikan. Pertemuan berlangsung di Aula Adikarto, Kantor Pemkab Kulonprogo, dalam format dialog terbuka.

Advertisement

Ini merupakan kali ketiga para pekerja berdialog dengan Bupati. Dua pertemuan sebelumnya juga membahas persoalan gaji yang tidak dibayarkan sejak operasional PT SAK dihentikan oleh pemerintah daerah.

“Kami tidak digaji sejak Juni 2025 sampai sekarang, padahal status kami masih sebagai pekerja,” ujar Koordinator Paguyuban Pekerja PT SAK, Imam Nursalim, Rabu.

Upaya tanpa hasil selama beberapa bulan membuat para pekerja melaporkan kasus tersebut ke Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) DIY.

Dalam aduannya, para pekerja mengeluhkan ketidakjelasan status mereka dan gaji yang belum dibayarkan, sementara PT SAK sebagai BUMD Kulonprogo tengah menghadapi sejumlah persoalan internal.

Bupati Kulonprogo sebelumnya menghentikan operasional PT SAK karena perusahaan itu sedang dalam penyelidikan kejaksaan. Ketua Divisi Advokasi DPD KSPSI DIY, Waljito, menilai persoalan gaji semestinya tetap menjadi prioritas.

“Dari kacamata perburuhan, ketika buruh sudah memberikan prestasi berupa bekerja, maka hak-haknya harus diberikan,” kata Waljito. Ia menegaskan kedatangan kali ini bertujuan mendesak Pemkab Kulonprogo segera menyelesaikan hak-hak pekerja.

Waljito menyebutkan bahwa pertemuan tersebut menghasilkan kesepakatan pembentukan tim untuk menyelesaikan proses pembayaran gaji. Tim ini nantinya akan mempertemukan berbagai pihak, termasuk manajemen PT SAK.

“Karena PT SAK merupakan BUMD Kulonprogo, hendaknya peran serta dan upaya paksa dari pemerintah daerah dilakukan agar tidak berbelit-belit,” ucapnya.

Menurut Waljito, lebih dari 100 karyawan belum menerima gaji sejak Juni 2025. Ia juga menilai penghentian operasional PT SAK dilakukan tanpa dialog dengan karyawan dan tanpa memikirkan dampak terhadap pekerja.

“Harusnya ketika memberhentikan operasional, permasalahan seperti pelunasan gaji atau pemberian pesangon diselesaikan terlebih dahulu. Ini malah langsung dihentikan, sehingga memunculkan masalah lanjutan,” ungkapnya.

“Ibarat membunuh tikus dengan membakar lumbung—tikusnya mati, lumbungnya juga ikut habis. Yang benar dan yang salah kena dampaknya. Pemerintah seharusnya menyelesaikan ini,” tambahnya.

Sementara itu, Bupati Kulonprogo, Agung Setyawan, menegaskan bahwa tim penyelesaian akan terdiri dari unsur karyawan, pendamping KSPSI, Pemkab, dan juga elemen DPRD. Ia berharap proses penyelesaian gaji dapat segera rampung agar tidak semakin berlarut-larut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

Semeru Level Awas, Warga Diminta Jauhi Zona Bahaya hingga 20 Km

Semeru Level Awas, Warga Diminta Jauhi Zona Bahaya hingga 20 Km

News
| Rabu, 19 November 2025, 18:17 WIB

Advertisement

Bromo Tutup saat Wulan Kapitu, Ini Jadwal dan Aksesnya

Bromo Tutup saat Wulan Kapitu, Ini Jadwal dan Aksesnya

Wisata
| Selasa, 18 November 2025, 20:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement