Advertisement

43 Ormas di Jogja Belum Lengkapi Legalitas, Ini Kata Kesbangpol

Stefani Yulindriani Ria S. R
Sabtu, 22 November 2025 - 17:37 WIB
Abdul Hamied Razak
43 Ormas di Jogja Belum Lengkapi Legalitas, Ini Kata Kesbangpol Operator Diskominfo Kota Jogja menunjukkan data pelaporan online, Kamis (16/4/2020). - Harian Jogja/Lugas Subarkah

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Jogja mencatat masih ada puluhan organisasi kemasyarakatan (ormas) yang belum mengurus legalitas secara lengkap. Kondisi ini dinilai menyulitkan pengawasan sekaligus pembinaan, terutama terhadap ormas yang berpotensi menimbulkan keresahan di masyarakat.

Kepala Kesbangpol Kota Jogja, Nindyo Dewanto, mengungkapkan jumlah ormas di wilayahnya terus meningkat dalam dua tahun terakhir. Pada 2024 tercatat sekitar 150 ormas, sementara hingga November 2025 jumlahnya naik menjadi 160. Dari total tersebut, 117 ormas telah mengantongi legalitas lengkap, sedangkan 43 ormas lainnya belum memenuhi persyaratan administrasi.

Advertisement

“Legalitas ormas dapat berasal dari Kementerian Dalam Negeri maupun Kementerian Hukum, dan seluruh ormas diwajibkan terdaftar di Kesbangpol,” ujarnya, Sabtu (22/11/2025).

Ia meminta setiap ormas baru segera mengurus kelengkapan administrasi. Menurutnya, masih banyak ormas yang hanya memiliki akta notaris tetapi belum mengurus legalitas ke Kemendagri atau Kemenkumham, serta tidak mendaftarkan diri ke Kesbangpol. Akibatnya, pihaknya tidak memiliki data faktual seluruh ormas yang beroperasi.

“Kalau ada ormas baru, kami minta segera mengurus administrasinya. Kalau tidak terdaftar, kami tidak bisa memberikan fasilitasi, edukasi, maupun pembinaan,” tegasnya.

Kesbangpol akan menerbitkan Surat Keterangan Terdaftar Organisasi (SKTO) bagi ormas yang sudah melengkapi persyaratan. SKTO tersebut menjadi dasar bagi Kesbangpol dalam melakukan pengawasan.

Nindyo menambahkan, meski aturan mewajibkan ormas untuk mendaftar ke pemerintah daerah, namun ketiadaan sanksi bagi ormas yang tidak terdaftar membuat pengawasan menjadi sulit. Kesbangpol hanya dapat mencabut SKTO bagi ormas yang melanggar atau menimbulkan keresahan, sementara proses pembubaran menjadi kewenangan pemerintah pusat.

“Jika suatu ormas melanggar ketentuan atau melakukan tindakan meresahkan, Kesbangpol hanya dapat mencabut SKTO, sedangkan pembubaran menjadi kewenangan kementerian,” katanya.

Adapun jika ormas yang belum mengurus SKTO terbukti melakukan pelanggaran, penanganan dilakukan melalui mekanisme pidana oleh kepolisian. “Kalau ada pungli atau tindakan meresahkan, tetap ada jalur laporan masyarakat. Kami koordinasi dengan tim terpadu,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

Hadiri KTT G20, Gibran Umumkan Bebas Visa RI-Afrika Selatan

Hadiri KTT G20, Gibran Umumkan Bebas Visa RI-Afrika Selatan

News
| Sabtu, 22 November 2025, 17:17 WIB

Advertisement

Bromo Tutup saat Wulan Kapitu, Ini Jadwal dan Aksesnya

Bromo Tutup saat Wulan Kapitu, Ini Jadwal dan Aksesnya

Wisata
| Selasa, 18 November 2025, 20:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement