Advertisement
Situs Manikmoyo Gedangsari Gagal Jadi Cagar Budaya di Gunungkidul
Proses obeservasi Objek Diduga Cagar Budaya di Situs Manimoyo di Kalurahan Serut, Gedangsari - Dinas Kebudayaan Gunungkidul
Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Situs Pertapaan Manikmoyo di Serut, Gedangsari, dinyatakan tidak lolos sebagai cagar budaya 2025 karena data pendukung dinilai kurang oleh Tim Ahli Cagar Budaya.
Situs yang terletak di puncak Gunung Jambu itu diusulkan menjadi cagar budaya setelah ditemukan 32 batu persegi panjang yang diduga artefak candi di kawasan tersebut.
Advertisement
Penyiap Naskah TACB Dinas Kebudayaan Gunungkidul, Ari Kristian, mengatakan tim telah menyelesaikan kajian dengan melakukan observasi dan pengumpulan data pendukung di lokasi. Namun, dalam sidang penetapan, Situs Manikmoyo dinyatakan belum memenuhi syarat karena kelengkapan datanya masih dinilai kurang.
"TACB bekerja secara objektif. Buktinya, saat disidangkan Situs Manikmoyo tidak lolos sehingga batal ditetapkan sebagai cagar budaya baru di Gunungkidul," kata Ari, Senin (24/11/2025).
BACA JUGA
Meski tidak merinci secara spesifik alasan kegagalan penetapan, Ari menyatakan akan mengusulkan kembali situs tersebut pada tahun depan. Untuk melengkapi data pendukung, rencananya akan dilakukan observasi ulang bersama Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah X Jawa Tengah-Daerah Istimewa Yogyakarta.
"Data literatur untuk mendukung Situs Manikmoyo sebagai cagar budaya memang masih minim. Karena itu, kami menunggu observasi bersama BPK Wilayah X untuk kajian yang lebih mendalam," ungkapnya.
Kepala Dinas Kebudayaan Gunungkidul, Choirul Agus Mantara, membenarkan hal serupa. Menurut dia, waktu pengkajian untuk Situs Manikmoyo tahun ini sudah tidak memungkinkan.
"Kami akan usulkan lagi tahun depan dengan mengumpulkan data dan literatur pendukung yang lebih lengkap," katanya.
Choirul menegaskan, suatu objek yang diduga cagar budaya tidak serta merta langsung dapat ditetapkan sebagai cagar budaya. Penetapannya harus melalui sidang TACB terlebih dahulu.
"Ternyata Situs Manikmoyo tidak lolos karena data dan literatur pendukungnya masih kurang. Pada pengusulan tahun depan, datanya akan lebih dilengkapi agar lolos sidang penetapan," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Fee 5 Persen dan Ancaman Mutasi Terkuak di Sidang Abdul Wahid
Advertisement
Bioskop Nyaman Rp5 Ribu di Museum Sonobudoyo Masih Sepi Peminat
Advertisement
Berita Populer
- Catat, Ini Lokasi dan Tarif Parkir Resmi Kota Jogja Tahun 2026
- Pengolahan Mandiri Efektif, Sampah Residu di Demangan Jogja Berkurang
- Kelelahan, Polisi Kapospam Tugu Jogja Meninggal Dunia Saat Bertugas
- Posko THR Bantul Terima 20 Aduan, 5 Kasus Dilimpahkan ke Provinsi
- Volume Sampah Libur Lebaran di Jogja Terkendali, Naik Tipis 7 Persen
Advertisement
Advertisement







